PERMENAKER
NO.09/MEN/VII/2010
TENTANG
OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Menjelaskan tentang definisi
operator, petugas, juru ikat (rigger), teknisi, pesawat angkat dan angkut, peralatan
angkat, pita transport, pesawat angkutan diatas
landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan rel, lisensi K3, buku
kerja (log book), pengurus, pengusaha, pengawas ketenagakerjaan, dan direktur
jendral.
Pasal 2
Menjelaskan tentang peraturan ini
menyangkut tentang segala ketentuan pada
pesawat angkat dan angkut.
Pasal 3
Menjelaskan bahwa operator yang tidak
mempunyai lisensi k3 dan buku kerja dilarang
dipekerjakan.
Pasal 4
Menjelaskan bahwa jumlah operator pada pesawat angkat dan angkut harus memenuhi kualifikasi yang sudah
ditentukan.
BAB
II
KUALIFIKASI
DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR
DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
PASAL 5
Operator pesawat angkat
dan angkut (operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas
landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel) harus mempunyai
lisensi k3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
PASAL 6
Operator peralatan
angkat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. operator kelas
I;
b. operator kelas
II; dan
c. operator kelas
III
Tidak berlaku bagi
operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
PASAL
7
Operator
peralatan angkat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PASAL
8
Operator peralatan angkat
kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan
operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator
peralatan angkat kelas I dengan persyaratan yang telah ditentukan.
PASAL 9
Operator pita transport
meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
PASAL 10
Operator pita transport
harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal
11
Operator pesawat angkutan
di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk,
truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta
gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer,
loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift
dan/atau lift truk.
Pasal
13
Operator pesawat
angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam
Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal
14
Menjelaskan syarat-syarat Operator
forklift dan/atau lift truk berdasarkan masing-masing kelas.
Pasal
15
Operator forklift
dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift
dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Operator alat angkutan jalan rel
meliputi operator lokomotif dan lori
Pasal 17
Persyaratan operator pada pasal 16
Pasal
18
Pengoprerasian
dibantu Petugas Pesawat Angkat Angkut yang memiliki lisensi K3 dan Buku Kerja
dan memiliki keterampilan juru ikat (rigger) dan teknisi
Pasal
19
Persyaratan Wajib
Juru Ikat (Rigger)
Pasal
20
Persyaratan Wajib
Teknisi
BAB
III
TATA
CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA
Pasal 21
Direktur jendral atau pejabat yang
ditunjuk menerbitkan lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat
angkat dan angkut
Pasal 22
1.
Untuk mendapatkan hal dari Direktur
jendral atau pejabat yang ditunjuk seperti pasal 21, pengusaha aau engurus
wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan
a. Ijazah
terakhir
b. Surat
Keterangan pengalaman kerja
c. Surat
keterangan sehat dari dokter
d. Copy
KTP
e. Copy
sertifikat kompetensi yang sesuai
f. Pas
foto berwarna 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
2.
Permohonan pada ayat 1 diperiksa oleh tim
3.
Setelah hasil pemeriksaan tim pada ayat 2,
direktur jendral menenerbitkan lisensi K3 dan buku kerja
Pasal 23
1.
Lisensi k3 dan buku kerja berlaku 5 tahun,
dapat diperpanjang sesuai jangka waktu yang sama
2.
Permohonan seperti ayat 1 diajukan pada
direktrul jendral dengan melampirkan
a. Lisensi
K3 lama yang asli
b. Buku
kerja asli
c. Surak
keterangan sehat dari dokter
d. Copy
KTP
e. Copy
sertifikat kompetensi sesuai
f. Pas
foto berwarna 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
Pasal 24
Dalam hal sertifikat kompetensi dalam
pasal 22 ayat 1 huruf e dan pasal 23 ayat 2 huruf e belum dapat dilaksanakan
maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan dari direktur jendral
Pasal 25
Buku kerja operator atau petugas pada
pasal 21 diperiksa 3 bulan sekali oleh atasan
Pasal 26
Lisensi k3 dan buku kerja hanya
berlaku selama pekerja terkait sesuai pasal 21 bekerja di perusahaan yang
mengajukan permohonan
Pasal 27
Lisensi K3 dan buku kerja dapat
dicabut apabila operator terbukti
a.
Melakukan tugasnya tidak sesuai dengan
kualifikasi pesawat angkat dan angkut
b.
Melakukan kesalahan kelalaian sehingga
terjadi bahaya atau kecelakaan kerja
c.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pasal 34
BAB
IV
KEWENANGAN
OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal 28
1. Operator
peralatanangkatKelas I berwenang:
a.
mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan
jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton
b.
mengawasi dan membimbing kegiatan operator
Kelas II dan/atau operator Kelas III
2. Operator
peralatan angkat Kelas II berwenang:
a.
mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan
jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi
menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter
b.
mengawasi dan membimbing kegiatan operator
Kelas III
3. Operator
peralatan angkat Kelas III berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya
dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
4. Operator
peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin
pancang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, danmesin
pancang.
Pasal 29
Operator pita transport 9 berwenang mengoperasikan
eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan
Pasal 30
1. Operator
pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan berwenang mengoperasikan
antara lain operator: dump truk, trukderek/trailer, alat angkutan
bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe,
compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller,
grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
2. Operator
forklift dan/atau lift truk kelas I berwenang:
a.
mengoperasikan forklift dan/atau lift truk
sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
b.
mengawasi dan membimbing kegiatan operator
Kelas II.
3. Operator
forklift dan/atau lift trukkelas II berwenang mengoperasikan forklift dan/atau
lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton.
Pasal 31
Operator alat angkutan jalan rel berwenang
mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.
Pasal 32
Juruikat (rigger) berwenang melakukan:
a.
pengikatan barang atau bahan sesuai dengan
prosedur pengikatan
b.
pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat
dan angkut.
Pasal 33
Teknisi pesawat angkat dan angkut berwenang
melakukan:
a. pemasangan,
perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut
b. pemeriksaan,
penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
BAB
V
KEWAJIBAN
OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal 34
1. Operator
pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.
melakukan pengecekan
b.
bertanggungjawab atas kegiatan pengoperasian
c.
tidak meninggalkan tempat pengoperasian
d.
menghentikan pesawat angkat dan angkut dan
segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perleng kapan rusak
e.
mengawasi dan mengkoordinasikan operator
kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II
mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
f.
mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
g.
mengisi buku kerja dan membuat laporan harian
2. Juruikat
(rigger) berkewajiban untuk:
a.
melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai
dengan kapasitas beban kerjaaman;
b.
melakukan pengecekan
c.
melakukan perawatan
d.
mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
e.
mengisi buku kerja dan membuat laporan harian
3. Teknisi
berkewajiban untuk:
a.
melaporkan kepada atasan langsung, kondisi
pesawat angkat dan angkut
b.
bertanggungjawab atas hasil pemasangan,
pemeliharaan, perbaikan, dan atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat
dan angkut;
c.
mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan
d.
membantu pegawai pengawas ketenaga kerjaan
spesialis
e.
mengisi buku kerja dan membuat laporan harian
BAB
V
KEWAJIBAN
OPERATOR DAN PETUGAS
Pasal
34
1.
Operator
pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a.
melakukan
pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut,
alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian
pesawat angkat dan angkut
b.
tidak
meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin
dihidupkan;
c.
menghentikan
pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat
pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan
baik atau rusak;
d.
mematuhi
peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam
pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
e.
mengisi
buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan
angkut.
2.
Juru
ikat (rigger) berkewajiban untuk:
a.
melakukan
pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
b.
melakukan
pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang
digunakan;
c.
melakukan
perawatan alat bantu angkat;
3.
Teknisi
berkewajiban untuk:
a.
melaporkan
kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung
jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
b.
bertanggung
jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan
peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c.
membantu
pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
BAB
VI
PEMBINAAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal
35
1.
Pelaksanaan
pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan
oleh:
a.
instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
b.
perusahaan
jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
2.
Materi
pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
BAB
VII
PENGAWASAN
Pasal
36
Pengawasan terhadap ditaatinya
Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB
VIII
SANKSI
Pasal 37
Pengusaha atau pengurus yang
mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak
memiliki Lisensi K3 dan buku kerja, dan tidak memenuhi kualifikasi dan jumlah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal
38
1.
Bagi
operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang telah memiliki Lisensi K3
dan buku kerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai
berakhir jangka waktu Lisensi K3 dan buku kerja.
2.
Setelah
berakhir jangka waktu berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diperpanjang sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar