Sabtu, 01 April 2017

contoh manual SMK3 pada pertambangan



DAFTAR ISI

Latar Belakang ………………………………………………………………………..……...
Profil Perusahaan……………………………………………………………………………
Visi Dan Misi………………………………………………………………………………..
Struktur Organisasi………………………………………………………………….……….
Proses Kerja……………………………………………………………………………….…
Ruang Lingkup………………………………………………………………………….……
Dasar Hukum Dan Referensi………………………………………………………………....
Istilah Dan Definisi……………………………………………………………………….…
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
a.       Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja……………………………………...
b.      Perencanaan
1.      Identifikasi bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko……………................
2.      Peraturan perundangan dan persyaratan lain…………………………………....
3.      Target (sasaran) dan program-program K3..............…………………………....
c.       Penerapan
1.      Sumber Daya, Peran, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab…………….…
2.      Kelayakan, Pelatihan dan Pengetahuan………………………………................
3.      Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi………………………………………
4.      Dokumentasi……………………………………………………………….……
5.      Pengendalian Dokumen………………………………………………………....
d.      Pengendalian operasi………………………………………………………................
e.       Persiapan tanggap darurat………………………………….………………………...
f.       Pemerikasaan
1.      Pengukuran dan Pemantauan kinerja k3……………………….…………………
2.      Penilaian ketidaksesuaian penerapan perundang-undangan dan persyaratan lain………………………………………………………………………………..
3.      Investigasi Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan………………………………….……………………………………
4.      Pengendalian catatan, rekaman, dan laporan…………………………………….
5.      Audit internal…………………………………………………………………….
6.      Tinjauan ulang oleh manajemen…………………………………………………
Penutup ………………………………………………………………………………….
3
3
4
5
5
8
9
9

11

12
13
14

15
16
17
18
19
19
19

21

22

22
25
25
27
28




LATAR BELAKANG
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di suatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

Persyaratan tersebut merupakan termasuk dalam investasi perusahaan karena merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.

Diharapkan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman, efisien dan produktif. Lebih dari itu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membantu Pimpinan Perusahaan untuk dapat melaksanakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan tuntutan masyarakat global baik secara nasional maupun secara internasional.

PROFIL PERUSAHAAN
Kegiatan usaha Perseroan telah dimulai sejak tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai "Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".

Pada tanggal 30 Desember 1974, X berubah nama menjadi Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., pada waktu itu sebagai pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta Jl. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21 dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 Perseroan menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.

Komoditas utama X adalah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emas, perak dan bauksit. Jasa utama X adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi. Dalam hal ini X bias dikatakan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dengan hasil produk dan jasa.

Emas adalah salah satu produk dari PT X yang menjanjikan. Logam yang berwarna kuning terang, padat, lunak, mengkilat, paling mudah untuk dibentuk serta sangat tahan terhadap karat ini adalah logam mulia yang selama berabad-abad digunakan sebagai uang, nilai penyimpan dan perhiasan. Logam emas ini terdapat di alam dalam bentuk bongkahan atau butiran di bebatuan, urat batu (veins) di bawah tanah ataupun endapan. Saat ini emas juga banyak digunakan di bidang kedokteran gigi dan elektronika. X memproduksi emas dari tambang Pongkor dan Cibaliung dengan total produksi logam emas sekitar 5 ton per tahun.

VISI DAN MISI
a.       Visi X 2030
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
b.       Misi X 2030:
·         Menghasilkan produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui praktek-praktek industri terbaik dan operasional yang unggul
·         Mengoptimalkan sumber daya dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
·         Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan
·         Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi

STRUKTUR ORGANISASI

PROSES KERJA
( Proses Penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih emas )
Segmen usaha emas dan pemurnian terdiri dari penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas emas dan perak, serta penyediaan jasa pemurnian dan pengolahan logam mulia. Di tahun 2015, segmen usaha emas dan pemurnian memberikan kontribusi sebesar 72% dari penjualan bersih Perseroan.

Emas dan perak diproduksi melalui penambangan dan peleburan bijih emas menjadi bullion emas. Penambangan bijih emas Perseroan saat ini berasal dari tambang emas bawah tanah di Pongkor, Jawa Barat, yang dioperasikan oleh Unit Bisnis Pertambangan Emas, dan Cibaliung, Banten, yang dioperasikan oleh Entitas Anak Perseroan, PT Cibaliung Sumberdaya. Produksi emas Pongkor berkisar antara 1.5002.000 kg (48.226-64.301 oz) per tahun. Produksi Cibaliung berkisar antara 1.000-1.500 kg (32.151-48.225 oz) emas per tahun.

Tambang Pongkor memiliki tiga urat emas utama, yang seluruhnya tengah ditambang, yaitu Ciguha,  Kubang Cicau dan Ciurug. Metode penambangan di lokasi Ciguha dan Kubang Cicau pada umumnya dilakukan dengan metode cut and-fill konvensional. Sedangkan di lokasi Ciurug menerapkan metode mechanized-cut-and-fill dengan peralatan jumbo drill dan load haul dump (LHD).

Bijih yang ditambang dibawa ke mesin penggerus utama untuk selanjutnya diteruskan ke wadah bijih halus melalui saringan pencuci tiga tingkat yang memisahkan material yang memiliki ukuran terlalu besar atau kecil. Material yang berukuran besar diumpankan ke mesin penggerus kedua sementara material yang berukuran kecil langsung diumpankan ke wadah penyimpanan bijih halus, dan pecahan terhalus yang mengandung lumpur dikumpulkan dalam kolam penampungan. Bijih halus diumpankan ke ball mill konvensional yang beroperasi dalam sirkuit tertutup dengan pemilah siklon hidro, dengan tambahan sianida untuk memulai proses leaching dan kapur untuk pengendalian pH. Fines slurry dari tahap penggerusan kemudian dipompakan ke sirkuit leaching (pelindian).

Cyclone overflow pada umumnya memiliki tingkat kepadatan 40% yang untuk kemudian diumpankan pada proses carbon in-leach standar, yang terdiri dari dua tangki untuk cyanide leaching dan lima tangki untuk penyerapan. Pulp tersebut mengalir melalui rangkaian tangki sementara karbon teraktivasi dialirkan berlawanan arah melalui lima tangki penyerapan yang secara progresif dimuati oleh logam emasperak yang terserap. Tingkat recovery pada waktu leaching dan penyerapan, sangat sensitif terhadap waktu retensi keseluruhan di dalam sirkuit, yang ditentukan oleh debit dan kepadatan pulp. Logam yang terserap karbon dipulihkan melalui elusi menggunakan sistem AARL ( Anglo American Research Laboratory ). Dalam sistem tersebut satu elusi dilaksanakan per hari dan diselesaikan dalam satu shift . Eluat dengan konsentrasi emas-perak tinggi dialirkan melalui sirkuit electrowinning dimana emas dan perak akan terendapkan dalam katoda stainless steel . Katoda dipindahkan dalam jangka waktu sekitar empat hari untuk kemudian deposit dan sedimen yang menempel kemudian dicuci, difilter dan dikeringkan di tungku diesel sebelum dilebur dan dituang ke dalam cetakan anoda untuk proses pemurnian selanjutnya. Pulp dari tangki penyerapan akhir dipompakan ke pengental tailings laju tinggi secara berseri. Tujuan pengentalan ini untuk memanfaatkan kembali larutan sianida yang dikembalikan untuk proses leaching . Sedangkan pulp yang telah dikentalkan diposes pada unit detoksifikasi sianida sehingga menjadi tailing yang aman dipergunakan untuk proses backfiling di tambang. Sebagian tailing lainnya dipompakan ke tailing dam. Kelebihan air dari tailing dam yang berasal dari aliran air permukaan pada saat hujan akan dialirkan ke unit netralisasi limbah sebelum dialirkan ke sungai. Perseroan memiliki sebuah pabrik detoksifikasi yang terdiri dari dua tangki, guna mengurangi kandungan sianida dalam Tailings sehingga berada di bawah nilai ambang batas ( threshold limit value , “TLV”) sebesar 0,5 ppm, sehingga Tailings tersebut aman digunakan sebagai sistem backfill Tailings total yang dikombinasikan dengan semen.

Pabrik pengolahan di tambang Pongkor pada awalnya dirancang dengan kapasitas 500 ton bijih per tahun, dengan kadar 15 g/t untuk emas dan 156 g/t untuk perak, dengan tingkat pemulihan secara berturut-turut sebesar 95% dan 70% untuk emas dan perak. Sewaktu operasi dimulai, ditemukan bahwa bijih dari tambang jauh lebih basah dan mengandung lumpur dibandingkan perkiraan, sehingga menimbulkan masalah penanganan di pabrik penggerusan dan penurunan kinerja dari sisi laju pengolahan. Modifikasi pada tahap penggerusan berhasil meningkatkan kinerja secara keseluruhan.

Pada tahun 1997, Perseroan memasang kapasitas pengolahan tambahan sebesar 700 ton bijih kering per hari di pabrik pengolahan Pongkor. Fasilitas ini mencakup instalasi penggerus, leaching dan penyerapan dan bagian pengisian Tailings yang baru dengan kapasitas lebih besar, yang seluruhnya memiliki rancangan yang sama dengan fasilitas yang telah ada.

Teknik penambangan yang sama juga digunakan pada tambang Cibaliung.
Dengan karakteristik kedua tambang yang merupakan tambang bawah tanah, jumlah produksi tergantung pada jumlah bijih emas yang dihasilkan, kadar bijih emas yang ditambang dan kondisi tambang.

Proses pengolahan bijih emas diatas menghasilkan bullion , yang kemudian dikirim ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, untuk diproses lebih lanjut menjadi emas dan perak murni. Unit ini sanggup mengolah 60 ton (1.929.045 oz) emas dan 250 ton (8.037.587 oz) perak per tahun. Di Logam Mulia, bullion dengan kadar perak tinggi, dilebur dalam tanur pada suhu 1.200 derajat Celsius. Setelah proses peleburan, dilakukan pengambilan sampel atas bullion yang dihasilkan, kemudian di cetak menjadi anode/ bullion yang disiapkan untuk proses elektrolisis, yang akan menghasilkan kristal perak murni. Kristal perak murni tersebut dicuci, dilebur dan digranulasi menjadi butiranbutiran perak kecil. Bullion emas berkadar tinggi langsung dilebur di tanur induksi untuk menjalani proses elektrolisis emas menjadi anode. Anode emas tersebut kemudian diolah lebih lanjut menggunakan proses electrorefining untuk menghasilkan emas dengan kandungan emas 99,99%.

Perseroan memiliki dan mengoperasikan pemurnian logam mulia dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 60 ton emas dan 250 ton perak. Pemurnian logam mulia merupakan satu-satunya pemurnian logam mulia di Indonesia yang terakreditasi oleh LBMA dan melaksanakan pemurnian seluruh bullion utama yang diproduksi di Indonesia dan sejumlah kecil scrap emas, perak dan platinum yang didaur ulang. Sebesar 30% dari hasil produksi pemurnian merupakan emas yang dimurnikan dari bijih Perseroan, dan sisanya dimurnikan untuk konsumen. Bisnis pemurnian tersebut merupakan lini usaha utama Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia.
Perseroan menghasilkan pendapatan dari kegiatan usaha Logam Mulia melalui biaya pemurnian yang dikenakan kepada produsen bullion dan pendapatan dari penjualan perhiasan di pasar lokal. Perseroan tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan emas dan perak yang dimurnikan dari bullion yang dipasok oleh pihak ketiga karena pendapatan tersebut dialihkan ke pemasok tersebut, tetapi Perseroan menghasilkan pendapatan dari penjualan emas dan perak yang dimurnikan dari bullion yang dihasilkan dari tambang-tambang Perseroan.

RUANG LINGKUP
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan perusahaan termasuk sub-sub operasional lainnya dan pihak lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan perusahaan serta pihak-pihak lainnya yang melakukan aktivitas ataupun beroperasi di wilayah Perusahaan.

DASAR HUKUM DAN REFERENSI
Dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan dokumen SMK3 ini adalah OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

ISTILAH DAN DEFINISI
No.
Istilah
Definisi
1
Audit
(3.2) proses sistematis, independen dan terdokementasi untuk mendapatkan “bukti audit” dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah “kriteria audit”telah dipenuhi.
(3.10) proses sistematis independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan "bukti audit" dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah "|kriteria audit telah dipenuhi
2
Bahaya
(3.6) sumber situasi atau tindakan yang berpotensi menciderai manusia atau sakit penyakit ( 3.8 ) atau kombnasi dari segalanya.
(3.8) sakit penyakit adalah kondisi kelainan fisik atau mental yang teridentifikasi berasal dari dan atau bertambah buruk karena kegiatan kerja dan atau situas yang terkait pekerjaan
3
Catatan
(3.10) dokumen (3.5) yang menyatakan hasil-hasil yang dicapai atau pemberian bukti bahwa aktivitas telah dilaksanakan.
4
Dokumen
(3.5) informasi dan media pendukungnya
catatan : media dapat berupa kertas magnetis elektronik atau disket komputer optik, foto atau contoh master atau kombinasi dari semuanya
5
Hampir Celaka ( Nyaris Celaka )
insiden dengan kemungkinan dipertimbangkan secara akal sehat mungkin berkembang menjadi kecelakaan/berakibat kerugian.
6
Identifikasi Bahaya
(3.7) proses utnuk mengetahui adanya suatu bahaya (3.6) dan menentukan karakteristiknya.
7
Insiden
(3.9) kejadian yang terkait pekerjaan dimana suatu cedera atau sakit penyakit (3.8) (terlepas besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi atau mungkin dapat terjadi
8
Kebijakan K3
(3.16) Keseluruhan tujuan dan arahan dari suatu organisasi (3.17) terkait dengan kinerja K3 (3.15) yang secara formal disampaikan oleh manajemen puncak
(4.2) manajemen puncak harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa didalam ruang lingkup dari sistem manajemen k3
a.       Sesuai dengan sifat dan skala risiko-risiko k3 organisasi
b.       Mencakup suatu komitmen untuk mencegah cidera dan sakit penykit dan peingkatan berkelanjutan manajmen dan kinerja k3
c.       Mencakup suatu komitmen untuk paling tidak mematuhi peraturan k3 dan persyaratan lai yang relefan yang biasa dilakukan oleh organisas yang terkait dengan risiko-risiko K3
d.       Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan-tujuan k3
e.       Didokumentasikan diterapkan dan dipelihara
f.        Dikomunikasikan ke seluruh personil dala kendali organisasi dengan tujuan bahwa personil menyadari kewajiban K3 masing-masing
g.       Tersedia untuk pihak pihak terkait
h.       Dikaji secara periodik untuk memastikan kebijakan tetap relevan dan sesuai untuk organisasi
9
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (PER.04/MEN/1998)
10
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(3.12) kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang berdampak atau dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain termasuk pekerja kotrak dan personil kontraktor atau orang lain di tempat kerja (3.23)
11
Ketidaksesuaian
(4.5.3.2) ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan : organisasi harus membuat menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian-ketidaksesuaian yang aktual dan potensial da utnuk melakukan tindakan perbaikan da tindakan pencegahaan
12
Kinerja K3
(3.15) hasil yang terukur dari pengelolaan risiko-risiko K3 (3.21) suatu organisasi (3.17)
catatan : pengukuran kinerja K3 termasuk pengukuran efektivitas pengendaian yang dilaksanakan oleh orgasasi. Dalam onteks SMK3 poin (3.13) hasilnya dapat diukur yang dibandingkan dengan kebijakan K3 POIN (3.16) ORGANISASI (3.17) tujuan-tujuan K3 poin (3.14) dan persyaratan kerja lainya
13
Penilaian Risiko
(3.22) Proses evaluasi resiko-resiko yang diakibatkan adanya bahaya-bahaya, dengan memperhatikan kecukupan pengendalian yang dimiliki, dan menentukan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
14
Penyakit Akibat Kerja
(3.8) Kondisi kelainan fisik atau mental yang teridentifikasi berasal dari atau dan bertambah buruk karena kegiatan kerja dan atau situasi terkait pekerjaan.
15
Perbaikan Berkelanjutan
(3.3) Proses terus menerus untuk meningkatkan SMK3 untuk mencapai peningkatan-peningkatan kinerja K3 secara kesluruhan sesuai dengan kebijakan K3 dan organisasi.
16
Pengusaha
Direktur ataupun Pemilik Usaha/Kegiatan atau orang yang ditunjuk sebagai perwakilannya.
17
Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hokum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbanlan dalam bentuk lain (KEP.68/MEN/IV/2004)
18
Pihak Lain
Perorangan atau kelompok baik dari dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan oleh Kinerja K3 Perusahaan.
19
Pimpinan Perusahaan
Orang yang ditunjuk oleh Pengusaha untuk memimpin usaha/kegiatan.
20
Prosedur
(3.19) Penetapan cara melakukan suatu aktivitas atau suatu proses.
21
Risiko
(3.21) Kombinasi dari kemungkinan terjadinya kejadian berbahaya atau paparan dengan paparan dengan keparahan suatu cidera atau sakit penyakit yang dapat disebabkan oleh kejadian atau paparan tersebut.
22
Risiko Yang Dapat Diterima
(3.1) Resiko yang telah diturankan sampai ke tingkat yang dapat di tolerir oleh organisasi untuk memenuhi peraturan perundangan dan kebijakan K3.
23
Smk3
(3.13) Bagian dari suatu sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko-resiko K3.
24
Target K3
Cita-cita (sasaran) K3 yang akan dicapai Perusahaan
25
Tempat Kerja
(3.23) Setiap lokasi fisik dimana aktifitas-aktifitas terkait perkerjaan dilaksanakan dalam kendali organisasi.
26
Tindakan Pencegahan
(3.18) Tindakan untuk menghilangkan penyebab potensi ketidaksesuaian OHSAS 3.11 atau potensi situasi yang tidak diinginkan lainnya.
27
Tindakan Perbaikan
(3.4) Tindakan untuk menghilangkan penyebab potensi ketidaksesuaian OHSAS 3.11 yang terdeteksi atau situasi yang tidak diinginkan.
28
Keadaan Darurat
Kejadian yang tidak diinginkan, terjadi secara mendadak, diakibatkan oleh alam maupun kegiatan usaha pertambangan, dan kejadian itu dapat membahayakan manusia. peralatan, produksilproses dan lingkungan kerja.( SNI 03-7166-2006)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kami berkomitmen untuk :
(We are committed to)
1.    Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
(Ensure Safety and Health of all employees including contractors, visitors, suppliers on waorkplace)
2.    Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
(Comply with Goverment Legislation and Regulation related to Occupational Safety and Health (OSH) issues)
3.    Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di tempat kerja.
(Make continual improvement in OSH Management and Performance to improve OSH Awareness on workplace)
Untuk mencapainya, kami akan :
(To achive our committments, We shall)
1.    Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.
(Establish and maintain continual Occupational Safety and Health Management System (OSHMS) including the relevant resources)
2.    Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.
(Design workplace and the job comply with goverment legal, regulation and other requirements related to OSH)
3.    Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.
(Provide OSH training and education and awareness to all employees to improve Company’s OSH Performance)
Surabaya, 01 Januari 2016
Nama Terang
Pimpinan Perusahaan


KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Praktik penambangan yang baik (good mining practices) yang menjadi syarat utama operasional X di semua unit/unit bisnis/Kantor Pusat, mengharuskan terselenggaranya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang optimal. Dalam pelaksanaan K3 di Perusahaan, X menggunakan acuan atau standar pelaksanaan K3 yang berlaku nasional dan internasional dan berkomitmen melaksanakannya melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan perolehan sertifikasi occupational, health & safety management (OHSAS) 18001:2007. Kebijakan terkait K3 pegawai diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) X, yang di antaranya berisi tentang  ketentuan umum K3, perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, pakaian kerja dan ID Card, kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan kerja serta jaminan pemeliharaan dan fasilitas kesehatan pegawai dan keluarga. Kebijakan K3 X juga tertuang dalam Keputusan Direksi No. 130.K/01/DAT/2009 tanggal 1 Mei 2009 mengenai. Pokok-Pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, X Safety Standard serta dalam Standar Etika Perusahaan. Pokok-Pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan antara lain tentang tugas dan tanggung jawab, standar acuan pemenuhan peraturan K3, contractor safety management, emergency response management, competency & safety awareness, safety program serta safety audit.  Selain itu Perusahaan juga memiliki program dan infrastruktur penanganan darurat yang disosialisasikan kepada seluruh Karyawan diantaranya melalui:
·         Safety Induction setiap awal rapat yang disampaikan oleh petugas yang ditunjuk;
·         Alat pemadam api di setiap lantai Gedung Perusahaan;
·         Fire Action (langkah-langkah apabila terjadi kebakaran);
·         Petunjuk jalur evakuasi.

Selama ini, kegiatan yang dilakukan X terkait kesehatan dan keselamatan kerja di antaranya:
a.       Program Safety Talk
b.       Safety Inspection
c.       Safety Patrol
d.       Safety Meeting
e.       Pembentukan Safety Health & Environment Committee
f.        Safety Campaign
g.       Safety Audit
h.       Emergency Preparedness
i.        Accident/Incident Analysis
j.        Health Control.
Angka statistik kecelakaan kerja adalah 3 (tiga) kecelakaan dengan kategori ringan, 3 (tiga) kecelakaan dengan kategori berat dan 1 (satu) kecelakaan dengan kategori fatal. X menyadari bahwa aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan adalah yang utama, untuk itu Perusahaan secara konsisten melakukan pelatihan,  penyuluhan dan inspeksi yang berkelanjutan terus dilakukan agar integrasi implementasi SMK3 dapat berjalan lebih baik antara perusahaan, pegawai dan mitra kerja untuk meningkatkan awareness budaya sadar risiko serta mencapai target Perseroan dalam membukukan zero fatal accident.

B.      PERENCANAAN
1.    Identifikasi bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko
Identifikasi bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan. Identifikasi bahaya ditujukan pada segala sumber, situasi maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera ataupun penyakit akibat kerja. Prosedur dibuat, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi.
Identifikasi bahaya dilakukan terhadap seluruh aktivitas operasional Perusahaan di  tempat  kerja  meliputi :
1.         Aktivitas kerja rutin dan non-rutin.
2.         Aktivitas semua pihak yang memasuki termpat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu.
3.         Budaya manusia, kemampuan manusia dan faktor manusia lainnya.
4.         Bahaya dari lingkungan luar tempat kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang berada di tempat kerja.
5.         Infrastruktur, perlengkapan dan bahan/material di tempat kerja baik yang disediakan Perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
6.         Perubahan ataupun usulan perubahan dalam Perusahaan baik perubahan aktivitas maupun bahan/material/mesin yang digunakan.
7.         Perubahan Sistem Manajemen K3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap operasi, proses dan aktivitas kerja.
8.         Penerapan perundang-undangan, persyaratan dan peraturan yang berlaku.
9.         Desain tempat kerja, proses, instalasi mesin/peralatan, prosedur operasional, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan manusia.
Identifikasi bahaya yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :
1.       Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
2.       Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, penyebab iritasi, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
3.       Fisik/Mekanik (infrastruktur,  mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, kedalaman, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
4.       Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
5.       Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).
Identifikasi bahaya meliputi sumber-sumber bahaya sebagai berikut :
1.       Manusia.
2.       Mesin/Peralatan.
3.       Material/Bahan peledak.
4.       Metode.
5.       Lingkungan Kerja.
Identifikasi bahaya meliputi jenis-jenis  bahaya sebagai berikut    :
1.       Tindakan Tidak Aman.
2.       Kondisi Tidak Aman.
Penilaian resiko menggunakan pendekatan metode matriks resiko yang relatif sederhana serta mudah digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Pengendalian resiko didasarkan pada hirarki sebagai berikut :
1.         Eliminasi (menghilangkan bahaya).
2.         Substitusi (mengganti sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
3.         Perancangan           (perancangan/perencanaan/modifikasi instalasi sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area supaya menjadi aman).
4.         Administrasi (penerapan prosedur/aturan kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
5.         Alat Pelindung Diri (penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan bahaya/resiko tinggi).
Keseluruhan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.
Prosedur Terkait : P/SOP/K3/001 - Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3.

2.    Peraturan perundangan dan persyaratan lain
Untuk menjaga kualitas pengelolaan lingkungan, X menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Selanjutnya, X melakukan integrasi sistem pengelolaan lingkungan dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) OHSAS 18001:2007. X juga secara rutin mengikuti program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada periodepenilaian 2014-2015, 5 (lima) unit bisnis X ikut serta dalam penilaian PROPER.

Perusahaan menetapkan target dan program-program K3 berdasarkan kebijakan K3 yang ditetapkan, hasil identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 serta identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang diperlukan guna penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.
Target dan program-program K3 Perusahaan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.    Teknologi yang sedang digunakan oleh perusahaan.
2.    Finansial/Keuangan perusahaan.
3.    Persyaratan Bisnis/Usaha dan Operasional.
4.    Tinjauan Pihak Lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
Berikut ialah Target dan Program-Program K3 Perusahaan :
Sasaran
Program
Jadwal
Wewenang
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan kompetensi pekerja (meningkatkan kualitas karyawan)
-          Merekrut pegawai dengan lulusan yang sesuai dengan posisi kerja
-          Mengadakan pelatihan secara rutin
-          Memberikan training jika terdapat alat baru
10 Januari 2106
HRD
Menciptakan iklim kerja yang kondusif
-          Merevisi peraturan perusahaan jika sudah tidak layak digunakan
-          Memperhatikan lingkungan kerja
-          Membenahi fasilitas yang berhubungan dengan iklim kerja
5 Januari 2016
Ahli K3 Umum
Zero Fatal Accident
-          Pelatihan, penyuluhan, dan inspeksi yang berkelanjutan
-          Mengimplementasikan SMK3 dengan baik

HRD dan Ahli K3 Umum
Merekrut Ahli K3 Umum untuk merencanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Penerapannnya serta melakukan identifikasi bahaya dan rencana pengendalian terhadapnya

HRD
Kesehatan Pekerja
-          Mendaftarkan pegawai di BPJS Kesehatan
-          Bekerja sama dengan beberapa rumah sakit
-          Melakukan tindakan pencegahan (preventive), pengobatan (kuratif), mempertahankan kesehatan (promotive), dan mengembalikan kesehatan seperti semula (rehabilitative)
-          Pelatihan dan pelayanan kesehatan di setiap unit bisnis
-          Pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up) untuk pegawai
1 Januari 2016
HRD dan Ahli K3 Umum
Program-program K3 didokumentasikan dan ditinjau setiap semester serta disesuaikan sesuai kebutuhan untuk mencapai Target K3.

Untuk menjamin pelaksaan K3 di tempat kerja, maka Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan OHSAS 8001.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan definisi dari badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.
Susunan P2K3


Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak oleh Pengusaha/Pengurus mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Perusahaan.
Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain :
1.         Menghimpun & mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
2.         Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
a.         Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
b.         Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c.         Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d.         Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

3.         Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
a.         Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
b.         Memberikan persetujuan dan memberi arahan pelaksanaan prses identifikasi dan assessment risiko, sehingga dapat teridentifikasi risiko signifikan beserta levellingnya
c.         Memberikan arahan, persetujuan, dan koordinasi terhadap proses penentuan risk that matter sehingga manajemen dapat lebih focus dalam melakukan pengelolaan risiko
d.         Melakukan koordinasi, memberikan arahan proses pemantauan, dan pelaporan risiko untuk memastikan bahwa seluruh action plan yang telah disepakati dijalankan dengan baik
4.         Membantu Pimpinan Perusahaan (Manajemen Puncak) dalam menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.
Peran dan Wewenang P2K3
Peran
Wewenang
Dewan komisaris
Penanggung jawab efektivitas penerapan Sistem manajene Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Direktur keuangan
Penanggung jawab dalam bidang keuangan
Komite manajemen risiko
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada direktur terkait Manajemen Risiko
Risk management division
Mennyampaikan laporan evaluasi  riasiko kepada Direksi secara periodik dan beberapa jenis laporan lainnya kepada dewan komisaris
Audit internal division
Memeriksa kelayakan program manajene risiko
Memeriksa dan melaporkan praktek mitigasi risiko utama
Memberikan saran, rekomendasi, dan konsultasi mitigasi risiko
Menjadi advokat, mentor dan inspiratory dalam manajemen risiko
Perusahaan menjamin pemenuhan sumber daya yang relevan untuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Perusahaan.
Divisi ini rutin melakukan pertemuan setiap satu bulan sekali pada hari Senin minggu terakhir.
Perusahaan menjamin kelayakan semua personil yang dipilih untuk melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pedoman ini sesuai dengan latar belakang, keahlian, pelatihan dan pengalaman personil masing-masing.
Perusahaan juga melaksanakan identifikasi kebutuhan-kebutuhan pelatihan untuk seluruh personil di bawah kendali Perusahaan berdasarkan kompetensi, keahlian dan resiko bahaya terkait jabatan dan jenis pekerjaan guna menjamin pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara baik di lingkungan Perusahaan.
Perusahaan menjamin seluruh personil di bawah kendali Perusahaan mengetahui tanggung-jawab dan petunjuk-petunjuk penerapan (pelaksanaan) K3 di lingkungan Perusahaan melalui fasilitas, pelatihan, sarana dan prasarana lain yang disiapkan Perusahaan guna berlangsungnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara baik di tempat kerja.
Pimpinan Perusahaan bertanggung-jawab penuh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di tempat kerja.

3.       Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi
3.1. Komunikasi
Seiring dengan Visi X untuk menjadi perusahaan kelas dunia, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information & Communication Technology/ICT) yang handal sangatlah dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif, efisien, dan optimal. Untuk itu X senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan implementasi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam menjamin penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka X juga menyusun sistem komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja.

Komunikasi dapat melalui beragam media, cara dan teknologi yang secara efektif dapat menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu mendapat informasi berkaitan dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada X, salahsatu contoh sistem menyampaikan informasi komunikasi media massa dimana X telah mengungkapkan seluruh  ringkasan kebijakan X dengan ekstenal maupun internal melalui sistus web.

Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal (misalnya komunikasi dengan karyawan)  antara lain:
a.       Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan K3 di tempat kerja.
b.       Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja.
c.       Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja.
d.       Prosedur kerja, instruksi kerja, diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.
e.       Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya.
f.        Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.
g.       Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja.
h.       Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.

Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pemegang saham dan investor antara lain :
2.    Jenis, prosedur dan penanggung jawab pelaksanaan SMK3
3.    Peraturan dan persyaratan komunikasi pemegang saham dan invesror
4.    Hasil pemeriksaan dan pemantauan.
5.    Tanggap Darurat.
6.    Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
7.    Persyaratan komunikasi harian, dsb.

Informasi-informasi  terkait   komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain :
1.       Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu.
2.       Prosedur evakuasi darurat.
3.       Aturan lalu lintas di tempat kerja.
4.       Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.
5.       APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja.

Perusahaan juga mengatur komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait informasi yang diterima oleh Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh Perusahaan untuk pihak ke tiga. Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi informasi yang diberikan sesuai dengan Sistem Manajemen K3 Perusahaan yang diterapkan termasuk informasi mengenai operasional K3 dan tanggap darurat Perusahaan.

3.2. Partisipasi dan Konsultasi
Perusahaan mengikutsertakan seluruh personil di bawah kendali Perusahaan untuk berperan aktif dalam penerapan K3 di lingkungan Perusahaan dengan cara partisipasi dan konsultasi. Partisipasi/konsultasi K3 dapat dilakukan secara kelompok maupun individu. Partisipasi/konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghadiri rapat-rapat P2K3 yang secara secara rutin dilaksanakan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing. Partisipasi/konsultasi juga dapat dilaksanakan menggunakan jalur lain yang disediakan oleh Perusahaan. Partisipasi/konsultasi juga dapat melibatkan pihak luar (pengunjung, tamu, kontraktor dan pemasok) maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perusahaan.

Partisipasi/konsultasi personil dapat meliputi hal-hal antara lain sebagai berikut :
a.       Konsultasi mengenai pilihan dalam pengendalian bahaya di tempat kerja.
b.       Rekomendasi peningkatan kinerja K3.
c.       Konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja yang dapat menimbulkan bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya.
Partisipasi/konsultasi dengan pihak luar meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.       Bahaya-bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya di tempat kerja.
2.       Perubahan manajemen (perubahan pengendalian, operasi, material/bahan/alat/mesin, tanggap darurat, peraturan dan persyaratan lainnya).
3.       Bahaya-bahaya lain yang dapat mempengaruhi wilayah sekitar Perusahaan maupun yang bersumber dari wilayah sekitar Perusahaan.

4.       Dokumentasi
Sistem dokumentasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi antara lain :
Tingkat Dokumen
Jenis Dokumen
Dokumen Tingkat I
Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk di dalamnya ialah Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Sasaran dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dokumen Tingkat II
Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dokumen Tingkat III
Instruksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dokumen Tingkat IV
Form, Laporan, Catatan dan Rekaman K3.
Dokumen Tingkat V
Pengumuman, Surat Menyurat dan Sejenisnya.
Dokumen Tingkat VI
Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 Lainnya dari Pemerintah dan Lembaga Standarisasi Penerapan K3.
Dokumen Tingkat VII
Perizinan-perizinan resmi K3 (Izin Penggunaan Mesin, Alat, Bahan, Operator, Kalibrasi, dsj).
Dokumen Tingkat VIII
Hasil Pengujian dan Pengukuran K3 dari Pihak Luar.
Dokumen Tingkat IX
Dokumen Internal (Denah, Proses, Daftar Mesin/Alat, Daftar Bahan B3) berkaitan dengan penerapan K3).
Dokumen Tingkat X
Kontrak Kerja dan Kerjasama terkait K3.
Dokumen Tingkat XI
Laporan Kontraktor dan Pihak Ke-III Lainnya .
Dokumen Tingkat XII
Hasil Audit/Pemeriksaan dari Pihak Luar.

Media dokumentasi dapat berupa media kertas (cetak), digital (foto dan file program komputer), dokumentasi online maupun media-media lain yang relevan dengan teknologi yang digunakan manajemen Perusahaan.
Semua sistem dokumentasi dikendalikan (diatur dan didistribusikan/diidentifikasi) oleh Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pada laporan tahunan PT X sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai OHSAS 18001:2007, yang berisikan seluruh dokumentasi dan informasi yang digunakan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu diidentifikasi dan dikendalikan. Mengenai tata cara persetujuan dokumen, penerbitan, penyimpanan dan pemusnahan dokumen. Seluruh dokumentasi akan dimuat dalam sebuah daftar dokumen resmi yang dikelola oleh Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk informasi-informasi mengenai wewenang persetujuan dokumen, penerbitan, penyebaran, revisi, lokasi, penyimpanan dan pemusnahan dokumen.

D.     Pengendalian Operasi.
Pada laporan tahunan PT X sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai OHSAS 18001:2007, yang berisikan setelah seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami. Perusahaan menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat keandalan yang paling tinggi sama halnya dengan hierarki pengendalian resiko atau bahaya K3 di tempat kerja.

E.      Persiapan Tanggap Darurat
Keadaan darurat semua adalah kejadian yang tidak diinginkan, terjadi secara mendadak, diakibatkan oleh alam maupun kegiatan usaha pertambangan, dan kejadian itu dapat membahayakan manusia. peralatan, produksilproses dan lingkungan kerja.( SNI 03-7166-2006)

Kegiatan yang dilaksanakan dalam penanggulangan kecelakaan dan kebakaran PT. X antara lain :
a.       Stand by emergency selama 24 jam
b.       Pemeriksaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
c.       Maintenance Alat
d.       Inspeksi permadam alat pemadam kebakaran secara berkala

Prosedur tanggap darurat dibentuk untuk menangani keadaan :
1.       Kebakaran tambang
2.       Banjir dalam tambang
3.       Runtuhnya tambang sehingga menutup tannel
4.       Matinya aliran listrik yang mengakibatkan matinya sistem ventilasi utama tambang.
5.       Kebakaran atau ledakan gudang bahan kimia yang terbakar.
6.       Kebocoran tangki corbon in leach pabrik.
7.       Kebocoran pipa tailling dam.
8.       Bahaya asap atau gas beracun dalam tambang bawah tanah.
9.       Kebakaran gedung dan kantor akibat aliran listrik.
10.   Kerusuhan massa oleh PETI dan atau masyarakat sekitar.

Perusahan menyediakan sarana-prasarana dan fasilitas-fasilitas keadaan darurat di tempat kerja seperti jalur evakuasi, sarana pemadam api, tempat aman berkumpul keadaan darurat serta sarana-sarana keselamatan lain yang diperlukan untuk menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.

Perusahaan membentuk unit kerja khusus dalam manajemen perusahaan yang memiliki tugas khusus untuk menanggulangi keadaan darurat perusahaan. Unit kerja tersebut ialah Unit Tanggap Darurat Perusahaan. Di bawah ialah susunan Unit Tanggap Darurat Perusahaan

Susunan Unit Tanggap Darurat
Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat Perusahaan :
Peran
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ketua
1.       Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan.
2.       Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
3.       Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
4.       Menjadwalkan pertemuan rutin maupun nonrutin Unit Tanggap Darurat.
5.       Menyusun perencanaan pemulihan keadaan darurat perusahaan.
Wakil
1.       Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
2.       Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
3.       Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
4.       Membantu tugas-tugas ketua apabila Ketua berhalangan.
Regu Pemadam Kebakaran
1.       Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
2.       Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap  Darurat.
Regu Evakuasi
1.       Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
2.       Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
3.       Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Wakil Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K
1.       Melaksanakan tindakan P3K.
2.       Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
3.       Melaporkan kepada Koordinator ataupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
Logistik
Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
Transportasi
Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
Komunikasi Internal
1.       Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
2.       Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
Komunikasi Eksternal
1.       Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
2.       Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
Keamanan
Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.
Pelatihan (simulasi dan pengujian) penanganan keadaan darurat dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun mencakup simulasi pemadaman kebakaran serta simulasi evakuasi darurat di tempat kerja.
Persiapan tanggap darurat dipelihara dan dinilai keefektifannya secara berkala serta apabila terdapat perubahan manajemen Perusahaan.
Unit Tanggap Darurat mengadakan rapat (pertemuan) rutin minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang dipimpin oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna membahas pemeliharaan persiapan tanggap darurat Perusahaan. Seluruh hasil pertemuan didokumentasikan oleh Sekretaris P2K3.
Dokumen Terkait : P/SOP/K3/007 - Prosedur Tanggap Darurat K3.


F.      PEMERIKSAAN
1.       Pengukuran dan Pemantauan kinerja k3
Perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Keselamatan Pertambangan dan menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian. Evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja Keselamatan Pertambangan meliputi:
1.       Pemantauan dan pengukuran kinerja:
2.       Inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan;
3.       Evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
4.       Penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja;
5.       Evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pertambangan;
6.       Audit internal penerapan smk3
7.       Tindak lanjut ketidaksesuaian.

Perusahaan wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja Keselamatan Pertambangan. Pemantauan dan pengukuran kinerja meliputi:
1.       Sasaran, target dan program Keselamatan Pertambangan;
2.       Pengelolaan lingkungan kerja;
3.       Pengelolaan kesehatan kerja;
4.       Pengelolaan KO Pertambangan yang terdiri atas:
Ø  Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan pemelihaaraan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
Ø  Pengamanan instalasi;
Ø  Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
Ø  Kompetensi tenaga teknik; dan
Ø  Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
5.       Pengelolaan bahan peledak dan peledakan yang terdiri atas:
·         Gudang bahan peledak;
·         Penyimpanan bahan peledak;
·         Pengangkutan bahan peledak; dan
·         Pekerjaan peledakan.
Metode dan frekuensi pemantauan dan pengukuran kinerja mengacu pada persyaratan dalam standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus didokumentasikan.

Dalam hal peralatan pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, Perusahaan wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan pemantauan tersebut. Rekaman hasil kalibrasi dan pemeriksaan harus didokumentasikan. Perusahaan harus menetapkan rencana dan melaksanakan perbaikan/tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran kinerja serta didokumentasikan.


2.       Penilaian ketidaksesuaian penerapan perundang-unfangan dan persyaratan lain
Peraturan Perundangan dan Persyaratan K3L adalah peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3L baik di tingkat daerah maupun nasional. Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3L yang berkaitan dengan K3L di PT. X (KAP), untuk diterapkan dan dipelihara sesuai dengan perkembangan terkini. 
Prosedur
1.    Proses identifikasi dan seleksi
a.       Peraturan yang perlu diidentifikasi adalah sebagai berikut :
-          Peraturan perundangan dan persyaratan K3L tingkat Daerah. Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Daerah Tingkat I, Peraturan Daerah Tingkat II, Keputusan Gubernur, Keputusan Walikotamadya, dan Keputusan Kepala Bapedalda
-          Peraturan perundangan dan persyaratan K3L tingkat Nasional. Peraturan tersebut dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri
-          Peraturan-peraturan khusus di bidang minyak dan gas di Indonesia. Peraturan tersebut dapat berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral.
b.       Operations Director mengidentifikasi dan menseleksi peraturan yang berkaitan dilakukan berdasarkan  bahaya potensial  K3L yang ditimbulkan oleh kegiatan jasa dan dimasukkan ke dalam Daftar Peraturan Perundangan dan Persyaratan K3L lainnya

2.    Offshore Installation Manager melakukan akses menghubungi instansi terkait melalui surat, fax, kunjungan langsung, telepon, e-mail atau browsing internet untuk dapat memperoleh peraturan perundangan dan persyaratan K3L yang terkini, minimal 1 kali setahun.

Offshore Installation Manager memelihara Daftar Peraturan dan Persyaratan K3L lainnya dan peraturan dan persyaratan K3L dan mendistribusikan kepada seluruh manajer. Peraturan dan Persyaratan K3L mudah mudah diakses oleh seluruh pekerja

Bila terdapat permohonan dari Pihak terkait dalam menginterpretasi peraturan perundangan dan persyaratan K3L, Operations Director dapat dapat meminta bantuan Project Supervisor untuk mengkomunikasikan peraturan tersebut.

3.1   Investigasi Insiden.
Dengan penyelidikan dan pelaporan kecelakaan/Insiden tujuannya adalah mengungkap masalah-masalah dan mengidentifikasi semua faktor dan keadaan yang berhubungan dengan kecelakaan/insiden dalam rangka memperoleh hubungan sebab akibat untuk melakukan tindakan pencegahan dan kewaspadaan, dan untuk mencegah kecelakaan/insiden tidak terulang kembali.
Penanggung jawabnya adalah HSE Coordinator bertanggung jawab untuk menyiapkan, memperbaharui, mendistribusikan dan memantau penerapan prosedur ini dalam organisasi PT. X. Para Manajer Departemen lain dan personil pengawas bertanggung jawab dalam tindakan pertama sesuai dengan persyaratan prosedur ini.

3.2   Pelaporan Kecelakaan dan Polusi Lingkungan
-          Semua kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang, kecederaan pribadi, pencemaran lingkungan atau yang nyaris mencelakakan, harus segera dilaporkan kepada supervisor yang bertanggung jawab.
-          Tempat kejadian sama sekali tidak boleh diubah dengan cara apapun, kecuali untuk mengamankan atau mencegah terjadinya kecederaan dan/atau kerusakan harta benda yang lebih lanjut.
-          Karyawan yang terluka, tidak peduli betapapun ringannya, harus melapor atau diberi pengobatan dan diberi perawatan.
-          Untuk mencegah adanya masalah yang berlanjut, penanganan terhadap karyawan yang mengalami luka berat hanya boleh dilakukan oleh pihak medis.
-          Ambulan atau mobil yang sesuai harus digunakan untuk membawa karyawan yang luka sedang dan parah.
-          Setelah mendapatkan penanganan medis, maka jika memungkinkan pasien harus melaporkan secepatnya kepada HSE Coordinator sebagai informasi terhadap status medis serta kejadian yang menyebabkan kecideraan.
-          Untuk kecelakaan yang mengakibatkan tumpahan maupun kebocoran bahan kimia maka pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir Laporan Tumpahan Bahan Kimia dan Minyak dengan lengkap dan ditandatangani oleh mereka yang bertanggung jawab.
-          Untuk kecelakaan di luar tumpahan atau kebocoran bahan kimia, pelaporan awal dilakukan dengan mengisi formulir laporan kecelakaan yang standar dan ditandatangani oleh mereka yang bertanggung jawab.
-          Laporan pencemaran lingkungan harus diserahkan kepada HSE Department maksimal 8 jam.
-          Laporan kecelakaan harus diserahkan kepada HSE Department maksimal 1x24 jam setelah kejadian.
3.3   Penyelidikan kecelakaan dan polusi lingkungan
Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil laporan awal kecelakaan/insiden atau laporan pencemaran lingkungan.
Jika kecelakaan/ insiden/ pencemaran lingkungan masuk dalam kategori resiko tinggi maka penyelidikan dilakukan oleh tim, tetapi diluar itu penyelidikan dilakukan hanya oleh supervisor lini.

Untuk tim penyelidik maka susunan yang dibentuk terdiri dari:
                                                 1.      Karyawan yang terluka (jika dapat)
                                                 2.      Leader/ Supervisor atasannya.
                                                 3.      Department Manager
                                                 4.      Site Safety Officer
                                                 5.      Saksi
                                                 6.      Ahli-ahli lain yang relevan.

Penyelidikan yang dilakukan tim pelaksanaannya dapat mengikuti diagram alir di bawah ini:
3.4   Tahapan yang dilakukan selama investigasi berlangsung adalah sebagai berikut:
·       Amankan area kejadian (jika belum dilakukan)
·       Ambil gambar
·       Identifikasi dan catat saksi-saksi
·       Mencari informasi terkait pekerjaan yang sedang berjalan pada saat kejadian
·       Mempertimbangkan kebutuhan tenaga ahli dari luar
·       Mengumpulkan dan mengidentifikasi bukti teknis
·       Mencatat posisi dari bukti yang ada (penempatan secara fisik)
·       Melakukan wawancara
·       Melakukan rekonstruksi (jika memungkinkan atau perlu)
·       Membuat studi secara detil
·       Membuat analisis
·       Pendokumentasian
·       Membuat Laporan

3.5   Dalam melakukan analisa supervisor atau tim penyelidik harus menentukan faktor-faktor penyebab berdasarkan panduan model Penyebab kerugian dengan melihat hal-hal di bawah ini:
a)       Penyebab Langsung (tindakan/ perbuatan tidak aman)
b)      Penyebab Dasar (faktor manusia/faktor pekerjaan)
c)       Faktor kendali (program tidak cukup/ standar program tidak cukup/pemenuhan terhadap standar tidak cukup.

Berdasarkan hasil penyelidikan maka tindakan perbaikan dan orang yang melaksanakan perbaikan harus ditentukan. Orang yang dipercaya untuk melaksanakan perbaikan harus segera melaksanakannya dan memberitahu Department Manager setelah selesai pelaksanaannya. Department Manager atau penggantinya bertanggung jawab untuk memonitor perbaikkan yang dilakukan dan memastikan pelaksanaannya selesai tepat waktu. Tindakan perbaikan jangka panjang harus dimasukkan ke dalam Daftar Objektif K3L untuk ditangani oleh Manajemen.

Hasil penyelidikan dituangkan ke dalam laporan penyelidikan kecelakaan/insiden dan menjadi laporan akhir dengan status kasus ditutup. Laporan final yang sudah lengkap harus dibagikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan arsip di HSE Coordinator menurut klasifikasinya

4.       Pengendalian Catatan, Rekaman, dan Laporan
Seluruh catatan, rekaman dan laporan K3 dipelihara untuk menunjukkan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan dan pengelolaan resiko-resiko K3 di tempat kerja.
Pengendalian catatan, rekaman dan laporan K3 mencakup antara lain :
1.         Laporan penilaian penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan resiko K3 di tempat kerja.
2.         Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.
3.         Laporan pemantauan kinerja K3 (tindak lanjut penerapan K3).
4.         Laporan perawatan dan kalibrasi alat-alat pengukuran kinerja K3.
5.         Laporan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
6.         Laporan inspeksi K3.
7.         Laporan pelatihan dan kompetensi K3 tenaga kerja.
8.         Laporan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9.         Laporan partisipasi dan konsultasi tenaga kerja.
10.     Laporan insiden.
11.     Laporan tindak lanjut insiden.
12.     Laporan pertemuan K3.
13.     Laporan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
14.     Laporan perawatan APD (Alat Pelindung Diri).
15.     Laporan pelatihan (simulasi/pengujian) tanggap darurat.
16.     Laporan Tinjauan Manajemen.
Pengendalian catatan, rekaman dan laporan K3 meliputi identifikasi, penyimpanan, keamanan (perlindungan), pencarian, masa simpan dan pemusnahannya.
Pengendalian catatan, rekaman dan laporan K3 dilaksanakan oleh Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dokumen Terkait : P/SOP/K3/006 - Prosedur Pengendalian Dokumen K3.

5.       Audit Internal
5.1. Perencanaan Audit
a.    Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal dilakukan sesuai Jadwal Audit
b.    Program Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal disiapkan oleh Management Representative dan disahkan oleh Managing Director.
c.    Dalam hal penentuan frekuensi pelaksanaan Audit, maka yang dapat  menjadi bahan pertimbangan adalah hal-hal sebagai berikut:
·     Tingginya atau kecenderungan meningkatnya ketidaksesuaian  untuk hal-hal yang sejenis.
·     Tingkat resiko
·     Keluhan pelanggan/pihak terkait.
·     Permintaan untuk Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
·     Pengenalan untuk peralatan, metoda atau proses yang baru.
·     Perubahan Struktur Organisasi.
·     Hasil pelaksanaan Audit sebelumnya.
d.    Perencanaan Audit Internal dibuat dan didistrbusi oleh MR

5.2.  Auditor, Ketua Tim Audit, Auditee
Dalam kegiatan Auditing maka orang-orang yang terlibat langsung adalah:
a.    Auditor, bertanggung jawab antara lain dalam hal:
·     Mengkomunikasikan dan menjelaskan persyaratan Audit.
·     Mendokumentasikan hasil temuan dan pengamatan.
·     Melaporkan hasil pelaksanaan Audit kepada Ketua Tim Audit.
·     Menyimpan dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan Audit.
·     Bekerja sama dan mendukung Ketua Tim.
b.    Ketua Tim Audit, bertanggung jawab antara lain dalam hal:
·     Ketua Tim harus detraining dan lulus Training Internal Audit
·     Membantu Management Representative untuk pemilihan anggota Tim Audit
·     Menyiapkan Rencana Audit.
·     Bertanggung jawab selama pelaksanaan audit.
·     Menyampaikan semua rekap Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan kepada Auditee melalui Management Representative.
c.    Auditee, bertanggung jawab antara lain dalam hal:
·     Menyiapkan personil terkait untuk memberikan informasi mengenai lingkup yang diaudit.
·     Menunjuk staf yang bertanggung jawab untuk mendampingi Tim Auditor selama pelaksanaan Audit.
·     Menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh Tim Auditor agar Audit dapat berjalan efektif dan efisien.
·     Menyediakan fasilitas dan bahan bukti yang diminta Auditor.
·     Mendukung sepenuhnya kegiatan Audit serta Tindakan Perbaikan untuk ketidaksesuaian yang ditemukan selama Audit.

5.3. Pengaturan dan Koordinasi Audit
a.       Ketua Tim mengadakan pertemuan untuk membahas strategi audit dan dituangkan dalam Perencanaan Pelaksanaan Audit.
b.       Ketua Tim memberikan informasi kepada Auditor dengan sedikitnya dilengkapi:
·     Dokumen Sistem K3L serta lingkup pekerjaan atau area penerapan Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal
·     Menyiapkan Audit Checklist
·     Menyiapkan dan menginformasikan Non Conformance Report
·     Membicarakan Perencaan Audit kepada klien
c.     Persiapan Check List Audit dilakukan oleh Auditor dengan mengacu pada hal-hal berikut:
·         Ketidaksesuaian yang cenderung ada atau  sering ditemui
·         Permintaan Tindakan Perbaikan
·         Hasil Audit sebelumnya

5.4. Rapat Pembukaan Audit
Management Representative mengundang Managerial untuk secara resmi melakukan Rapat Pembukaan Audit K3L Internal.  Di dalam Rapat Pembukaan, Ketua Tim memperkenalkan diri dan anggota tim-nya serta tugas-tugas yang akan dilaksanakan dan menentukan standar dan metode  yang akan dijadikan sebagai dasar penilaian.

5.5. Kegiatan Audit
a.       Tim Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal melakukan audit.
b.       Dalam melaksanakan Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal, Auditor dapat menggunakan Audit Checklist  sebagai alat bantu untuk mengakomodasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan pada Auditee.
c.       Apabila di dalam pelaksanaan Audit K3L Internal ditemukan ketidak sesuaian, maka ketidaksesuaian hasil pelaksanaan Audit yang telah disepakati akan dituangkan  dalam form Audit Non Conformance Report.
d.       Apabila ketidaksesuaian yang ditemukan selama Audit memerlukan tindakan pencegahan, maka tindakan perbaikan tersebut dituangkan dalam formulir Preventive Action Requisition  dilengkapi dengan tanggal target penyelesaian tindakan pencegahan tersebut.

 5.6. Rapat Penutupan Audit
Management Representative mengundang Managerial untuk melakukan Rapat Penutupan Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal. Di dalam Rapat Penutupan, Ketua Tim menjelaskan temuan-temuan selama Audit serta target pelaksanaan untuk tindakan perbaikan.
Ketua Tim secara resmi menyerahkan Laporan Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal kepada Management Representative.

5.7. Tindak lanjut
a.       Management Representative melakukan pemantauan atau monitoring hasil Audit yang dilanjutkan dengan target pelaksanaan untuk menindaklanjuti Non Conformance Report dengan menggunakan form Audit Status
b.       Non Conformance Report dan permintaan tindakan pencegahan dianggap selesai bila sudah ditutup dan ditandatangani oleh Management Representative.
c.       Management Representative melaporkan hasil pencapaian sistem manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan serta hasil pelaksanaan Audit K3L Internal kepada Manajer Operasional.
d.       Hasil Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal lebih lanjut akan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen yang dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Tinjauan Manajemen.


6.       TINJAUAN ULANG OLEH MANAJEMEN
Rapat Tinjauan Managemen dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun atau di luar jadwal rencana, apabila ada hal-hal penting yang berkaitan dengan kebijakan atau sasaran K3L yang memerlukan tindak lanjut. Agenda Rapat Tinjauan Manajemen antara lain meliputi :
a.     Kinerja K3L
b.    Status Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
c.     Perubahan yang dapat mempengaruhi Sistem Manajemen K3L.
d.    Rekomendasi untuk Improvement.
e.     Perubahan Kebijakan dan Target.
f.     Hasil Audit K3L Internal.
g.    Keluhan Pelanggan/Pihak terkait lainnya (masyarakat, legislator dll)
h.    Tindak lanjut dari Rapat Tinjauan Manajemen yang sebelumnya.

Management Representative atas persetujuan Managing Director mengadakan Rapat Tinjauan Management dengan mengundang:
a.     Top Management (Production manager dan Manager Lini)
b.    Manager dan Supervisor
c.     Staff yang terkait langsung pada agenda rapat.
d.    Peserta rapat yang tidak dapat hadir menunjuk salah seorang wakilnya.

Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin oleh Direktur atau Management Representative.

Hasil Rapat Tinjauan Manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan :
a.     Improvement pada keefektifan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan, Kerja dan proses-prosesnya. Serta yang berkaitan dengan persyaratan pelanggan dan perundangan
b.    Sumber daya yang diperlukan
Hasil Rapat Tinjauan Manajemen dihimpun dalam Catatan Rapat Tinjauan Manajemen dan Tindak Lanjt dari Rapat Tinjauan Manajemen.

Notulen Hasil Rapat Tinjauan Manajemen dan Rincian Tindak Lanjut didistribusikan kepada seluruh peserta rapat dan bagian terkait serta ditindaklanjuti bila ada masalah yang harus diselesaikan.

MR memantau tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.


Penutup
Demikian Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan dan akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan.
Surabaya, 31 Januari 2016
Nama Terang
Pimpinan Perusahaan



Nama kelompok
1.       Ghani rizki F
2.       M. faizal H
3.       Diani Ayundha N
4.       Ragil Aji s
5.       Ana Achmala
6.       Martina Caisar
7.       Aprillia S A