PERMENAKER NO.01/MEN/1989
TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT
Pasal 1
Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana
dimaksud pasal 6 Permen No.PER-05/MEN/1985. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian
khusus untuk melayani pemakaian keran
angkat.
Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiridari 3 kelasyaitu:
1. Operator kelas I.
2. Operator kelas II.
3. Operator kelas III.
Pasal 4
(1) Syarat-syarat Operator kelas I.
a.
Sekurang-kurangnya berpendidikan
SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA;
b.
Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya
c.
Sekurang kurangnya 5
tahun dengan kapasitas
50 ton;
d.
Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.
Berbadan sehat dari dokter;
f.
Umur sekurang-kurangnya
23 tahun;
g.
Harus lulus paket A1 + A2 +
A3;
h.
Lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.
Binawas;
(2) Syarat-syarat Operator kelas II.
a.
Sekurang-kurangnya berpendidikan
SLTP, dan diutamakan jurusan teknik
b.
Mekanik atau listrik;
c.
Pernah sebagai
operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 - 50 ton;
d.
Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.
Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
f.
Berbadan sehat dari dokter;
g.
Mengikuti kursus
operator paket Al + A2;
h.
Lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.
Binawas.
(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.
a.
Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik,
b.
Mekanik atau listrik;
c.
Pernah sebagai pembantu selama 1
tahun dengan kapasitas
25 ton;
d.
Berkelakuan baik dari Kepolisian;
e.
Umur sekurang-kurangnya
20 tahun;
f.
Berbadan sehat dari dokter;
g.
Mengikuti kursus
operator A1;
h.
Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
i.
Binawas.
Pasal 7
Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II
dan Operator kelas II menjadi Operator kelas I denganketentuan:
a.
Telah berpengalaman sebagai
Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus menerus.
b.
Telah mengikuti pendidikan paket yang
sesuai dengan tingkatnya dan lulus
ujian yang Diselenggarakan oleh DepartemenTenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.
Pasal 8
Operator kelas I berwenang melayani:
a.
Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 50
ton.
b.
Mengawasi dan membimbing kegiatan
operator kelas II dan atau operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas II dan atau kelas III.
(2) Operator kelas II berwenang melayani:
a.
Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 25 ton
sampai dengan 50
ton.
b.
Mengawasi dan membimbing kegiatan
operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III.
(3) Operator kelas III berwenang melayani:
Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum
25 ton.
Pasal 10 (kewajiban operator)
1.
Dilarang meninggalkan tempat
pelayanan selama keran angkat dioperasikan.
2.
Melakukan pengecekan dan pengamatan
kondisi atau kemampuan kerja serta merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan
alat-alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya keran angkat yang
dilayaninya.
3.
Operator harus mengisi buku laporan
harian pengoperasian keran angkat yang bersangkutan selama melayani keranangkat.
4.
Apabila keran angkat atau alat-alat
pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, operator
harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya.
5.
Untuk operator kelas I
disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi
kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III.
6.
Operator kelas I
bertanggungjawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran angkat yang
dikendalikannya.
7.
Pemakaian keran angkat dimana
menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I maka operator kelas II
atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh pengusaha bertanggung jawab
atas seluruh pengoperasian keran angkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar