2.7
klasifikasi kebakaran menurut PERMENAKER No. 04 tahun 1985
Klasifikasi kebakaran atau api yang
dianut oleh Indonesia adalah klasifikasi kebakaran mengadopsi sistem National Fire Protection Association
(NFPA), sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan
PER.MEN: NO/PER/04/MEN/1980 tertanggal 14 April 1980.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kelas A :
kebakaran
atau api yang terjadi pada bahan bakar padat, seperti; kayu, kain, kertas,
kapuk, karet, plastik dan lain sebagainya.
-
Kelas B :
kebakaran
atau api yang terjadi pada bahan bakar cair, seperti; bensin, minyak tanah,
spirtus, solar, avtur (jet fuel) dan lain sebagainya.
-
Kelas C :
kebakaran
atau api yang terjadi karena kegagalan fungsi peralatan listrik.
-
Kelas D :
kebakaran
atau api yang terjadi pada bahan bakar logam atau metal, seperti; magnesium,
titanium, aluminium, dan lain sebagainya.
2.7
Teknik Pemadaman Api
Terdapat 4 (empat) teknik pemadaman
api / kebakaran. Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dan reaksi yang membentuk
terjadinya api, maka dengan cara menyingkirkan salah satu dari unsur-unsur
tersebut, ataupun reaksi yang terjadi akan dapat memadamkan api.
Adapun teknik pemadaman api tersebut adalah sebagai berikut:
Adapun teknik pemadaman api tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Smothering
(menyelimuti), adalah teknik pemadaman dengan cara memisahkan uap bahan bakar
dengan udara.
b.
Cooling
(mendinginkan), teknik pemadaman dengan cara menyerap panas dari bahan bakar
yang terbakar, sehingga proses pembakaran akan terhalang.
c.
Starvation
(mengurangi atau memisahkan bahan bakar), teknik pemadaman dengan cara memutuskan
persediaan bahan bakar.
d.
Breaking
chain reaction, teknik pemadaman dengan cara
memutuskan rantai reaksi kimia/reaksi pembakaran, atau dengan menangkap
radikal-radikal bebas seperti OH- dan H+, agar tidak dapat melanjutkan proses
pembakaran dari api tersebut.
2.8
APAR
Alat
pemadam api ringan (APAR) ialah alat yang ringan serta mudah
dilayani
oleh
satu orang untuk
memadamkan
api pada mula terjadi kebakaran.
a.
Jenis-jenis media pemadam kebakaran
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR),
terdiri dari:
-
APAR
jenis Air (Water Fire Extinguisher)
Efektif
untuk jenis api kelas A: Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll. Air merupakan
salah satu bahan pemadam api yang paling berguna sekaligus ekonomis. Semua
pemadam api berbahan air produksi
memiliki aplikasi tipe jet yang mampu menghasilkan arus yg
terkonsentrasi sehingga membuat operator mampu melawan api dari jarak yang
lebih jauh dari pada Nozzle semprot biasa.
-
APAR
jenis Tepung Kimia (Dry Chemical Powder)
Efektif
untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.), kelas B
(Bensin, Gas, Oil, Cat, Solvents, Methanol, Propane, dll) dan kelas C
(Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.). Alat Pemadam Api
Ringan berbahan bubuk kering, sangat
serbaguna untuk melawan api Kelas A, B & C, serta cocok untuk mengatasi
resiko tinggi. Selain berguna dalam mengatasi bahaya listrik, cairan mudah
terbakar dan gas, bubuk juga efektif untuk kebakaran kendaraan.
-
APAR
jenis Busa (Foam Liquid AFFF)
Alat
Pemadam Api Ringan berbahan busa, cocok untuk melawan api Kelas A & B. Alat
pemadam berbahan busa memiliki kemampuan untuk mengurangi resiko menyalanya
kembali api setelah pemadaman. Setelah api dipadamkan, busa secara efektif
menghilangkan uap bersamaan dengan pendinginan api. Alat pemadam api berbahan
busa menyediakan kemampuan yang cepat dan kuat dalam mengatasi api kelas’A’ dan
‘B’. Sangat efektif terhadap bensin dan cairan yang mudah menguap, membentuk
“segel” api diatas permukaan dan mencegah pengapian ulang. Ideal untuk
penggunaan multi-risiko.
-
APAR
jenis CO2 (Carbon Dioxide)
Alat
pemadam api berbahan CO2 sangat cocok untuk peralatan ber-listrik dan api Kelas
B. Kemudian kemampuan tingginya yang tidak merusak serta efektif dan bersih
yang sangat dikenal luas. CO2 memiliki
sifat non-konduktif dan anti statis. Karena gas ini tidak berbahaya untuk
peralatan dan bahan yang halus, sangat ideal untuk lingkungan kantor yang
modern, dimana minyak, solvent dan lilin sering digunakan.
-
APAR
jenis Hallon (Thermatic Halotron)
Efektif
untuk jenis api kelas A (Kayu, Kertas, Kain, Karet, Plastik, dll.) dan C
(Komputer, Panel Listrik, Genset, Gardu Listrik, dll.)
Alat
Pemadam Api Otomatis yang berisi Clean
Agent Halotron™ I. Alat pemadam Api
Ringan (APAR) Otomatis ini menggunakan gas pendorong Argon, dan alat pengukur
tekanan dipasang di Alat pemadam Api
Ringan (APAR) Otomatis. Kapasitas unit 2 kg dan 5 kg difungsikan otomatis oleh
sensitifitas panas dengan kepala sprinkler dan lengkap dengan tekanan. Alat
pemadam Api Ringan (APAR) Otomatis ini memerlukan pemeliharaan minimum 1 tahun
dan Thermatic Halotron™ I ini juga
bergaransi 1 tahun. Menjadi agent/media isi yang paling bersih, tidak
meninggalkan residu setelah digunakan. Aman jika terhirup manusia dan juga
ramah lingkungan. Thermatic Halotron™
I ini desain sebagai pengganti gas Halon dan tidak mengandung CFC.
Cara
Kerja Thermatic Halotron™ I integrasi
fire alarm adalah sebagai berikut :
Keberadaan
asap dalam ruangan dideteksi smoke
detector yang mengcover kebakaran ruangan yang diproteksi, sehingga alarm
bell berbunyi. Apabila ada kebakaran dan belum sempat dipadamkan dan suhu
ruangan mencapai panas 68OC, bulb sprinkler otomatis pecah dan gas
Halotron™ I menyemprot otomatis sehingga api dalam sekejap akan segera padam.
b.
Penandaan dan Pengenalan
-
Penandaan APAR
Penandaan yang disyaratkan
Kalimat yang bermakna
umum
tidak menjurus seperti
“mutu”, “umum”, atau “universal” tidak boleh
dituliskan pada pelat nama yang dipasang pada badan APAR. Setiap APAR harus memiliki keterangan sebagai berikut: Kata jenis tepung Kimia Kering “ yang disusul tipe APAR
sesuai
dengan ketentuan “Tipe Tabung Gas” atau “Tipe
Tabung Bertekanan Tetap”
Cara pemakaian
- Nama dan alamat pabrik pembuat atau penjualnya yang bertanggung jawab.
-
Cara Penandaan
Penandaan APAR dapat dialkukan dengan cara:
·
Huruf timbul atau sketsa
pada
plat
logam
yang disolder atau
diikat pada tabung APAR
·
Dicat langsung pada tabung APAR
·
Dengan label yang tahan lama
·
Tahun harus ditandakan secara permanen pada badan APAR
c. Warna Pengenal
Badan APAR harus berwarna merah. (DEPNAKER, 1999)
d.
Perhitungan Jumlah APAR
Perhitungan
APAR Berdasarkan Permenaker No.04/MEN/1980) adalah :
Luas Bangunan yang Dilindungi Satu Buah APAR
N = luas daerah / luas perlindungan apar
keterangan :
n = jumlah APAR
e. Penempatan
APAR Berdasarkan NFPA 10 tahun 2013
Berdasarkan NFPA 10 tahun 2013 dijelaskan mengenai penempatan APAR dimana penempatan ini tergantung
dari kelas kebakaran
dan
luas area bangunan. Berikut ini akan dijelaskan
mengenai penempatan APAR berdasarkan kelas kebakaran.
Tabel 2.2 Luas area yang dilindungi (ft2)
Rating APAR
|
Bahaya rendah
(ft2)
|
Bahaya sedang
(ft2)
|
Bahaya tinggi
(ft2)
|
1A
|
-
|
-
|
-
|
2A
|
6000
|
3000
|
-
|
3A
|
9000
|
4500
|
-
|
4A
|
11250
|
6000
|
4000
|
6A
|
11250
|
9000
|
6000
|
10A
|
11250
|
11250
|
10000
|
20A
|
11250
|
11250
|
11250
|
30A
|
11250
|
11250
|
11250
|
40A
|
11250
|
11250
|
11250
|
(
sumber : NFPA 10 tahun 2013 )
Keterangan :
-
1
ft2 =
0,0929 m2
-
Travel distance untuk kelas A,C dan D = 22,7 m
1. Kelas A
Jarak minimal penempatan APAR pada tabel berikut :
Tabel 2.3 Penempatan APAR dengan bahaya kebakaran
Criteria
|
Light Hazard Occupancy
(ft2)
|
Ordinary Hazard Occupancy
(ft2)
|
Extra Hazard Occupancy
(ft2)
|
Minimum rated single extinguisher
|
2-A
|
2-A
|
4-A
|
Maximum floor area
per unit of A
|
3000 ft2
|
1500 ft2
|
1000 ft2
|
Maximum floor area for extinguisher
|
11,250 ft2
|
11,250 ft2
|
11,250 ft2
|
Maximum travel distance to extinguisher
|
75 ft
|
75 ft
|
75 ft
|
(Sumber : NFPA 10 tahun 2013)
2. Kelas B
Jarak minimum penempatan dilihat
pada Tebel berikut :
Tabel 2.4 Penempatan APAR (bahaya kebakaran
kelas B)
Type of Hazard
|
Basic Minimum Extinguisher Rating
|
Maximum
Travel Distance to Extiguisher
|
|
(ft)
|
(m)
|
||
Light
|
5
B
|
30
|
9.14
|
10
B
|
50
|
15.25
|
|
Ordinary
|
10
B
|
30
|
9.14
|
20
B
|
50
|
15.25
|
|
Extra
|
40
B
|
30
|
9.14
|
80
B
|
50
|
15.25
|
(
Sumber : NFPA 10 tahun 2013 )
3. Kelas C dan Kelas D
Jarak penempatan
APAR
untuk kelas
C
dan kelas D
sama
dengan jarak penempatan kelas A dan kelas B
f.
Penempatan APAR Berdasarkan
PERMENAKERTRANS
RI NO.04/MEN/1980
Mengingat
APAR merupakan alat yang penting, maka perlu dibuat identitas khusus agar mudah
dikenali. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 penempatannya disarankan seperti berikut:
·
Setiap
satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang
mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan
pemberian tanda pemasangan.
·
Tinggi
pemberian tanda pemasangan alat pemadam api ringan adalah 125 cm dari dasar
lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
·
Pemasangan
dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran
·
Penempatan
antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan
lainnya tidak boleh melebihi 15 meter,
kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
·
Semua
tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
·
Dilarang
memasang dan menggunakan alat
pemadam api ringan
yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
·
Setiap
alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding
dengan penguatan sengkang atau dengan
konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
·
Lemari
atau peti (box) dapat dikunci dengan
syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
·
Sengkang
atau konstruksi penguat lainnya seperti Lemari atau peti (box) tidak boleh dikunci
atau digembok atau diikat mati
·
Ukuran
panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety
glass) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada
dalam lemari atau peti (box) sehingga
mudah dikeluarkan.
·
Pemasangan
alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas
(puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m
dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak
antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
·
Alat
pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu
melebihi 49°C atau turun sampai minus
44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu
diluar batas tersebut diatas.
·
Alat
pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan
tutup pengaman.
g.
Jenis media pemadam kebakaran dan aplikasinya
Pemasangan dan penempatan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
berdasarkan PERMENAKERTRANS
RI No.
04/MEN/1980 dalam
Bab
2
pasal
4
point
4, seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 2.5 Kebakaran dan Jenis APAR
Gol
|
Bahan yang Terbakar
|
Air
9 liter
|
Busa 9 liter
|
Tetrachoorkol
ostop chloorbrom methan 1 liter
|
Karbon dioksida
|
Tepung
|
BCF 9HA L
C
|
||
P
+ PK
|
PG
|
P M
|
|||||||
Kelas A
|
Kebakaran pada permukaan bahan seperti : kayu, teksil
|
VV
|
V
|
V/XXX
|
V
|
V
|
VVV
|
X
|
V
|
Kebakaran sampai
bagian
dalam dari bahan
seperti kayu, majun, arang batu
|
VV
|
V
|
XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
X
|
|
Kebakaran dari barang – barang yang
jarang terdapat
dan berharga
|
VV/XX
|
XX
|
XX/XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
V
|
|
Kebakaran dari bahan
– bahan yang
pada pemanasan mudah mengurai
|
V
|
X
|
XXX
|
X
|
X
|
VVV
|
X
|
X
|
|
Kelas B
|
Kebakaran dari bensin, bensol, cat ( yg tdk
bercam pur dgn air )
|
XXX
|
V
|
V/XXX
|
VV
|
VVV
|
VV
|
X
|
VV
|
Kebakaran dr Alcohol &
sebangsanya (bercampur air)
|
X
|
X
|
V/XXX
|
V
|
VVV
|
VV
|
X
|
V
|
|
Gas yang Mengalir
|
X
|
X
|
V/XXX
|
V
|
VVV
|
VV
|
X
|
V
|
|
Kelas C
|
Panel penghubung,
Peti penghubung, Sentral telepon, Transformator
|
XXX
|
XXX
|
VV/XXX
|
VVV
|
V
|
VV
|
X
|
VVV
|
Kelas D
|
Magnesium, Natrium, Aluminium
|
XXX
|
XXX
|
XXX
|
X
|
XXX
|
VV
|
VVV
|
XXX
|
( Sumber : PERMENAKERTRANS RI No. 04/MEN/1980 )
Keterangan:
VVV : Sangat efektif
VV : Dapat digunakan
V : Kurang tepat/tidak dianjurkan
X
: Tidak tepat
XX
: Merusak
XXX : Berbahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar