Selasa, 29 Maret 2016

RINGKASAN PERMENAKER NO.01/MEN/1989 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT



PERMENAKER NO.01/MEN/1989
TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT

Pasal 1
Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6 Permen No.PER-05/MEN/1985. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran
angkat.
Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiridari 3 kelasyaitu:
1. Operator kelas I.
2. Operator kelas II.
3. Operator kelas III.
Pasal 4
(1) Syarat-syarat Operator kelas I.
a.       Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA;
b.      Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya
c.       Sekurang kurangnya 5 tahun dengan kapasitas 50 ton;
d.      Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.       Berbadan sehat dari dokter;
f.       Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
g.      Harus lulus paket A1 + A2 + A3;
h.      Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.        Binawas;
(2) Syarat-syarat Operator kelas II.
a.       Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan jurusan teknik
b.      Mekanik atau listrik;
c.       Pernah sebagai operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 - 50 ton;
d.      Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.       Umur sekurang-kurangnya  21 tahun;
f.       Berbadan sehat dari dokter;
g.      Mengikuti kursus operator paket Al + A2;
h.      Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.        Binawas.
(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.
a.       Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik,
b.      Mekanik atau listrik;
c.       Pernah sebagai pembantu selama 1 tahun dengan kapasitas 25 ton;
d.      Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.       Umur sekurang-kurangnya 20 tahun;
f.       Berbadan sehat dari dokter;
g.      Mengikuti kursus operator A1;
h.      Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.        Binawas.
Pasal 7
Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II menjadi Operator kelas I denganketentuan:
a.       Telah berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus menerus.
b.      Telah mengikuti pendidikan paket yang sesuai dengan tingkatnya dan lulus ujian yang Diselenggarakan oleh DepartemenTenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.
Pasal 8
Operator kelas I berwenang melayani:
a.       Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 50 ton.
b.      Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II dan atau operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas II dan atau kelas III.
(2) Operator kelas II berwenang melayani:
a.       Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 25 ton sampai dengan 50 ton.
b.      Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III.
(3) Operator kelas III berwenang melayani:
Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton.
Pasal 10 (kewajiban operator)
1.       Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama keran angkat dioperasikan.
2.       Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi atau kemampuan kerja serta merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya keran angkat yang dilayaninya.
3.       Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian keran angkat yang bersangkutan selama melayani keranangkat.
4.       Apabila keran angkat atau alat-alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya.
5.       Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III.
6.       Operator kelas I bertanggungjawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran angkat yang dikendalikannya.
7.       Pemakaian keran angkat dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh pengusaha bertanggung jawab atas seluruh pengoperasian keran angkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar