DAFTAR ISI
Latar Belakang ………………………………………………………………………..……...
Profil Perusahaan……………………………………………………………………………
Visi Dan Misi………………………………………………………………………………..
Struktur
Organisasi………………………………………………………………….……….
Proses Kerja……………………………………………………………………………….…
Ruang Lingkup………………………………………………………………………….……
Dasar Hukum Dan
Referensi………………………………………………………………....
Istilah Dan Definisi……………………………………………………………………….…
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
a. Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja……………………………………...
b. Perencanaan
1. Identifikasi bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko……………................
2. Peraturan perundangan dan
persyaratan lain…………………………………....
3. Target (sasaran) dan
program-program K3..............…………………………....
c. Penerapan
1. Sumber
Daya, Peran, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab…………….…
2. Kelayakan,
Pelatihan dan Pengetahuan………………………………................
3. Komunikasi,
Partisipasi, dan Konsultasi………………………………………
4. Dokumentasi……………………………………………………………….……
5. Pengendalian
Dokumen………………………………………………………....
d.
Pengendalian operasi………………………………………………………................
e.
Persiapan tanggap darurat………………………………….………………………...
f.
Pemerikasaan
1. Pengukuran
dan Pemantauan kinerja k3……………………….…………………
2. Penilaian
ketidaksesuaian penerapan perundang-undangan dan persyaratan lain………………………………………………………………………………..
3. Investigasi
Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan………………………………….……………………………………
4. Pengendalian
catatan, rekaman, dan laporan…………………………………….
5.
Audit internal…………………………………………………………………….
6.
Tinjauan ulang oleh manajemen…………………………………………………
Penutup
………………………………………………………………………………….
|
3
3
4
5
5
8
9
9
11
12
13
14
15
16
17
18
19
19
19
21
22
22
25
25
27
28
|
|
LATAR
BELAKANG
Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di suatu perusahaan merupakan suatu
persyaratan dimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Perusahaan.
Persyaratan
tersebut merupakan termasuk dalam investasi perusahaan karena merupakan sebuah
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia.
Diharapkan
melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja perusahaan dapat memiliki
lingkungan kerja yang sehat, aman, efisien dan produktif. Lebih dari itu
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membantu
Pimpinan Perusahaan untuk dapat melaksanakan standar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) yang merupakan tuntutan masyarakat global baik secara nasional
maupun secara internasional.
PROFIL PERUSAHAAN
Kegiatan usaha Perseroan telah dimulai sejak tahun 1968
ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari
beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu Badan
Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara
Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan
Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek
Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang"
di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36, BNRI No.
56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara
menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas ("Perusahaan Perseroan")
dan sejak itu dikenal sebagai "Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka
Tambang".
Pada tanggal 30 Desember 1974, X berubah nama menjadi
Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan No. 320 tanggal 30 Desember
1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., pada waktu itu sebagai
pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta Jl. Akta Perubahan No.
55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief, dahulu notaris di
Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969
(Lembaran Negara tahun 1969 No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang
bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang
Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969
No. 21 dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang
Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21
Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.
1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi
feronikel, pada tahun 1997 Perseroan menawarkan 35% sahamnya ke publik dan
mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan
sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002
status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih
ketat.
Komoditas utama X adalah bijih nikel kadar tinggi atau
saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emas, perak dan
bauksit. Jasa utama X adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa
geologi. Dalam hal ini X bias dikatakan sebagai perusahaan yang bergerak
dibidang pertambangan dengan hasil produk dan jasa.
Emas adalah salah satu produk dari PT X yang menjanjikan.
Logam yang berwarna kuning terang, padat, lunak, mengkilat, paling mudah untuk
dibentuk serta sangat tahan terhadap karat ini adalah logam mulia yang selama
berabad-abad digunakan sebagai uang, nilai penyimpan dan perhiasan. Logam emas
ini terdapat di alam dalam bentuk bongkahan atau butiran di bebatuan, urat batu
(veins) di bawah tanah ataupun endapan. Saat ini emas juga banyak digunakan di
bidang kedokteran gigi dan elektronika. X memproduksi emas dari tambang Pongkor
dan Cibaliung dengan total produksi logam emas sekitar 5 ton per tahun.
VISI DAN MISI
a. Visi X
2030
"Menjadi korporasi global terkemuka melalui
diversifikasi dan integrasi usaha berbasis Sumber Daya Alam"
b. Misi X
2030:
·
Menghasilkan
produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui
praktek-praktek industri terbaik dan operasional yang unggul
·
Mengoptimalkan
sumber daya dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan
kelestarian lingkungan
·
Memaksimalkan
nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan
·
Meningkatkan
kompetensi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di sekitar
wilayah operasi
STRUKTUR ORGANISASI
PROSES
KERJA
( Proses
Penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih emas )
Segmen usaha emas dan pemurnian terdiri
dari penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas emas dan perak,
serta penyediaan jasa pemurnian dan pengolahan logam mulia. Di tahun 2015,
segmen usaha emas dan pemurnian memberikan kontribusi sebesar 72% dari
penjualan bersih Perseroan.
Emas dan perak diproduksi melalui
penambangan dan peleburan bijih emas menjadi bullion emas. Penambangan bijih
emas Perseroan saat ini berasal dari tambang emas bawah tanah di Pongkor, Jawa
Barat, yang dioperasikan oleh Unit Bisnis Pertambangan Emas, dan Cibaliung,
Banten, yang dioperasikan oleh Entitas Anak Perseroan, PT Cibaliung Sumberdaya.
Produksi emas Pongkor berkisar antara 1.5002.000 kg (48.226-64.301 oz) per
tahun. Produksi Cibaliung berkisar antara 1.000-1.500 kg (32.151-48.225 oz)
emas per tahun.
Tambang Pongkor memiliki tiga urat emas
utama, yang seluruhnya tengah ditambang, yaitu Ciguha, Kubang Cicau dan Ciurug. Metode penambangan di
lokasi Ciguha dan Kubang Cicau pada umumnya dilakukan dengan metode cut
and-fill konvensional. Sedangkan di lokasi Ciurug menerapkan metode
mechanized-cut-and-fill dengan peralatan jumbo drill dan load haul dump (LHD).
Bijih yang ditambang dibawa ke mesin
penggerus utama untuk selanjutnya diteruskan ke wadah bijih halus melalui
saringan pencuci tiga tingkat yang memisahkan material yang memiliki ukuran
terlalu besar atau kecil. Material yang berukuran besar diumpankan ke mesin
penggerus kedua sementara material yang berukuran kecil langsung diumpankan ke
wadah penyimpanan bijih halus, dan pecahan terhalus yang mengandung lumpur
dikumpulkan dalam kolam penampungan. Bijih halus diumpankan ke ball mill
konvensional yang beroperasi dalam sirkuit tertutup dengan pemilah siklon
hidro, dengan tambahan sianida untuk memulai proses leaching dan kapur untuk
pengendalian pH. Fines slurry dari tahap penggerusan kemudian dipompakan ke
sirkuit leaching (pelindian).
Cyclone overflow pada umumnya memiliki
tingkat kepadatan 40% yang untuk kemudian diumpankan pada proses carbon
in-leach standar, yang terdiri dari dua tangki untuk cyanide leaching dan lima
tangki untuk penyerapan. Pulp tersebut mengalir melalui rangkaian tangki
sementara karbon teraktivasi dialirkan berlawanan arah melalui lima tangki
penyerapan yang secara progresif dimuati oleh logam emasperak yang terserap.
Tingkat recovery pada waktu leaching dan penyerapan, sangat sensitif terhadap
waktu retensi keseluruhan di dalam sirkuit, yang ditentukan oleh debit dan
kepadatan pulp. Logam yang terserap karbon dipulihkan melalui elusi menggunakan
sistem AARL ( Anglo American Research Laboratory ). Dalam sistem tersebut satu
elusi dilaksanakan per hari dan diselesaikan dalam satu shift . Eluat dengan
konsentrasi emas-perak tinggi dialirkan melalui sirkuit electrowinning dimana
emas dan perak akan terendapkan dalam katoda stainless steel . Katoda
dipindahkan dalam jangka waktu sekitar empat hari untuk kemudian deposit dan
sedimen yang menempel kemudian dicuci, difilter dan dikeringkan di tungku
diesel sebelum dilebur dan dituang ke dalam cetakan anoda untuk proses
pemurnian selanjutnya. Pulp dari tangki penyerapan akhir dipompakan ke
pengental tailings laju tinggi secara berseri. Tujuan pengentalan ini untuk
memanfaatkan kembali larutan sianida yang dikembalikan untuk proses leaching .
Sedangkan pulp yang telah dikentalkan diposes pada unit detoksifikasi sianida
sehingga menjadi tailing yang aman dipergunakan untuk proses backfiling di
tambang. Sebagian tailing lainnya dipompakan ke tailing dam. Kelebihan air dari
tailing dam yang berasal dari aliran air permukaan pada saat hujan akan
dialirkan ke unit netralisasi limbah sebelum dialirkan ke sungai. Perseroan
memiliki sebuah pabrik detoksifikasi yang terdiri dari dua tangki, guna
mengurangi kandungan sianida dalam Tailings sehingga berada di bawah nilai
ambang batas ( threshold limit value , “TLV”) sebesar 0,5 ppm, sehingga
Tailings tersebut aman digunakan sebagai sistem backfill Tailings total yang
dikombinasikan dengan semen.
Pabrik pengolahan di tambang Pongkor
pada awalnya dirancang dengan kapasitas 500 ton bijih per tahun, dengan kadar
15 g/t untuk emas dan 156 g/t untuk perak, dengan tingkat pemulihan secara
berturut-turut sebesar 95% dan 70% untuk emas dan perak. Sewaktu operasi
dimulai, ditemukan bahwa bijih dari tambang jauh lebih basah dan mengandung
lumpur dibandingkan perkiraan, sehingga menimbulkan masalah penanganan di
pabrik penggerusan dan penurunan kinerja dari sisi laju pengolahan. Modifikasi
pada tahap penggerusan berhasil meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
Pada tahun 1997, Perseroan memasang
kapasitas pengolahan tambahan sebesar 700 ton bijih kering per hari di pabrik
pengolahan Pongkor. Fasilitas ini mencakup instalasi penggerus, leaching dan
penyerapan dan bagian pengisian Tailings yang baru dengan kapasitas lebih
besar, yang seluruhnya memiliki rancangan yang sama dengan fasilitas yang telah
ada.
Teknik penambangan yang sama juga
digunakan pada tambang Cibaliung.
Dengan karakteristik kedua tambang yang
merupakan tambang bawah tanah, jumlah produksi tergantung pada jumlah bijih
emas yang dihasilkan, kadar bijih emas yang ditambang dan kondisi tambang.
Proses pengolahan bijih emas diatas
menghasilkan bullion , yang kemudian dikirim ke Unit Bisnis Pengolahan dan
Pemurnian Logam Mulia, untuk diproses lebih lanjut menjadi emas dan perak
murni. Unit ini sanggup mengolah 60 ton (1.929.045 oz) emas dan 250 ton
(8.037.587 oz) perak per tahun. Di Logam Mulia, bullion dengan kadar perak
tinggi, dilebur dalam tanur pada suhu 1.200 derajat Celsius. Setelah proses
peleburan, dilakukan pengambilan sampel atas bullion yang dihasilkan, kemudian
di cetak menjadi anode/ bullion yang disiapkan untuk proses elektrolisis, yang
akan menghasilkan kristal perak murni. Kristal perak murni tersebut dicuci,
dilebur dan digranulasi menjadi butiranbutiran perak kecil. Bullion emas
berkadar tinggi langsung dilebur di tanur induksi untuk menjalani proses
elektrolisis emas menjadi anode. Anode emas tersebut kemudian diolah lebih
lanjut menggunakan proses electrorefining untuk menghasilkan emas dengan
kandungan emas 99,99%.
Perseroan memiliki dan mengoperasikan
pemurnian logam mulia dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 60 ton emas dan
250 ton perak. Pemurnian logam mulia merupakan satu-satunya pemurnian logam
mulia di Indonesia yang terakreditasi oleh LBMA dan melaksanakan pemurnian
seluruh bullion utama yang diproduksi di Indonesia dan sejumlah kecil scrap
emas, perak dan platinum yang didaur ulang. Sebesar 30% dari hasil produksi
pemurnian merupakan emas yang dimurnikan dari bijih Perseroan, dan sisanya
dimurnikan untuk konsumen. Bisnis pemurnian tersebut merupakan lini usaha utama
Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia.
Perseroan menghasilkan pendapatan dari
kegiatan usaha Logam Mulia melalui biaya pemurnian yang dikenakan kepada
produsen bullion dan pendapatan dari penjualan perhiasan di pasar lokal.
Perseroan tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan emas dan perak yang
dimurnikan dari bullion yang dipasok oleh pihak ketiga karena pendapatan
tersebut dialihkan ke pemasok tersebut, tetapi Perseroan menghasilkan
pendapatan dari penjualan emas dan perak yang dimurnikan dari bullion yang
dihasilkan dari tambang-tambang Perseroan.
RUANG LINGKUP
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berlaku untuk seluruh lingkungan perusahaan termasuk sub-sub operasional
lainnya dan pihak lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan perusahaan serta
pihak-pihak lainnya yang melakukan aktivitas ataupun beroperasi di wilayah
Perusahaan.
DASAR HUKUM DAN REFERENSI
Dasar hukum yang digunakan untuk
penyusunan dokumen SMK3 ini adalah OHSAS 18001:2007 Occupational
Health and Safety Management Systems.
ISTILAH
DAN DEFINISI
No.
|
Istilah
|
Definisi
|
1
|
Audit
|
(3.2)
proses sistematis, independen dan terdokementasi untuk mendapatkan “bukti
audit” dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah “kriteria
audit”telah dipenuhi.
(3.10)
proses sistematis independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan "bukti
audit" dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah
"|kriteria audit telah dipenuhi
|
2
|
Bahaya
|
(3.6)
sumber situasi atau tindakan yang berpotensi menciderai manusia atau sakit
penyakit ( 3.8 ) atau kombnasi dari segalanya.
(3.8)
sakit penyakit adalah kondisi kelainan fisik atau mental yang teridentifikasi
berasal dari dan atau bertambah buruk karena kegiatan kerja dan atau situas
yang terkait pekerjaan
|
3
|
Catatan
|
(3.10)
dokumen (3.5) yang menyatakan hasil-hasil yang dicapai atau pemberian bukti
bahwa aktivitas telah dilaksanakan.
|
4
|
Dokumen
|
(3.5)
informasi dan media pendukungnya
catatan
: media dapat berupa kertas magnetis elektronik atau disket komputer optik,
foto atau contoh master atau kombinasi dari semuanya
|
5
|
Hampir Celaka (
Nyaris Celaka )
|
insiden dengan kemungkinan dipertimbangkan
secara akal sehat mungkin berkembang menjadi kecelakaan/berakibat kerugian.
|
6
|
Identifikasi Bahaya
|
(3.7)
proses utnuk mengetahui adanya suatu bahaya (3.6) dan menentukan
karakteristiknya.
|
7
|
Insiden
|
(3.9)
kejadian yang terkait pekerjaan dimana suatu cedera atau sakit penyakit (3.8)
(terlepas besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi atau mungkin
dapat terjadi
|
8
|
Kebijakan K3
|
(3.16)
Keseluruhan tujuan dan arahan dari suatu organisasi (3.17) terkait dengan
kinerja K3 (3.15) yang secara formal disampaikan oleh manajemen puncak
(4.2)
manajemen puncak harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan
memastikan bahwa didalam ruang lingkup dari sistem manajemen k3
a. Sesuai dengan sifat dan skala
risiko-risiko k3 organisasi
b. Mencakup suatu komitmen untuk
mencegah cidera dan sakit penykit dan peingkatan berkelanjutan manajmen dan
kinerja k3
c. Mencakup suatu komitmen untuk paling
tidak mematuhi peraturan k3 dan persyaratan lai yang relefan yang biasa
dilakukan oleh organisas yang terkait dengan risiko-risiko K3
d. Memberikan kerangka kerja untuk
menetapkan dan meninjau tujuan-tujuan k3
e. Didokumentasikan diterapkan dan
dipelihara
f.
Dikomunikasikan
ke seluruh personil dala kendali organisasi dengan tujuan bahwa personil
menyadari kewajiban K3 masing-masing
g. Tersedia untuk pihak pihak terkait
h. Dikaji secara periodik untuk
memastikan kebijakan tetap relevan dan sesuai untuk organisasi
|
9
|
Kecelakaan Kerja
|
Kecelakaan
yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang
timbbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah
melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (PER.04/MEN/1998)
|
10
|
Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja
|
(3.12)
kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang berdampak atau dapat berdampak pada
kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain termasuk pekerja kotrak
dan personil kontraktor atau orang lain di tempat kerja (3.23)
|
11
|
Ketidaksesuaian
|
(4.5.3.2)
ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan : organisasi harus
membuat menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani
ketidaksesuaian-ketidaksesuaian yang aktual dan potensial da utnuk melakukan
tindakan perbaikan da tindakan pencegahaan
|
12
|
Kinerja K3
|
(3.15)
hasil yang terukur dari pengelolaan risiko-risiko K3 (3.21) suatu organisasi
(3.17)
catatan
: pengukuran kinerja K3 termasuk pengukuran efektivitas pengendaian yang
dilaksanakan oleh orgasasi. Dalam onteks SMK3 poin (3.13) hasilnya dapat
diukur yang dibandingkan dengan kebijakan K3 POIN (3.16) ORGANISASI (3.17)
tujuan-tujuan K3 poin (3.14) dan persyaratan kerja lainya
|
13
|
Penilaian Risiko
|
(3.22)
Proses evaluasi resiko-resiko yang diakibatkan adanya bahaya-bahaya,
dengan memperhatikan kecukupan pengendalian yang dimiliki, dan menentukan
apakah resiko dapat diterima atau tidak.
|
14
|
Penyakit Akibat Kerja
|
(3.8)
Kondisi kelainan fisik atau mental yang teridentifikasi berasal dari atau
dan bertambah buruk karena kegiatan kerja dan atau situasi terkait pekerjaan.
|
15
|
Perbaikan Berkelanjutan
|
(3.3)
Proses terus menerus untuk meningkatkan SMK3 untuk mencapai
peningkatan-peningkatan kinerja K3 secara kesluruhan sesuai dengan kebijakan
K3 dan organisasi.
|
16
|
Pengusaha
|
Direktur ataupun Pemilik
Usaha/Kegiatan atau orang yang ditunjuk sebagai perwakilannya.
|
17
|
Perusahaan
|
Setiap
bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan
atau milik badan hokum, baik milik swasta maupun milik negara yang
memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbanlan dalam bentuk
lain (KEP.68/MEN/IV/2004)
|
18
|
Pihak Lain
|
Perorangan atau kelompok baik dari
dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan
oleh Kinerja K3 Perusahaan.
|
19
|
Pimpinan Perusahaan
|
Orang yang ditunjuk oleh Pengusaha
untuk memimpin usaha/kegiatan.
|
20
|
Prosedur
|
(3.19) Penetapan cara
melakukan suatu aktivitas atau suatu proses.
|
21
|
Risiko
|
(3.21) Kombinasi dari
kemungkinan terjadinya kejadian berbahaya atau paparan dengan paparan dengan
keparahan suatu cidera atau sakit penyakit yang dapat disebabkan oleh
kejadian atau paparan tersebut.
|
22
|
Risiko Yang Dapat Diterima
|
(3.1) Resiko yang
telah diturankan sampai ke tingkat yang dapat di tolerir oleh organisasi
untuk memenuhi peraturan perundangan dan kebijakan K3.
|
23
|
Smk3
|
(3.13) Bagian dari
suatu sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan
menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko-resiko K3.
|
24
|
Target K3
|
Cita-cita (sasaran) K3 yang akan
dicapai Perusahaan
|
25
|
Tempat Kerja
|
(3.23) Setiap lokasi fisik dimana
aktifitas-aktifitas terkait perkerjaan dilaksanakan dalam kendali organisasi.
|
26
|
Tindakan Pencegahan
|
(3.18) Tindakan untuk menghilangkan penyebab
potensi ketidaksesuaian OHSAS 3.11 atau potensi situasi yang tidak diinginkan
lainnya.
|
27
|
Tindakan Perbaikan
|
(3.4) Tindakan untuk menghilangkan penyebab
potensi ketidaksesuaian OHSAS 3.11 yang terdeteksi atau situasi yang tidak
diinginkan.
|
28
|
Keadaan Darurat
|
Kejadian yang tidak diinginkan,
terjadi secara mendadak, diakibatkan oleh alam maupun kegiatan usaha
pertambangan, dan kejadian itu dapat membahayakan manusia. peralatan,
produksilproses dan lingkungan kerja.( SNI 03-7166-2006)
|
Kami berkomitmen untuk :
(We
are committed to)
1. Menjamin Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
(Ensure Safety and Health of
all employees including contractors, visitors, suppliers on waorkplace)
2. Memenuhi semua
peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya
yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat
kerja.
(Comply with Goverment
Legislation and Regulation related to Occupational Safety and Health (OSH)
issues)
3. Melakukan perbaikan
berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya
K3 yang baik di tempat kerja.
(Make continual improvement
in OSH Management and Performance to improve OSH Awareness on workplace)
Untuk mencapainya, kami akan :
(To
achive our committments, We shall)
1. Membangun dan
memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta
sumber daya yang relevan.
(Establish and maintain
continual Occupational Safety and Health Management System (OSHMS) including
the relevant resources)
2. Membangun tempat
kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya terkait K3.
(Design workplace and the job
comply with goverment legal, regulation and other requirements related to OSH)
3. Memberikan
pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada
tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.
(Provide OSH training and
education and awareness to all employees to improve Company’s OSH Performance)
Surabaya, 01 Januari 2016
Nama Terang
Pimpinan Perusahaan
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
Praktik
penambangan yang baik (good mining practices) yang menjadi syarat utama
operasional X di semua unit/unit bisnis/Kantor Pusat, mengharuskan
terselenggaranya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang optimal. Dalam pelaksanaan
K3 di Perusahaan, X menggunakan acuan atau standar pelaksanaan K3 yang berlaku
nasional dan internasional dan berkomitmen melaksanakannya melalui penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan perolehan
sertifikasi occupational, health & safety management (OHSAS) 18001:2007.
Kebijakan terkait K3 pegawai diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) X,
yang di antaranya berisi tentang
ketentuan umum K3, perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, pakaian
kerja dan ID Card, kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan kerja serta
jaminan pemeliharaan dan fasilitas kesehatan pegawai dan keluarga. Kebijakan K3
X juga tertuang dalam Keputusan Direksi No. 130.K/01/DAT/2009 tanggal 1 Mei
2009 mengenai. Pokok-Pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, X Safety
Standard serta dalam Standar Etika Perusahaan. Pokok-Pokok Kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan antara lain tentang tugas dan
tanggung jawab, standar acuan pemenuhan peraturan K3, contractor safety
management, emergency response management, competency & safety awareness,
safety program serta safety audit.
Selain itu Perusahaan juga memiliki program dan infrastruktur penanganan
darurat yang disosialisasikan kepada seluruh Karyawan diantaranya melalui:
·
Safety Induction setiap awal rapat yang
disampaikan oleh petugas yang ditunjuk;
·
Alat pemadam api di setiap lantai Gedung
Perusahaan;
·
Fire Action (langkah-langkah apabila
terjadi kebakaran);
·
Petunjuk jalur evakuasi.
Selama ini, kegiatan yang dilakukan
X terkait kesehatan dan keselamatan kerja di antaranya:
a. Program Safety Talk
b. Safety Inspection
c. Safety Patrol
d. Safety Meeting
e. Pembentukan Safety Health &
Environment Committee
f.
Safety
Campaign
g. Safety Audit
h. Emergency Preparedness
i.
Accident/Incident
Analysis
j.
Health
Control.
Angka statistik kecelakaan kerja
adalah 3 (tiga) kecelakaan dengan kategori ringan, 3 (tiga) kecelakaan dengan
kategori berat dan 1 (satu) kecelakaan dengan kategori fatal. X menyadari bahwa
aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan adalah yang utama, untuk itu
Perusahaan secara konsisten melakukan pelatihan, penyuluhan dan inspeksi yang berkelanjutan
terus dilakukan agar integrasi implementasi SMK3 dapat berjalan lebih baik antara
perusahaan, pegawai dan mitra kerja untuk meningkatkan awareness budaya sadar
risiko serta mencapai target Perseroan dalam membukukan zero fatal accident.
B. PERENCANAAN
1. Identifikasi
bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko
Identifikasi bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana
penerapan K3 di lingkungan Perusahaan. Identifikasi bahaya ditujukan pada
segala sumber, situasi maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera
ataupun penyakit akibat kerja. Prosedur dibuat, diterapkan dan
dipelihara oleh organisasi.
Identifikasi bahaya dilakukan terhadap seluruh aktivitas operasional
Perusahaan di tempat kerja
meliputi :
1.
Aktivitas
kerja rutin dan non-rutin.
2.
Aktivitas
semua pihak yang memasuki termpat kerja termasuk kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu.
3.
Budaya
manusia, kemampuan manusia dan faktor manusia lainnya.
4.
Bahaya
dari lingkungan luar tempat kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja yang berada di tempat kerja.
5.
Infrastruktur,
perlengkapan dan bahan/material di tempat kerja baik yang disediakan Perusahaan
maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
6.
Perubahan
ataupun usulan perubahan dalam Perusahaan baik perubahan aktivitas maupun
bahan/material/mesin yang digunakan.
7.
Perubahan
Sistem Manajemen K3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap
operasi, proses dan aktivitas kerja.
8.
Penerapan
perundang-undangan, persyaratan dan peraturan yang berlaku.
9.
Desain
tempat kerja, proses, instalasi mesin/peralatan, prosedur operasional, struktur
organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan manusia.
Identifikasi bahaya yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor
bahaya sebagai berikut :
1.
Biologi
(jamur,
virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
2.
Kimia
(bahan/material/gas/uap/debu/cairan
beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, penyebab iritasi,
bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan,
membahayakan lingkungan, dsb).
3.
Fisik/Mekanik
(infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat,
kedalaman, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik,
radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
4.
Biomekanik
(postur/posisi
kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat
kerja/alat/mesin).
5.
Psikis/Sosial
(berlebihnya
beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat
kerja, kekerasan dan intimidasi).
Identifikasi bahaya meliputi sumber-sumber bahaya sebagai berikut :
1.
Manusia.
2.
Mesin/Peralatan.
3.
Material/Bahan peledak.
4.
Metode.
5.
Lingkungan
Kerja.
Identifikasi bahaya meliputi jenis-jenis bahaya sebagai berikut :
1.
Tindakan
Tidak Aman.
2.
Kondisi
Tidak Aman.
Penilaian resiko menggunakan
pendekatan metode matriks resiko yang relatif sederhana serta mudah digunakan,
diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Pengendalian resiko didasarkan pada hirarki sebagai berikut :
1.
Eliminasi
(menghilangkan
bahaya).
2.
Substitusi
(mengganti
sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
3.
Perancangan (perancangan/perencanaan/modifikasi
instalasi sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area supaya menjadi aman).
4.
Administrasi
(penerapan
prosedur/aturan kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
5.
Alat
Pelindung Diri (penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan
bahaya/resiko tinggi).
Keseluruhan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan penerapan K3 di lingkungan
Perusahaan.
Prosedur Terkait : P/SOP/K3/001 - Prosedur Identifikasi Bahaya,
Penilaian dan Pengendalian Resiko K3.
2. Peraturan
perundangan dan persyaratan lain
Untuk menjaga kualitas pengelolaan
lingkungan, X menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004.
Selanjutnya, X melakukan integrasi sistem pengelolaan lingkungan dengan Sistem
Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan
Kecelakaan Kerja (K3) OHSAS 18001:2007. X juga secara rutin mengikuti program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada periodepenilaian 2014-2015, 5 (lima) unit bisnis X ikut serta dalam
penilaian PROPER.
Perusahaan menetapkan target dan program-program K3
berdasarkan kebijakan K3 yang ditetapkan, hasil identifikasi bahaya, penilaian
dan pengendalian resiko K3 serta identifikasi peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lain yang diperlukan guna penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.
Target dan program-program K3 Perusahaan memperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
1.
Teknologi
yang sedang
digunakan oleh perusahaan.
2.
Finansial/Keuangan perusahaan.
3.
Persyaratan
Bisnis/Usaha dan Operasional.
4.
Tinjauan
Pihak Lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
Berikut
ialah Target dan Program-Program K3 Perusahaan :
Sasaran
|
Program
|
Jadwal
|
Wewenang
|
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan
kompetensi pekerja (meningkatkan kualitas karyawan)
|
-
Merekrut pegawai dengan lulusan
yang sesuai dengan posisi kerja
-
Mengadakan pelatihan secara rutin
-
Memberikan training jika terdapat
alat baru
|
10 Januari 2106
|
HRD
|
Menciptakan iklim kerja yang kondusif
|
-
Merevisi peraturan perusahaan jika
sudah tidak layak digunakan
-
Memperhatikan lingkungan kerja
-
Membenahi fasilitas yang
berhubungan dengan iklim kerja
|
5 Januari 2016
|
Ahli K3 Umum
|
Zero Fatal Accident
|
-
Pelatihan, penyuluhan, dan inspeksi
yang berkelanjutan
-
Mengimplementasikan SMK3 dengan
baik
|
|
HRD dan Ahli K3 Umum
|
Merekrut Ahli K3
Umum untuk merencanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Penerapannnya
serta melakukan identifikasi bahaya dan rencana pengendalian terhadapnya
|
|
HRD
|
|
Kesehatan Pekerja
|
-
Mendaftarkan pegawai di BPJS
Kesehatan
-
Bekerja sama dengan beberapa rumah
sakit
-
Melakukan tindakan pencegahan
(preventive), pengobatan (kuratif), mempertahankan kesehatan (promotive), dan
mengembalikan kesehatan seperti semula (rehabilitative)
-
Pelatihan dan pelayanan kesehatan
di setiap unit bisnis
-
Pemeriksaan kesehatan berkala
(medical check-up) untuk pegawai
|
1
Januari 2016
|
HRD dan
Ahli K3 Umum
|
Program-program
K3 didokumentasikan dan ditinjau setiap semester serta disesuaikan sesuai
kebutuhan untuk mencapai Target K3.
Untuk menjamin pelaksaan K3 di tempat kerja, maka Perusahaan membentuk
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) dan OHSAS 8001.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan
definisi dari badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama
antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama saling
pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3 di lingkungan
Perusahaan.
Susunan P2K3
Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah memberikan
saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak oleh Pengusaha/Pengurus
mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Perusahaan.
Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain :
1.
Menghimpun
& mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat
kerja.
2.
Membantu
menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
a.
Berbagai
faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk
bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
b.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c.
Alat
Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d.
Cara
dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
3.
Membantu
Pengusaha/Pengurus dalam :
a.
Mengevaluasi
cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
b.
Memberikan persetujuan dan memberi arahan pelaksanaan
prses identifikasi dan assessment risiko, sehingga dapat teridentifikasi risiko
signifikan beserta levellingnya
c.
Memberikan arahan, persetujuan, dan koordinasi
terhadap proses penentuan risk that matter sehingga manajemen dapat lebih focus
dalam melakukan pengelolaan risiko
d.
Melakukan koordinasi, memberikan arahan proses
pemantauan, dan pelaporan risiko untuk memastikan bahwa seluruh action plan
yang telah disepakati dijalankan dengan baik
4.
Membantu
Pimpinan Perusahaan (Manajemen Puncak) dalam menyusun kebijaksanaan manajemen
dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene
perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.
Peran dan Wewenang P2K3
Peran
|
Wewenang
|
Dewan
komisaris
|
Penanggung
jawab efektivitas penerapan Sistem manajene Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
|
Direktur
keuangan
|
Penanggung
jawab dalam bidang keuangan
|
Komite
manajemen risiko
|
Melakukan
evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada direktur terkait Manajemen Risiko
|
Risk
management division
|
Mennyampaikan
laporan evaluasi riasiko kepada
Direksi secara periodik dan beberapa jenis laporan lainnya kepada dewan
komisaris
|
Audit
internal division
|
Memeriksa
kelayakan program manajene risiko
Memeriksa
dan melaporkan praktek mitigasi risiko utama
Memberikan
saran, rekomendasi, dan konsultasi mitigasi risiko
Menjadi
advokat, mentor dan inspiratory dalam manajemen risiko
|
Perusahaan
menjamin pemenuhan sumber daya yang relevan untuk penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di lingkungan Perusahaan.
Divisi ini rutin melakukan pertemuan setiap satu bulan sekali pada hari
Senin minggu terakhir.
Perusahaan menjamin kelayakan semua personil yang dipilih untuk
melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
Pedoman ini sesuai dengan latar belakang, keahlian, pelatihan dan pengalaman
personil masing-masing.
Perusahaan juga melaksanakan identifikasi kebutuhan-kebutuhan pelatihan
untuk seluruh personil di bawah kendali Perusahaan berdasarkan kompetensi,
keahlian dan resiko bahaya terkait jabatan dan jenis pekerjaan guna menjamin
pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
secara baik di lingkungan Perusahaan.
Perusahaan menjamin seluruh personil di bawah kendali Perusahaan
mengetahui tanggung-jawab dan petunjuk-petunjuk penerapan (pelaksanaan) K3 di
lingkungan Perusahaan melalui fasilitas, pelatihan, sarana dan prasarana lain
yang disiapkan Perusahaan guna berlangsungnya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara baik di tempat kerja.
Pimpinan Perusahaan bertanggung-jawab penuh terhadap penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja di tempat kerja.
3.
Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi
3.1. Komunikasi
Seiring dengan Visi X untuk menjadi perusahaan kelas dunia,
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information & Communication Technology/ICT) yang handal
sangatlah dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif,
efisien, dan optimal. Untuk itu X senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan
implementasi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam menjamin penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka X juga menyusun sistem
komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja.
Komunikasi dapat melalui beragam media, cara dan teknologi
yang secara efektif dapat menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu
mendapat informasi berkaitan dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Pada X, salahsatu contoh sistem menyampaikan informasi
komunikasi media massa dimana X telah mengungkapkan seluruh ringkasan kebijakan X dengan ekstenal maupun
internal melalui sistus web.
Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal
(misalnya komunikasi dengan karyawan)
antara lain:
a.
Komitmen Perusahaan terhadap
Penerapan K3 di tempat kerja.
b.
Program-program yang berkaitan
dengan Penerapan K3 di tempat kerja.
c.
Identifikasi bahaya, penilaian
dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja.
d.
Prosedur kerja, instruksi kerja,
diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam
proses kerja.
e.
Tujuan K3 dan aktivitas
peningkatan berkelanjutan lainnya.
f.
Hasil-hasil investigasi
kecelakaan kerja.
g.
Perkembangan aktivitas
pengendalian bahaya di tempat kerja.
h.
Perubahan-perubahan manajemen
Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.
Informasi-informasi terkait
komunikasi eksternal dengan pemegang
saham dan investor antara lain :
2. Jenis, prosedur dan penanggung jawab pelaksanaan SMK3
3. Peraturan dan persyaratan komunikasi pemegang saham dan invesror
4. Hasil pemeriksaan dan pemantauan.
5. Tanggap Darurat.
6. Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan.
7. Persyaratan komunikasi harian, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu
antara lain :
1.
Persyaratan-persyaratan K3 untuk
tamu.
2.
Prosedur evakuasi darurat.
3.
Aturan lalu lintas di tempat
kerja.
4.
Aturan akses tempat kerja dan
pengawalan.
5.
APD (Alat Pelindung Diri) yang
digunakan di tempat kerja.
Perusahaan juga mengatur
komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait informasi yang diterima oleh
Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh Perusahaan untuk pihak ke tiga.
Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi informasi yang diberikan sesuai
dengan Sistem Manajemen K3 Perusahaan yang diterapkan termasuk informasi
mengenai operasional K3 dan tanggap darurat Perusahaan.
3.2. Partisipasi dan
Konsultasi
Perusahaan mengikutsertakan seluruh personil di bawah
kendali Perusahaan untuk berperan aktif dalam penerapan K3 di lingkungan
Perusahaan dengan cara partisipasi dan konsultasi. Partisipasi/konsultasi K3
dapat dilakukan secara kelompok maupun individu. Partisipasi/konsultasi dapat
dilaksanakan dengan menghadiri rapat-rapat P2K3 yang secara secara rutin
dilaksanakan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing. Partisipasi/konsultasi
juga dapat dilaksanakan menggunakan jalur lain yang disediakan oleh Perusahaan.
Partisipasi/konsultasi juga dapat melibatkan pihak luar (pengunjung, tamu,
kontraktor dan pemasok) maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan
Perusahaan.
Partisipasi/konsultasi personil dapat meliputi hal-hal
antara lain sebagai berikut :
a. Konsultasi mengenai pilihan dalam
pengendalian bahaya di tempat kerja.
b. Rekomendasi peningkatan kinerja K3.
c. Konsultasi mengenai
perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja yang
dapat menimbulkan bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya.
Partisipasi/konsultasi dengan pihak
luar meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Bahaya-bahaya baru atau bahaya
tidak biasa lainnya di tempat kerja.
2. Perubahan manajemen (perubahan
pengendalian, operasi, material/bahan/alat/mesin, tanggap darurat, peraturan
dan persyaratan lainnya).
3. Bahaya-bahaya lain yang dapat
mempengaruhi wilayah sekitar Perusahaan maupun yang bersumber dari wilayah
sekitar Perusahaan.
4. Dokumentasi
Sistem dokumentasi dalam Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi antara lain :
Tingkat Dokumen
|
Jenis Dokumen
|
Dokumen Tingkat I
|
Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk di
dalamnya ialah Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Sasaran dan
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
|
Dokumen Tingkat II
|
Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
|
Dokumen Tingkat III
|
Instruksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
|
Dokumen Tingkat IV
|
Form, Laporan, Catatan dan Rekaman K3.
|
Dokumen Tingkat V
|
Pengumuman, Surat Menyurat dan Sejenisnya.
|
Dokumen Tingkat VI
|
Peraturan
Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 Lainnya dari Pemerintah dan Lembaga
Standarisasi Penerapan K3.
|
Dokumen Tingkat VII
|
Perizinan-perizinan resmi K3 (Izin Penggunaan
Mesin, Alat, Bahan, Operator, Kalibrasi, dsj).
|
Dokumen Tingkat VIII
|
Hasil Pengujian dan Pengukuran K3 dari Pihak
Luar.
|
Dokumen Tingkat IX
|
Dokumen Internal (Denah, Proses, Daftar
Mesin/Alat, Daftar Bahan B3) berkaitan dengan penerapan K3).
|
Dokumen Tingkat X
|
Kontrak Kerja dan Kerjasama terkait K3.
|
Dokumen Tingkat XI
|
Laporan Kontraktor dan Pihak Ke-III Lainnya .
|
Dokumen Tingkat XII
|
Hasil Audit/Pemeriksaan dari Pihak Luar.
|
Media dokumentasi
dapat berupa media kertas (cetak), digital (foto dan file program komputer),
dokumentasi online maupun media-media lain yang relevan dengan teknologi yang
digunakan manajemen Perusahaan.
Semua sistem
dokumentasi dikendalikan (diatur dan didistribusikan/diidentifikasi) oleh
Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada laporan tahunan PT X sudah menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai OHSAS 18001:2007, yang berisikan seluruh
dokumentasi dan informasi yang digunakan dalam penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu diidentifikasi dan dikendalikan. Mengenai
tata cara persetujuan dokumen, penerbitan, penyimpanan dan pemusnahan dokumen.
Seluruh dokumentasi akan dimuat dalam sebuah daftar dokumen resmi yang dikelola
oleh Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk
informasi-informasi mengenai wewenang persetujuan dokumen, penerbitan,
penyebaran, revisi, lokasi, penyimpanan dan pemusnahan dokumen.
D. Pengendalian Operasi.
Pada laporan tahunan PT X sudah menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai OHSAS 18001:2007, yang berisikan setelah
seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami. Perusahaan
menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko
terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di
tempat kerja. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan
pengendalian yang memiliki tingkat keandalan yang paling tinggi sama halnya
dengan hierarki pengendalian resiko atau bahaya K3 di tempat kerja.
E.
Persiapan Tanggap Darurat
Keadaan
darurat semua adalah kejadian yang tidak diinginkan, terjadi secara mendadak,
diakibatkan oleh alam maupun kegiatan usaha pertambangan, dan kejadian itu
dapat membahayakan manusia. peralatan, produksilproses dan lingkungan kerja.(
SNI 03-7166-2006)
Kegiatan
yang dilaksanakan dalam penanggulangan kecelakaan dan kebakaran PT. X antara
lain :
a. Stand
by emergency selama 24 jam
b. Pemeriksaan
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
c. Maintenance
Alat
d. Inspeksi
permadam alat pemadam kebakaran secara berkala
Prosedur
tanggap darurat dibentuk untuk menangani keadaan :
1. Kebakaran
tambang
2. Banjir
dalam tambang
3. Runtuhnya
tambang sehingga menutup tannel
4. Matinya
aliran listrik yang mengakibatkan matinya sistem ventilasi utama tambang.
5. Kebakaran
atau ledakan gudang bahan kimia yang terbakar.
6. Kebocoran
tangki corbon in leach pabrik.
7. Kebocoran
pipa tailling dam.
8. Bahaya
asap atau gas beracun dalam tambang bawah tanah.
9. Kebakaran
gedung dan kantor akibat aliran listrik.
10. Kerusuhan
massa oleh PETI dan atau masyarakat sekitar.
Perusahan menyediakan
sarana-prasarana dan fasilitas-fasilitas keadaan darurat di tempat kerja
seperti jalur evakuasi, sarana pemadam api, tempat aman berkumpul keadaan
darurat serta sarana-sarana keselamatan lain yang diperlukan untuk
menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
Perusahaan membentuk unit kerja
khusus dalam manajemen perusahaan yang memiliki tugas khusus untuk
menanggulangi keadaan darurat perusahaan. Unit kerja tersebut ialah Unit
Tanggap Darurat Perusahaan. Di bawah ialah susunan Unit Tanggap Darurat
Perusahaan
Susunan Unit Tanggap
Darurat
Peran,
Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat Perusahaan :
Peran
|
Wewenang dan Tanggung Jawab
|
Ketua
|
1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan
Tanggap Darurat Perusahaan.
2. Mengajukan anggaran dana yang
berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
3. Mengundang partisipasi seluruh
karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan
Perusahaan.
4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun
nonrutin Unit Tanggap Darurat.
5. Menyusun perencanaan pemulihan
keadaan darurat perusahaan.
|
Wakil
|
1. Membuat laporan kinerja Unit
Tanggap Darurat.
2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan
perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
3. Melaksanakan kerja sama dengan
pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
4. Membantu tugas-tugas ketua apabila
Ketua berhalangan.
|
Regu Pemadam
Kebakaran
|
1. Melangsungkan pemadaman kebakaran
menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman,
selamat dan efektif.
2. Melaporkan segala
kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
|
Regu Evakuasi
|
1. Memimpin prosedur evakuasi secara
aman, selamat dan cepat.
2. Melaporkan segala
kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan
kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
3. Melaporkan adanya korban
tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Wakil
Unit Tanggap Darurat.
|
Regu P3K
|
1. Melaksanakan tindakan P3K.
2. Melaporkan segala
kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada
Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun
Sekretaris Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan
tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
|
Logistik
|
Mengakomodasi
kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian,
dsb).
|
Transportasi
|
Mengakomodasi
sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
|
Komunikasi
Internal
|
1. Memantau perkembangan penanganan
kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
2. Memastikan alur komunikasi antar
regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
|
Komunikasi
Eksternal
|
1. Memantau seluruh informasi internal
dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
2. Menghubungi pihak eksternal terkait
untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
|
Keamanan
|
Melaksanakan
tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap
darurat Perusahaan.
|
Pelatihan
(simulasi dan pengujian) penanganan keadaan darurat dilaksanakan minimal satu
kali dalam satu tahun mencakup simulasi pemadaman kebakaran serta simulasi evakuasi
darurat di tempat kerja.
Persiapan
tanggap darurat dipelihara dan dinilai keefektifannya secara berkala serta
apabila terdapat perubahan manajemen Perusahaan.
Unit Tanggap Darurat mengadakan rapat (pertemuan) rutin minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan yang dipimpin oleh Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja guna membahas pemeliharaan persiapan tanggap darurat
Perusahaan. Seluruh hasil pertemuan didokumentasikan oleh Sekretaris P2K3.
Dokumen Terkait
: P/SOP/K3/007 - Prosedur Tanggap Darurat K3.
F. PEMERIKSAAN
1.
Pengukuran dan Pemantauan kinerja k3
Perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Keselamatan
Pertambangan dan menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian. Evaluasi dan tindak
lanjut terhadap kinerja Keselamatan Pertambangan meliputi:
1. Pemantauan dan pengukuran
kinerja:
2. Inspeksi pelaksanaan
keselamatan pertambangan;
3. Evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
4. Penyelidikan kecelakaan,
kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja;
5. Evaluasi pengelolaan
administrasi keselamatan pertambangan;
6. Audit internal penerapan smk3
7. Tindak lanjut ketidaksesuaian.
Perusahaan wajib menyusun, menetapkan,
menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja
Keselamatan Pertambangan. Pemantauan dan pengukuran kinerja meliputi:
1. Sasaran, target dan program
Keselamatan Pertambangan;
2. Pengelolaan lingkungan kerja;
3. Pengelolaan kesehatan kerja;
4. Pengelolaan KO Pertambangan yang
terdiri atas:
Ø Sistem dan pelaksanaan
pemeliharaan pemelihaaraan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan
peralatan pertambangan;
Ø Pengamanan instalasi;
Ø Kelayakan sarana, prasarana,
instalasi, dan peralatan pertambangan;
Ø Kompetensi tenaga teknik; dan
Ø Evaluasi laporan hasil kajian
teknis pertambangan.
5. Pengelolaan bahan peledak dan
peledakan yang terdiri atas:
·
Gudang bahan peledak;
·
Penyimpanan bahan peledak;
·
Pengangkutan bahan peledak; dan
·
Pekerjaan peledakan.
Metode dan frekuensi pemantauan dan pengukuran
kinerja mengacu pada persyaratan dalam standar dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta harus didokumentasikan.
Dalam hal peralatan pemantauan digunakan untuk
mengukur dan memantau kinerja, Perusahaan wajib menyusun, menetapkan, menerapkan,
dan mendokumentasikan prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan
pemantauan tersebut. Rekaman hasil kalibrasi dan pemeriksaan harus
didokumentasikan. Perusahaan harus menetapkan rencana dan melaksanakan
perbaikan/tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran kinerja
serta didokumentasikan.
2.
Penilaian ketidaksesuaian penerapan
perundang-unfangan dan persyaratan lain
Peraturan Perundangan dan Persyaratan K3L adalah peraturan
perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3L baik di tingkat
daerah maupun nasional. Sebagai pedoman dalam
mengidentifikasi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan K3L yang
berkaitan dengan K3L di PT. X (KAP), untuk diterapkan dan dipelihara sesuai
dengan perkembangan terkini.
Prosedur
1. Proses
identifikasi dan seleksi
a.
Peraturan yang perlu diidentifikasi adalah sebagai berikut
:
-
Peraturan perundangan dan persyaratan K3L tingkat Daerah.
Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Daerah Tingkat I, Peraturan Daerah
Tingkat II, Keputusan Gubernur, Keputusan Walikotamadya, dan Keputusan Kepala
Bapedalda
-
Peraturan perundangan dan persyaratan K3L tingkat Nasional.
Peraturan tersebut dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Keputusan Menteri
-
Peraturan-peraturan khusus di bidang minyak dan gas di
Indonesia. Peraturan tersebut dapat berupa Keputusan Menteri Energi dan
Sumberdaya Mineral.
b.
Operations Director mengidentifikasi dan menseleksi
peraturan yang berkaitan dilakukan berdasarkan
bahaya potensial K3L yang
ditimbulkan oleh kegiatan jasa dan dimasukkan ke dalam Daftar Peraturan
Perundangan dan Persyaratan K3L lainnya
2. Offshore
Installation Manager melakukan akses menghubungi instansi terkait melalui
surat, fax, kunjungan langsung, telepon, e-mail atau browsing internet untuk
dapat memperoleh peraturan perundangan dan persyaratan K3L yang terkini,
minimal 1 kali setahun.
Offshore Installation Manager memelihara Daftar Peraturan
dan Persyaratan K3L lainnya dan peraturan dan persyaratan K3L dan
mendistribusikan kepada seluruh manajer. Peraturan dan Persyaratan K3L mudah
mudah diakses oleh seluruh pekerja
Bila terdapat permohonan dari Pihak terkait dalam
menginterpretasi peraturan perundangan dan persyaratan K3L, Operations Director
dapat dapat meminta bantuan Project Supervisor untuk mengkomunikasikan
peraturan tersebut.
3.1 Investigasi
Insiden.
Dengan penyelidikan dan pelaporan kecelakaan/Insiden tujuannya adalah
mengungkap masalah-masalah dan mengidentifikasi semua faktor dan keadaan yang
berhubungan dengan kecelakaan/insiden dalam rangka memperoleh hubungan sebab
akibat untuk melakukan tindakan pencegahan dan kewaspadaan, dan untuk mencegah
kecelakaan/insiden tidak terulang kembali.
Penanggung jawabnya adalah HSE
Coordinator bertanggung jawab untuk menyiapkan, memperbaharui, mendistribusikan
dan memantau penerapan prosedur ini dalam organisasi PT. X. Para Manajer
Departemen lain dan personil pengawas bertanggung jawab dalam tindakan pertama
sesuai dengan persyaratan prosedur ini.
3.2
Pelaporan Kecelakaan dan Polusi Lingkungan
-
Semua kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang,
kecederaan pribadi, pencemaran lingkungan atau yang nyaris mencelakakan, harus
segera dilaporkan kepada supervisor yang bertanggung jawab.
-
Tempat kejadian sama sekali tidak boleh diubah dengan cara
apapun, kecuali untuk mengamankan atau mencegah terjadinya kecederaan dan/atau
kerusakan harta benda yang lebih lanjut.
-
Karyawan yang terluka, tidak peduli betapapun ringannya,
harus melapor atau diberi pengobatan dan diberi perawatan.
-
Untuk mencegah adanya masalah yang berlanjut, penanganan
terhadap karyawan yang mengalami luka berat hanya boleh dilakukan oleh pihak
medis.
-
Ambulan atau mobil yang sesuai harus digunakan untuk
membawa karyawan yang luka sedang dan parah.
-
Setelah mendapatkan penanganan medis, maka jika memungkinkan
pasien harus melaporkan secepatnya kepada HSE Coordinator sebagai informasi
terhadap status medis serta kejadian yang menyebabkan kecideraan.
-
Untuk kecelakaan yang mengakibatkan tumpahan maupun
kebocoran bahan kimia maka pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir Laporan
Tumpahan Bahan Kimia dan Minyak dengan lengkap dan ditandatangani oleh mereka
yang bertanggung jawab.
-
Untuk kecelakaan di luar tumpahan atau kebocoran bahan
kimia, pelaporan awal dilakukan dengan mengisi formulir laporan kecelakaan yang
standar dan ditandatangani oleh mereka yang bertanggung jawab.
-
Laporan pencemaran lingkungan harus diserahkan kepada HSE
Department maksimal 8 jam.
-
Laporan kecelakaan harus diserahkan kepada HSE Department
maksimal 1x24 jam setelah kejadian.
3.3 Penyelidikan
kecelakaan dan polusi lingkungan
Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil laporan awal
kecelakaan/insiden atau laporan pencemaran lingkungan.
Jika kecelakaan/ insiden/ pencemaran lingkungan masuk dalam
kategori resiko tinggi maka penyelidikan dilakukan oleh tim, tetapi diluar itu
penyelidikan dilakukan hanya oleh supervisor lini.
Untuk tim penyelidik maka susunan yang dibentuk terdiri
dari:
1.
Karyawan
yang terluka (jika dapat)
2.
Leader/
Supervisor atasannya.
3.
Department
Manager
4.
Site
Safety Officer
5.
Saksi
6.
Ahli-ahli
lain yang relevan.
Penyelidikan yang dilakukan tim
pelaksanaannya dapat mengikuti diagram alir di bawah ini:
3.4 Tahapan yang dilakukan selama
investigasi berlangsung adalah sebagai berikut:
· Amankan area kejadian
(jika belum dilakukan)
· Ambil gambar
· Identifikasi dan catat
saksi-saksi
· Mencari informasi
terkait pekerjaan yang sedang berjalan pada saat kejadian
· Mempertimbangkan
kebutuhan tenaga ahli dari luar
· Mengumpulkan dan
mengidentifikasi bukti teknis
· Mencatat posisi dari
bukti yang ada (penempatan secara fisik)
· Melakukan wawancara
· Melakukan rekonstruksi
(jika memungkinkan atau perlu)
· Membuat studi secara
detil
· Membuat analisis
· Pendokumentasian
· Membuat Laporan
3.5 Dalam melakukan analisa supervisor
atau tim penyelidik harus menentukan faktor-faktor penyebab berdasarkan panduan
model Penyebab kerugian dengan melihat hal-hal di bawah ini:
a) Penyebab Langsung (tindakan/
perbuatan tidak aman)
b)
Penyebab Dasar (faktor manusia/faktor
pekerjaan)
c) Faktor kendali (program tidak cukup/
standar program tidak cukup/pemenuhan terhadap standar tidak cukup.
Berdasarkan hasil penyelidikan maka tindakan perbaikan dan orang yang
melaksanakan perbaikan harus ditentukan. Orang yang dipercaya untuk melaksanakan perbaikan harus
segera melaksanakannya dan memberitahu Department Manager setelah selesai
pelaksanaannya. Department Manager atau penggantinya bertanggung jawab untuk
memonitor perbaikkan yang dilakukan dan memastikan pelaksanaannya selesai tepat
waktu. Tindakan perbaikan jangka panjang harus dimasukkan ke dalam Daftar
Objektif K3L untuk ditangani oleh Manajemen.
Hasil
penyelidikan dituangkan ke dalam laporan penyelidikan kecelakaan/insiden dan
menjadi laporan akhir dengan status kasus ditutup. Laporan final yang sudah
lengkap harus dibagikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan arsip di HSE
Coordinator menurut klasifikasinya
4. Pengendalian
Catatan, Rekaman, dan Laporan
Seluruh catatan, rekaman dan laporan K3 dipelihara untuk
menunjukkan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Perusahaan dan pengelolaan resiko-resiko K3 di tempat kerja.
Pengendalian
catatan, rekaman dan laporan K3 mencakup antara lain :
1.
Laporan
penilaian penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya yang berkaitan dengan resiko K3 di tempat kerja.
2.
Identifikasi
bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.
3.
Laporan
pemantauan kinerja K3 (tindak lanjut penerapan K3).
4.
Laporan
perawatan dan kalibrasi alat-alat pengukuran kinerja K3.
5.
Laporan
tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
6.
Laporan
inspeksi K3.
7.
Laporan
pelatihan dan kompetensi K3 tenaga kerja.
8.
Laporan
audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9.
Laporan
partisipasi dan konsultasi tenaga kerja.
10.
Laporan
insiden.
11.
Laporan
tindak lanjut insiden.
12.
Laporan
pertemuan K3.
13.
Laporan
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
14.
Laporan
perawatan APD (Alat Pelindung Diri).
15.
Laporan
pelatihan (simulasi/pengujian) tanggap darurat.
16.
Laporan
Tinjauan Manajemen.
Pengendalian catatan, rekaman dan laporan K3 meliputi identifikasi,
penyimpanan, keamanan (perlindungan), pencarian, masa simpan dan pemusnahannya.
Pengendalian
catatan, rekaman dan laporan K3 dilaksanakan oleh Sekretaris Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dokumen
Terkait : P/SOP/K3/006 - Prosedur Pengendalian Dokumen K3.
5. Audit
Internal
5.1. Perencanaan Audit
a. Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja
& Lingkungan Internal dilakukan sesuai Jadwal Audit
b. Program Audit Keselamatan,
Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal disiapkan oleh Management
Representative dan disahkan oleh Managing Director.
c. Dalam hal penentuan frekuensi
pelaksanaan Audit, maka yang dapat
menjadi bahan pertimbangan adalah hal-hal sebagai berikut:
· Tingginya atau kecenderungan meningkatnya ketidaksesuaian untuk hal-hal yang sejenis.
·
Tingkat
resiko
·
Keluhan
pelanggan/pihak terkait.
·
Permintaan
untuk Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
·
Pengenalan
untuk peralatan, metoda atau proses yang baru.
·
Perubahan
Struktur Organisasi.
·
Hasil
pelaksanaan Audit sebelumnya.
d.
Perencanaan
Audit Internal dibuat dan didistrbusi oleh MR
5.2. Auditor, Ketua Tim Audit, Auditee
Dalam
kegiatan Auditing maka orang-orang yang terlibat langsung adalah:
a. Auditor, bertanggung jawab antara
lain dalam hal:
·
Mengkomunikasikan
dan menjelaskan persyaratan Audit.
·
Mendokumentasikan
hasil temuan dan pengamatan.
·
Melaporkan
hasil pelaksanaan Audit kepada Ketua Tim Audit.
·
Menyimpan
dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan Audit.
·
Bekerja
sama dan mendukung Ketua Tim.
b. Ketua Tim Audit, bertanggung jawab
antara lain dalam hal:
·
Ketua
Tim harus detraining dan lulus Training Internal Audit
·
Membantu
Management Representative untuk pemilihan anggota Tim Audit
·
Menyiapkan
Rencana Audit.
·
Bertanggung
jawab selama pelaksanaan audit.
·
Menyampaikan
semua rekap Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan kepada Auditee melalui
Management Representative.
c. Auditee, bertanggung jawab antara
lain dalam hal:
·
Menyiapkan
personil terkait untuk memberikan informasi mengenai lingkup yang diaudit.
·
Menunjuk
staf yang bertanggung jawab untuk mendampingi Tim Auditor selama pelaksanaan
Audit.
·
Menyediakan
sumber daya yang diperlukan oleh Tim Auditor agar Audit dapat berjalan efektif
dan efisien.
·
Menyediakan
fasilitas dan bahan bukti yang diminta Auditor.
·
Mendukung
sepenuhnya kegiatan Audit serta Tindakan Perbaikan untuk ketidaksesuaian yang
ditemukan selama Audit.
5.3. Pengaturan dan Koordinasi
Audit
a. Ketua Tim mengadakan pertemuan
untuk membahas strategi audit dan dituangkan dalam Perencanaan Pelaksanaan
Audit.
b. Ketua Tim memberikan informasi
kepada Auditor dengan sedikitnya dilengkapi:
·
Dokumen
Sistem K3L serta lingkup pekerjaan atau area penerapan Audit Keselamatan,
Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal
·
Menyiapkan
Audit Checklist
·
Menyiapkan
dan menginformasikan Non Conformance Report
·
Membicarakan
Perencaan Audit kepada klien
c. Persiapan Check List Audit
dilakukan oleh Auditor dengan mengacu pada hal-hal berikut:
·
Ketidaksesuaian
yang cenderung ada atau sering ditemui
·
Permintaan
Tindakan Perbaikan
·
Hasil
Audit sebelumnya
5.4. Rapat Pembukaan Audit
Management Representative
mengundang Managerial untuk secara resmi melakukan Rapat Pembukaan Audit K3L
Internal. Di dalam Rapat Pembukaan,
Ketua Tim memperkenalkan diri dan anggota tim-nya serta tugas-tugas yang akan
dilaksanakan dan menentukan standar dan metode
yang akan dijadikan sebagai dasar penilaian.
5.5. Kegiatan Audit
a. Tim Audit Keselamatan, Kesehatan
Kerja & Lingkungan Internal melakukan audit.
b. Dalam melaksanakan Audit
Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal, Auditor dapat
menggunakan Audit Checklist sebagai alat
bantu untuk mengakomodasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan pada Auditee.
c. Apabila di dalam pelaksanaan Audit
K3L Internal ditemukan ketidak sesuaian, maka ketidaksesuaian hasil pelaksanaan
Audit yang telah disepakati akan dituangkan
dalam form Audit Non Conformance Report.
d. Apabila ketidaksesuaian yang
ditemukan selama Audit memerlukan tindakan pencegahan, maka tindakan perbaikan
tersebut dituangkan dalam formulir Preventive Action Requisition dilengkapi dengan tanggal target penyelesaian
tindakan pencegahan tersebut.
5.6. Rapat Penutupan Audit
Management
Representative mengundang Managerial untuk melakukan Rapat Penutupan Audit
Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal. Di dalam Rapat
Penutupan, Ketua Tim menjelaskan temuan-temuan selama Audit serta target
pelaksanaan untuk tindakan perbaikan.
Ketua Tim secara resmi menyerahkan
Laporan Audit Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan Internal kepada
Management Representative.
5.7. Tindak lanjut
a. Management Representative melakukan
pemantauan atau monitoring hasil Audit yang dilanjutkan dengan target
pelaksanaan untuk menindaklanjuti Non Conformance Report dengan menggunakan
form Audit Status
b. Non Conformance Report dan
permintaan tindakan pencegahan dianggap selesai bila sudah ditutup dan
ditandatangani oleh Management Representative.
c. Management Representative
melaporkan hasil pencapaian sistem manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja &
Lingkungan serta hasil pelaksanaan Audit K3L Internal kepada Manajer
Operasional.
d. Hasil Audit Keselamatan, Kesehatan
Kerja & Lingkungan Internal lebih lanjut akan dibahas dalam Rapat Tinjauan
Manajemen yang dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Tinjauan Manajemen.
6.
TINJAUAN
ULANG OLEH MANAJEMEN
Rapat Tinjauan Managemen dilaksanakan minimal satu kali
dalam satu tahun atau di luar jadwal rencana, apabila ada hal-hal penting yang
berkaitan dengan kebijakan atau sasaran K3L yang memerlukan tindak lanjut. Agenda
Rapat Tinjauan Manajemen antara lain meliputi :
a. Kinerja K3L
b. Status Tindakan Perbaikan dan
Pencegahan.
c. Perubahan yang dapat mempengaruhi
Sistem Manajemen K3L.
d. Rekomendasi untuk Improvement.
e. Perubahan Kebijakan dan Target.
f. Hasil Audit K3L Internal.
g. Keluhan Pelanggan/Pihak terkait
lainnya (masyarakat, legislator dll)
h. Tindak lanjut dari Rapat Tinjauan
Manajemen yang sebelumnya.
Management Representative atas persetujuan Managing
Director mengadakan Rapat Tinjauan Management dengan mengundang:
a. Top Management (Production manager
dan Manager Lini)
b. Manager dan Supervisor
c. Staff yang terkait langsung pada
agenda rapat.
d. Peserta rapat yang tidak dapat
hadir menunjuk salah seorang wakilnya.
Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin
oleh Direktur atau Management Representative.
Hasil Rapat Tinjauan Manajemen
harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan :
a. Improvement pada keefektifan Sistem
Manajemen Keselamatan & Kesehatan, Kerja dan proses-prosesnya. Serta yang
berkaitan dengan persyaratan pelanggan dan perundangan
b. Sumber daya yang diperlukan
Hasil Rapat Tinjauan Manajemen
dihimpun dalam Catatan Rapat Tinjauan Manajemen dan Tindak Lanjt dari Rapat
Tinjauan Manajemen.
Notulen Hasil Rapat Tinjauan
Manajemen dan Rincian Tindak Lanjut didistribusikan kepada seluruh peserta
rapat dan bagian terkait serta ditindaklanjuti bila ada masalah yang harus
diselesaikan.
MR memantau tindak lanjut hasil
Rapat Tinjauan Manajemen.
Penutup
Demikian Panduan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Perusahaan dan akan terus diperbarui demi efektivitas
pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan.
Surabaya, 31 Januari 2016
Nama Terang
Pimpinan Perusahaan
Nama kelompok
1. Ghani
rizki F
2. M.
faizal H
3. Diani
Ayundha N
4. Ragil
Aji s
5. Ana
Achmala
6. Martina
Caisar
7. Aprillia
S A
Pembahasan menarik, izin untuk saya kutip di artikel Kenapa Perusahaan Wajib Menerapkan Manajemen K3 Pertambangan
BalasHapus