Jumat, 06 November 2015

BAB II TUGAS BESAR SPPK PABRIK ROKOK PART 2

2.7 klasifikasi kebakaran menurut PERMENAKER No. 04 tahun 1985
Klasifikasi kebakaran atau api yang dianut oleh Indonesia adalah klasifikasi kebakaran mengadopsi sistem National Fire Protection Association (NFPA), sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan PER.MEN: NO/PER/04/MEN/1980 tertanggal 14 April 1980.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
-          Kelas A :
kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar padat, seperti; kayu, kain, kertas, kapuk, karet, plastik dan lain sebagainya.
-          Kelas B :
kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar cair, seperti; bensin, minyak tanah, spirtus, solar, avtur (jet fuel) dan lain sebagainya.
-          Kelas C :
kebakaran atau api yang terjadi karena kegagalan fungsi peralatan listrik.
-          Kelas D :
kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar logam atau metal, seperti; magnesium, titanium, aluminium, dan lain sebagainya.

2.7 Teknik Pemadaman Api
Terdapat 4 (empat) teknik pemadaman api / kebakaran. Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dan reaksi yang membentuk terjadinya api, maka dengan cara menyingkirkan salah satu dari unsur-unsur tersebut, ataupun reaksi yang terjadi akan dapat memadamkan api.
Adapun teknik pemadaman api tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Smothering (menyelimuti), adalah teknik pemadaman dengan cara memisahkan uap bahan bakar dengan udara.
b.      Cooling (mendinginkan), teknik pemadaman dengan cara menyerap panas dari bahan bakar yang terbakar, sehingga proses pembakaran akan terhalang.
c.       Starvation (mengurangi atau memisahkan bahan bakar), teknik pemadaman dengan cara memutuskan persediaan bahan bakar.
d.      Breaking chain reaction, teknik pemadaman dengan cara memutuskan rantai reaksi kimia/reaksi pembakaran, atau dengan menangkap radikal-radikal bebas seperti OH- dan H+, agar tidak dapat melanjutkan proses pembakaran dari api tersebut.

2.8 APAR
Alat   pemadam   api   ringan   (APAR)   ialah   alat   yang   ringan   serta mudah  dilayani  oleh  satu  orang  untuk  memadamkan  api  pada  mula  terjadi kebakaran.
a.      Jenis-jenis media pemadam kebakaran
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), terdiri dari:
-          APAR jenis Air (Water Fire Extinguisher)
Efektif untuk jenis api kelas A: Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll. Air merupakan salah satu bahan pemadam api yang paling berguna sekaligus ekonomis. Semua pemadam api berbahan air produksi  memiliki aplikasi tipe jet yang mampu menghasilkan arus yg terkonsentrasi sehingga membuat operator mampu melawan api dari jarak yang lebih jauh dari pada Nozzle semprot biasa.
-          APAR jenis Tepung Kimia (Dry Chemical Powder)
Efektif untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.), kelas B (Bensin, Gas, Oil, Cat, Solvents, Methanol, Propane, dll) dan kelas C (Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.). Alat Pemadam Api Ringan  berbahan bubuk kering, sangat serbaguna untuk melawan api Kelas A, B & C, serta cocok untuk mengatasi resiko tinggi. Selain berguna dalam mengatasi bahaya listrik, cairan mudah terbakar dan gas, bubuk juga efektif untuk kebakaran kendaraan.
-          APAR jenis Busa (Foam Liquid AFFF)
Alat Pemadam Api Ringan berbahan busa, cocok untuk melawan api Kelas A & B. Alat pemadam berbahan busa memiliki kemampuan untuk mengurangi resiko menyalanya kembali api setelah pemadaman. Setelah api dipadamkan, busa secara efektif menghilangkan uap bersamaan dengan pendinginan api. Alat pemadam api berbahan busa menyediakan kemampuan yang cepat dan kuat dalam mengatasi api kelas’A’ dan ‘B’. Sangat efektif terhadap bensin dan cairan yang mudah menguap, membentuk “segel” api diatas permukaan dan mencegah pengapian ulang. Ideal untuk penggunaan multi-risiko.
-          APAR jenis CO2 (Carbon Dioxide)
Alat pemadam api berbahan CO2 sangat cocok untuk peralatan ber-listrik dan api Kelas B. Kemudian kemampuan tingginya yang tidak merusak serta efektif dan bersih yang sangat dikenal luas. CO2  memiliki sifat non-konduktif dan anti statis. Karena gas ini tidak berbahaya untuk peralatan dan bahan yang halus, sangat ideal untuk lingkungan kantor yang modern, dimana minyak, solvent dan lilin sering digunakan.
-          APAR jenis Hallon (Thermatic Halotron)
Efektif untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.) dan C (Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.)
Alat Pemadam Api Otomatis yang berisi Clean Agent Halotron™ I.  Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini menggunakan gas pendorong Argon, dan alat pengukur tekanan dipasang di  Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis. Kapasitas unit 2 kg dan 5 kg difungsikan otomatis oleh sensitifitas panas dengan kepala sprinkler dan lengkap dengan tekanan. Alat pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini memerlukan pemeliharaan minimum 1 tahun dan Thermatic Halotron™ I ini juga bergaransi 1 tahun. Menjadi agent/media isi yang paling bersih, tidak meninggalkan residu setelah digunakan. Aman jika terhirup manusia dan juga ramah lingkungan. Thermatic Halotron™ I ini desain sebagai pengganti gas Halon dan tidak mengandung CFC.
Cara Kerja Thermatic Halotron™ I integrasi fire alarm adalah sebagai berikut :
Keberadaan asap dalam ruangan dideteksi smoke detector yang mengcover kebakaran ruangan yang diproteksi, sehingga alarm bell berbunyi. Apabila ada kebakaran dan belum sempat dipadamkan dan suhu ruangan mencapai panas 68OC, bulb sprinkler otomatis pecah dan gas Halotron™ I menyemprot otomatis sehingga api dalam sekejap akan segera padam.
b.      Penandaan dan Pengenalan
-          Penandaan APAR
Penandaan yang disyaratkan
Kalimat  yang  bermakna  umum  tidak  menjurus  seperti mutu, umum, atau universal tidak boleh  dituliskan pada pelat nama yang dipasang pada badan APAR. Setiap APAR harus memiliki keterangan sebagai berikut: Kata jenis tepung Kimia Kering yang disusul tipe APAR sesuai  dengan ketentuan   Tipe Tabung Gas atau Tipe Tabung Bertekanan Tetap”
Cara pemakaian
-      Nama dan alamat pabrik pembuat atau penjualnya yang bertanggung jawab.
-          Cara Penandaan
Penandaan APAR dapat dialkukan dengan cara:
·         Huruf  timbul  atau  sketsa  pada  plat  logam  yang disolder atau  diikat pada tabung APAR
·         Dicat langsung pada tabung APAR
·         Dengan label yang tahan lama
·         Tahun   harus   ditandakan   secara   permanen  pada badan APAR
c.  Warna Pengenal
Badan APAR harus berwarna merah. (DEPNAKER, 1999)
d. Perhitungan Jumlah APAR
Perhitungan  APAR Berdasarkan Permenaker No.04/MEN/1980) adalah :
Luas Bangunan yang Dilindungi Satu Buah APAR
N = luas daerah / luas perlindungan apar
keterangan :
n = jumlah APAR
e.       Penempatan APAR Berdasarkan  NFPA 10  tahun  2013
Berdasarkan  NFPA 10  tahun  2013 dijelaskan mengenai penempatan APAR  dimana  penempatan  ini tergantung dari kelas kebakaran dan luas area bangunan. Berikut   ini   akan dijelaskan mengenai  penempatan  APAR berdasarkan  kelas kebakaran.
Tabel 2.2 Luas area yang dilindungi (ft2)

Rating APAR
Bahaya rendah
(ft2)
Bahaya sedang
(ft2)
Bahaya tinggi
(ft2)
1A
-
-
-
2A
6000
3000
-
3A
9000
4500
-
4A
11250
6000
4000
6A
11250
9000
6000
10A
11250
11250
10000
20A
11250
11250
11250
30A
11250
11250
11250
40A
11250
11250
11250
( sumber : NFPA 10 tahun 2013 )
Keterangan :
-              1 ft2 = 0,0929 m2
-              Travel distance untuk kelas A,C dan D = 22,7 m

1.      Kelas A
Jarak minimal penempatan APAR pada tabel berikut :
Tabel 2.3 Penempatan APAR dengan bahaya kebakaran
Criteria
Light Hazard Occupancy
(ft2)
Ordinary Hazard Occupancy
(ft2)
Extra Hazard Occupancy
 (ft2)
Minimum rated single extinguisher
2-A
2-A
4-A
Maximum floor area  per unit of A
3000 ft2
1500 ft2
1000 ft2
Maximum floor area for extinguisher
11,250 ft2
11,250 ft2
11,250 ft2
Maximum travel distance to extinguisher
75 ft
75 ft
75 ft
(Sumber : NFPA 10 tahun 2013)

2.      Kelas B
Jarak minimum penempatan dilihat pada Tebel berikut :
Tabel 2.4 Penempatan APAR (bahaya kebakaran kelas B)
Type of Hazard
Basic Minimum Extinguisher Rating
Maximum Travel Distance to Extiguisher
(ft)
(m)
Light
5 B
30
9.14
10 B
50
15.25
Ordinary
10 B
30
9.14
20 B
50
15.25
Extra
40 B
30
9.14
80 B
50
15.25
( Sumber : NFPA 10 tahun 2013 )

3.      Kelas C dan Kelas D
Jarak  penempatan  APAR  untuk  kelas  C  dan  kelas  D
sama dengan jarak penempatan kelas A dan kelas B

f.       Penempatan APAR Berdasarkan  PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980
Mengingat APAR merupakan alat yang penting, maka perlu dibuat identitas khusus agar mudah dikenali. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 penempatannya disarankan seperti berikut:
·         Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
·         Tinggi pemberian tanda pemasangan alat pemadam api ringan adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
·         Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
·         Penempatan antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak  boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
·         Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
·         Dilarang memasang dan menggunakan alat  pemadam  api  ringan  yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
·         Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan  sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
·         Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
·         Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti Lemari atau peti (box)  tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
·         Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
·         Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada  ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
·         Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai  minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
·         Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.

g.         Jenis media pemadam kebakaran dan aplikasinya
Pemasangan dan penempatan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran  berdasarkan  PERMENAKERTRANS RI  No. 04/MEN/1980  dalam  Bab  2  pasal  4  point  4,  seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 2.5 Kebakaran dan Jenis APAR


Gol

Bahan yang Terbakar

Air  9 liter

Busa 9 liter
Tetrachoorkol ostop chloorbrom methan 1 liter

Karbon dioksida
Tepung

BCF 9HA L C
P + PK
PG
P M
Kelas A
Kebakaran  pada permukaan bahan seperti  : kayu, teksil
VV
V
V/XXX
V
V
VVV
X
V
Kebakaran sampai  bagian dalam  dari bahan  seperti kayu, majun, arang batu
VV
V
XXX
X
X
VVV
X
X
Kebakaran  dari barang   barang yang  jarang terdapat  dan berharga
VV/XX
XX
XX/XXX
X
X
VVV
X
V
Kebakaran  dari bahan  bahan yang  pada pemanasan mudah mengurai
V
X
XXX
X
X
VVV
X
X
Kelas B
Kebakaran dari bensin, bensol, cat ( yg tdk  bercam pur  dgn air )
XXX
V
V/XXX
VV
VVV
VV
X
VV
Kebakaran dr Alcohol & sebangsanya (bercampur air)
X
X
V/XXX
V
VVV
VV
X
V
Gas  yang Mengalir
X
X
V/XXX
V
VVV
VV
X
V
Kelas C
Panel penghubung, Peti penghubung, Sentral telepon, Transformator
XXX
XXX
VV/XXX
VVV
V
VV
X
VVV
Kelas D
Magnesium, Natrium, Aluminium
XXX
XXX
XXX
X
XXX
VV
VVV
XXX
( Sumber : PERMENAKERTRANS RI No. 04/MEN/1980 )
Keterangan:
VVV   : Sangat efektif
VV       : Dapat digunakan
V          : Kurang tepat/tidak dianjurkan
X          : Tidak tepat
XX       : Merusak
XXX   : Berbahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar