Selasa, 29 Maret 2016

RINGKASAN PERMENAKER NO.09/MEN/VII/2010 TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT



PERMENAKER NO.09/MEN/VII/2010
TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Menjelaskan tentang definisi operator, petugas, juru ikat (rigger), teknisi, pesawat angkat dan angkut, peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan diatas  landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan rel, lisensi K3, buku kerja (log book), pengurus, pengusaha, pengawas ketenagakerjaan, dan direktur jendral.
Pasal 2
Menjelaskan tentang peraturan ini menyangkut tentang segala  ketentuan pada pesawat angkat  dan angkut.
Pasal 3
Menjelaskan bahwa operator yang tidak mempunyai lisensi k3 dan buku kerja dilarang  dipekerjakan.
Pasal 4
Menjelaskan bahwa jumlah  operator pada pesawat angkat dan angkut  harus memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan.

BAB II
KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
PASAL 5
Operator pesawat angkat dan angkut (operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel) harus mempunyai lisensi k3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
PASAL 6
Operator peralatan angkat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas I;
b. operator kelas II; dan
c. operator kelas III
Tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
PASAL 7
Operator peralatan angkat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PASAL 8
Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan yang telah ditentukan.
PASAL 9
Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
PASAL 10
Operator pita transport harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 11
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
Pasal 13
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 14
Menjelaskan syarat-syarat Operator forklift dan/atau lift truk berdasarkan masing-masing kelas.
Pasal 15
Operator forklift dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan lori
Pasal 17
Persyaratan operator pada pasal 16
Pasal 18
Pengoprerasian dibantu Petugas Pesawat Angkat Angkut yang memiliki lisensi K3 dan Buku Kerja dan memiliki keterampilan juru ikat (rigger) dan teknisi
Pasal 19
Persyaratan Wajib Juru Ikat (Rigger)
Pasal 20
Persyaratan Wajib Teknisi

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA
Pasal 21
Direktur jendral atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut
Pasal 22
1.      Untuk mendapatkan hal dari Direktur jendral atau pejabat yang ditunjuk seperti pasal 21, pengusaha aau engurus wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan
a.       Ijazah terakhir
b.      Surat Keterangan pengalaman kerja
c.       Surat keterangan sehat dari dokter
d.      Copy KTP
e.       Copy sertifikat kompetensi yang sesuai
f.       Pas foto berwarna 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
2.      Permohonan pada ayat 1 diperiksa oleh tim
3.      Setelah hasil pemeriksaan tim pada ayat 2, direktur jendral menenerbitkan lisensi K3 dan buku kerja
Pasal 23
1.      Lisensi k3 dan buku kerja berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai jangka waktu yang sama
2.      Permohonan seperti ayat 1 diajukan pada direktrul jendral dengan melampirkan
a.       Lisensi K3 lama yang asli
b.      Buku kerja asli
c.       Surak keterangan sehat dari dokter
d.      Copy KTP
e.       Copy sertifikat kompetensi sesuai
f.       Pas foto berwarna 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
Pasal 24
Dalam hal sertifikat kompetensi dalam pasal 22 ayat 1 huruf e dan pasal 23 ayat 2 huruf e belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan dari direktur jendral
Pasal 25
Buku kerja operator atau petugas pada pasal 21 diperiksa 3 bulan sekali oleh atasan
Pasal 26
Lisensi k3 dan buku kerja hanya berlaku selama pekerja terkait sesuai pasal 21 bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan
Pasal 27
Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator terbukti
a.       Melakukan tugasnya tidak sesuai dengan kualifikasi pesawat angkat dan angkut
b.      Melakukan kesalahan kelalaian sehingga terjadi bahaya atau kecelakaan kerja
c.       Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 34

BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal 28
1.      Operator peralatanangkatKelas I berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton
b.      mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III
2.      Operator peralatan angkat Kelas II berwenang:
a.       mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter
b.      mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III
3.      Operator peralatan angkat Kelas III berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
4.      Operator peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, danmesin pancang.
Pasal 29
Operator pita transport 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan
Pasal 30
1.      Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, trukderek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
2.      Operator forklift dan/atau lift truk kelas I berwenang:
a.       mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
b.      mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.
3.      Operator forklift dan/atau lift trukkelas II berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton.
Pasal 31
Operator alat angkutan jalan rel berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.
Pasal 32
Juruikat (rigger) berwenang melakukan:
a.       pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan
b.      pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
Pasal 33
Teknisi pesawat angkat dan angkut berwenang melakukan:
a.       pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut
b.       pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.

BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal 34
1.      Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.       melakukan pengecekan
b.      bertanggungjawab atas kegiatan pengoperasian
c.        tidak meninggalkan tempat pengoperasian
d.      menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perleng kapan rusak
e.       mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
f.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
g.      mengisi buku kerja dan membuat laporan harian
2.      Juruikat (rigger) berkewajiban untuk:
a.       melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerjaaman;
b.      melakukan pengecekan
c.       melakukan perawatan
d.      mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian
3.      Teknisi berkewajiban untuk:
a.       melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut
b.      bertanggungjawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c.       mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
d.      membantu pegawai pengawas ketenaga kerjaan spesialis
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian

BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal 34
1.      Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.       melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut
b.      tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
c.       menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
d.      mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
e.       mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
2.      Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk:
a.       melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
b.      melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
c.       melakukan perawatan alat bantu angkat;
3.      Teknisi berkewajiban untuk:
a.       melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
b.      bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c.       membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan

BAB VI
PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 35
1.      Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh:
a.       instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
b.      perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2.      Materi pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 36
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
Pengusaha atau pengurus yang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja, dan tidak memenuhi kualifikasi dan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1.      Bagi operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang telah memiliki Lisensi K3 dan buku kerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir jangka waktu Lisensi K3 dan buku kerja.
2.      Setelah berakhir jangka waktu berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar