Selasa, 29 Maret 2016

ringkasan PERMENAKER NO.04/MEN/1985 TENTANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI




PERMENAKER NO.04/MEN/1985
TENTANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

Pasal  1
·         Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. 
·         Pesawat Tenaga ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya. 
·         Pesawat Produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai dalam proses produksi atau dipasang untuk mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi. 
·         Pengerak Mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin.
·         Mesin Produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain: mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal dan tenun.
Pasal  2
Pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal  3
Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat dan harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
Pasal  4
Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif
Pasal  5
Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikan.
Pasal  6
Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci
Pasal  7
Jarak antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas. 
Pasal  8
Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal  9
Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan dan harus dipelihara secara berkala dan baik. 
Pasal  10
Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa tergantung dari pesawat penggeraknya.
Pasal  11
Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, Setiap penggerak mula seperti tersebut akan dijalankan harus selalu membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak yang digerakan oleh penggerak mula. Dan jika terjadi kecelakaan harus ada tanda yang dapat didengar
Pasal  12
Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan aman. 
Pasal  13
Setiap mesin dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah dicapai oleh operator
Pasal  14
Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang dengan baik, aman dan mudah dilayani dari tempat operator.
Pasal  15
Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maximum yang aman. 
Pasal  16
Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.
Pasal  17
Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun. 
Pasal  18
Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan. 
Pasal  19
Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak dan harus dilengkapi dengan pengunci atau rem
Pasal  20
Setiap mesin harus dilengkapi dengan alat penghenti yang memenuhi syarat dan penandaan tombol harus seragam
Pasal  21
Kerusakan alat pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan
Pasal 22
Pemasangan mesin-mesin dalam suatu tempat kerja dipasang diatas pondasi yang kuat dan lantai sekitar mesin harus kering.
Pasal 23
Semua sekrup penyetel, kunci,grendel pada bagian bergerak maupun berputar dibuat rata, terbenam dan diberi pelindung.
Pasal 24
Roda gigi dari mesin bergerak diberi alat pelindung untuk putaran dengan menutup keseluruhan sedangkan putaran lambat pada titik pertemuan roda gigi.
Pasal 25
Sakelar listrik ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak sengaja.
Pasal 26
Semua alat pengaman dan alat perlindungan harus tetap berada ditempatnya selama mesin hidup.
Pasal 27
Titik operasi dari mesin, mesin tua harus diberi alat perlindungan yang efektif.
Pasal 28
Setiap mesin harus diberi pelat nama yang memuat data.
Pasal 29
Operator harus memenuhi syarat-syarat K3.
Pasal 30
Operator dilarang meninggalkan tempat kerja pada waktu mesin sedang beroperasi.
Pasal 31
Tempat kerja yg mengandung uap,gas,asap yang mengganggu dilengkapi alat penghisap yang memenuhi syarat.
Pasal 32
Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan yang mengeluarkan debu yang dapat meledak menggunakan peralatan khusus yang memenuhi syarat K3.
Pasal 33
Yang diatur oleh Permen ini adalah K3 ditempat kerja dimana pesawat tenaga dan produksi dibuat,dipasang, dan dipakai.
Pasal 34
Pesawat tenaga dan produksi adalah penggerak pemula, perlengkapan transmisi tenaga mekanik, mesin perkakas kerja, mesin produksi dan dapur.
Pasal 35
Semua ala perlindungan harus direncanakan,dipasang dan digunakan sesuai ketentuan.
Pasal 36
Perlindungan harus dibuat dari metal yang berlubang-lubang dengan bingkai besi siku, pipa besi, kayu dan bahan lainnya sesuai dengan penggunaannya.
Pasal 37
Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai diameter 1 cm (batangan besi pejal), 20x20x3 mm (besi siku).
Pasal 38
Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai diameter 20 mm (pipa besi), 25x25x3 mm (besi siku).
Pasal 39
Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantainya kerja harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38x38x3 mm ( besi siku) dan diameter 38 mm (pipa besi).
Pasal 40
Alat perlindungan bentuk bujur sangkar harus mempunyai 4 bagian tegak, bentuk silindris harus mempunyai 3 bagian tegak.
Pasal 41
Bingkai alat perlindungan yang dibuat dari besi siku untuk sabuk, tali letaknya kurang dari 2,6 mempunyai ukuran tertentu juga untuk yang terbuat dari besi pelat.
Pasal 42
Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa bah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan dan daya tahan.
Pasal 43
Pengisi bingkai dibuat dari bahan tertentu dengan sesuai ketentuan dan setiap titik silang kawat teranyam dilekatkan dengan las kecuali bentuk belah ketupat.
Pasal 44
Pengisi bingkai dipasang dengan dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkai
Pasal 45
Tidak boleh terdapat lubang pada penutup dengan lebar >6mm untuk jarak 10 cm dari mesin bergerak dan luas >13 cm2 untuk jarak 10-38 cm
Pasal 46 dan 47
Pada instalasi khusus, tinggi min pagar perlindungan = 1,8 m dari lantai kerja dan pemasangan tidak membiarkan bagian mesin yang bergerak
Pasal 48
Pemasangan alat perlindungan pada mesin dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesin kecuali sudah diatur sedemikian rupa dimana mesin tidak dapat hidup jika alat perlindungan diangkat
Pasal 49
Dilarang menggunakan motor diesel atau mesin yang dihidupkan dengan angin sebelum diperiksa dan diuji pada bejana tekan dimana dilarang mengisi bejana dan menggerakkan motor langsung dengan zat asam
Pasal 50
Pemasangan alat perlindungan atau pemagaran pada bagian luar roda gaya
Pasal 51
Komponen penggerak mula harus dilengkapi penganian standar kecuali terlindung oleh tempatnya
Pasal 52 dan 53
Semua penggerak mula harus dilengkapi regulator kecuali untuk penggerak mula yang tidak dihubungkan dengan sambungan kopling, apabila tidak maka harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan otomatis yang berdiri sendiri dimana pembatas kecepatan harus dilengkapi saklar jarak jauh
Pasal 54
Poros transmisi, sabuk dan cakra yang ada di ruang khusus dapat dihilangkan jika ruang khusus hanya dapat dimasuki orang berwenang selama mesin hidup, jarak vertikal jalan lintas ke lantai tidak < 1,7m, penerangan dan ventilasi cukup, dan jalan terlindungi.
Pasal 55 dan 56
Bagian terbuka poros transmisi dengan tinggi 2,6m harus dilengkapi aalat perlindungan dan untuk poros rendah maka tinggi tidak >15cm. Ujung poros transmisi dilengkapi alat perlindungan yang tidak ikut berputar.
Pasal 57 dan 58
Kopling poros dengan letak ≤2,6m, titik operasi dari transmisi roda gesek dan jari-jari transmisi harus dilengkapi alat perlindungan
Pasal 59 dan 60
Transmisi roda gigi dan rantai, transmisi cakra dan sabuk serta bagiannya dengan letak ≤2,6m harus tertutup kecuali telah teramankan.
Pasal 61
Tali dengan letak ≤2,6m harus diberi alat pelindung kecuali letakcukup aman dan lebar sabuk ≤ 25,4 mm dan diameter ≤ 10mm dimana perlindungan sabuk tali yang terletak diatas min 1,5 kali dari lebar sabuk dan < 15cm pada tiap sisi serta kuat menahan sabuk jika putus.
Pasal 62
Pengatur tegangan pada transmisi cakra dan sabuk yang menggantung harus terkonstruksi dan terikat aman.
Pasal 63
Penyambungan sabuk harus dengan kulit mentah atau bahan lain bukan logam
Pasal 64
Pemasangan sabuk cakra tetap atau lepas harus dilengkapi dengan pengungkit sabuk permanen yang dilengkapi alat pengunci  dan posisi mati untuk keadaan normal
Pasal 65
Mesin asah, poles dan pelicin harus dilengkapi kap pelindung atau penghisap kecuali cairan pada permukaannya
Pasal 66
Roda pengasah dilengkapi kap pelindung apabila ukurannya lebih dari sama dengan 50 mili meter
Pasal 67
Roda pengasah yang diletakkan diatas meja, kap pelindung harus menunjukkan permukaan roda maksimum 90 derajat, 65 derajat tegak lurus horizontal, maksimum 25 persen kebawah dari permukaan horizontal
Pasal 68
Kap pelindung harus diatur sedemikian rupa agar pembuangan cairan dingin tetap baik
Pasal 69
Penempatan flense  dan diameter flensa minimal spertiga diameter roda
Pasal 70
Ukuran diameter poros harus sesuai dengan syarat yang ada
Pasal 71
Syarat penahan benda kerja.
Pasal 72
Syarat kecepatan dari  penggunaan roda asah
Pasal 73
Syarat tangki sendok penuang
Pasal 74
Peralatan untuk penuangan berlubang silindris atau berbentuk pipa harus ditutup drngan pengaman
Pasal 75
Pedal kaki atau perpanjangannya harus diberi perlindungan
Pasal 76
-          Alat tidak digunakan maka palu tempat harus diposisi pada bantalan pengganjal
-          Palu harus diggankjal pada saat penggantian, penyetelan ataupun perbaikan kepala palu tempa. Contoh pengganjalan
Pasal 77
Adanya tuas pengaman padaalat pembersih kerak dan pelumas mesin tempa
Pasal 78
-          Adanya keran penutup padapipa pemasukan uap
-          Penggunaan kran pengatur otomatis, tingkat pengaman dan pengatur otomatis untuk tekanan uap lebihbesar dair tekanan kerja
Pasal 79
Silinder-Silinder palu uap harus dilengkapi dengan alat pengering atau kran-kran pengering
Pasal 80
-          Adanya  alat penggeser atau koopling pemutus untuk palu dengan tenaga mekanis’
-          Adanya alat pengunci
- Syarat perlengkapan palu yang digunakan secara mekanis
o   Ada pengganjal
o   Ada tuas tangan
o   Pengaman penghenti
o   Adanya alat pelindung pada pegas
Pasal 81
Alat pengaman dan perlengkapan pada mesin pres tempa
-          mesin pres tempa vertical  : alat pengisi otomatis dan penghalan pada daerah operasi
-          mesin pres pengisian tangan          :pelindung penutup atau alat tekan dua tangan
-          Celah antara daun pintu pengaman atau penutup pengaman dengan meja kerja tidak boleh lebih dari 10 mm dan atapnya harus menonjol paling sedikit setinggi batas tertinggi blok penekan.
Pasal 82
Pekerjaan penempaan harus menggunaan alat bantu dan dilengkapi cincin pengunci
Pasal 83
Pekerjaan penghancuran, penggilingan dan penumbukan harus bebas debu dan  corong pengisi dipilih oleh menteri atau petugas yang ditunjuk, adanya alat pelindung tutup atau pagar penghalan pada corong pengisi apabila corong pengisi dapat jatuh kedalamnya.
Pasal 84
Alat penghancur, penumbuk dan oenggiling harus dilengkai dengan sabuk penggeser atau kopling gesek
Pasal 85
Ruang giling disesuaikan dengan bahan yang digunakan dan perlengkapan menumbuk harus tidak menimbulkan bunga api
Pasal 86
Harus ada pemisah magnetis pada penggilingan atau penumbukkan.
Pasal 87
Pipa peyalur dari mesin penggiling harus dilengkapi klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau konveyor.
Pasal 88
Bobot imbang pada mesin bor dan bubut harus diikat kuat pada batangan besi  atau harus ditutup sampai permukaan lantai bila digantung.
Pasal 89
Pada pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap penghisap debu atau gas yang bekerja baik.
Pasal 90
Persyaratan perlindungan mesin ketam
Pasal 91
Persyaratan perlindungan mesin pres
Pasal 92
Mesin pon otomatis harus dilengkapi dengan perlindungan tetap
Pasal 93
Persyaratan perlindungan mesin pon
Pasal 94
Mesin pres dengan tekanan udara harus di lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman tekanan yang dapat dilihat secara jelas.
Pasal 95 dan 96
Persyaratan perlindungan mesin rol
Pasal 97 dan 98
Persyaratan standar keamanan pada gergaji
Pasal 99
(1) Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruksi:

a.       dari besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
b.      dari papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau
c.       dari beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm.
(2) Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan tuas, tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji dalam keadaan darurat dan alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman dalam posisi ”Mati”.
Pasal 100
kereta pembawa kayu gelondong atau dudukan gergaji harus kuat , tertutup, tidak licin .
Pasal 101
Operator gergaji tidak boleh berdiri tepat dimuka gergaji selama melakukan penggergajian.
Pasal 102
mesin ekstraktor, pemisah dan pengering sentrifugal harus dilengkapi tutup dengan kekuatan sama, alat pengunci. Motor penggerak sentriufugal harus ada pengatur kecepatan, alat pengerem, dan tidak boleh dijalankan melampaui batas kecepatan.
Pasal 103
Ekstraktor harus dilengkapi tutup bibir dari logam dan dibumikan  dan dilengkapi dengan pipa pembuang yang memiliki bantalan putar dan alat-alat listrik pada ekstraktor untuk menghilangkan cairan yang menguap dan mudah terbakar harus dari jenis tahan ledakan.
Pasal 104
Mesin pengayak, pemilih dan penyaring yang digunakan dalam pabrik gandum, tepung, rempah-rempah, kanji, gula, batu bara yang dihaluskan atau sejenisnya harus rapat dan dilengkapi dengan pintu-pintu mesin sistem interlok sehingga menghindarkan pintu-pintu tersebut terbuka ketika mesin sedang berjalan.
Pasal 105
penyaring pasir dalam kilang pengecora harus ditutup rapat dan pembuang yang memenuhi syarat.  
Pasal 106
Mesin gunting yang digerakan dengan tenaga harus dilengkapi dengan  sebuah perlindungan yang berupa penghalang dimuka pisau
Pasal 107
Bilamana mesin gunting dengan memakai pedal kaki, maka pedal kaki tersebut harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut dan kuat menahan beban atau benda yang jatuh padanya.
Pasal 108
Pisau lingkar dengan jenis cakra pada mesin belah apabila terjangkau oleh operator harus ada perlindungan untuk menutupi sis pisau dan ada penyetel otomatis sesuai dengan tebalnya bahan.
Pasal 109
Roda gigi pada mesin pintal dan tenun harus ada alat perlindungan. Roda mesin tenun harsu diberi alat perlindungan jala lewat yang kuat dan aman pada kedua sisi. Apabila mesin pintal dan tenun untuk mengolah serabu asbes harus ada penghisap debu asbes. Mesin mesin dibersihkan dalam keadaan diamkecuali denganalat hisap.
Pasal 110-131
Bagian-bagian dari mesin produksi harus diberikan penutup terutama bagian yang bergerak, kecuali bagian yang perlu terbuka. Adapun mesin-mesin tersebut adalah :
·         Mesin jahit
·         Mesin yang berhubungan dengan produksi kaleng (otomatis maupun semi otomatis)
·         Mesin pembungkus (pisau potong)
·         Mesin pemaku (pelindung tembus cahaya)
Tutup pelindung pada mesin pengisi dan penutup botol
·          Pelat tebal 1,25 mm untuk tekanan <= 5 kg/cm2
·          Pelat tebal 2,5 mm untuk tekanan > 5 kg/cm2
·          Penutup harus 10 cm lebih tinggi dari botol
103. Persyaratan Bagian-Bagian Dapur
1. Lantai
a.       Ketinggian lantai yang membahaykan harus diberi pagar
b.      Pelat yang digunakan sebagai lantai harus kuat
c.       Lubang atau selokan apapun yang ada pada dapur harus diberi penutup atau pembatas
2. Pintu
a.       Pintu dan bobot imbang dari pintu vertikal harus tahan suhu tinggi
b.      Bobot imbang dan kabel harus tertutup dan terlindungi dari tenaga kerja
c.       Pintu angkat harus memiliki penahan agar tidak jatuh
3. Pelataran, jembatan dan tangga
a.       Harus tahan api
b.      Celah yang rapat untuk melindungi benda berat dari celah
c.       Terdapat pelindungan pinggir atau pagar dan semua sisi terbukanya diberi penutup pada bagian tengahnya
 4. Pipa-pipa penyalur gas
a.       Harus tersusun rapat
b.      Memiliki tingkap penutup otomatis yang menutup saat terjadi kegagalan
c.       Memiliki pengaman ledakan
d.      Harus selalu diawasi oleh operator walaupun sudah ada sistem otomatis
 5. Ketentuan keselamatan lainya
a.       Pekerja dilarang masuk dapur saat suhunya 500oC, kecuali untuk melakukan tindakan darurat khusus
b.      Penyediaan APD dan ventilasi untuk melindungi dari gas yang berbahaya dalam jumlah besar
c.       Harus memakai APD (kaca mata, perisai) saat memasuki dapur
d.      Semua instalasi dapur harus bisa dikendalikan dari jarak jauh
Pasal 132
Sebelum dapur dinyalakan harus diperiksa secara khusus untuk meyakinkan ruang pembakaran
Pasal 133
(1) obor harus dipasang dengan perisai untuk melindungi operator dari bahaya bakar.
(2) katub penyalur bahan bakar dibuka dan katub penyalur udara harus dibuka sedikit untuk menyalurkan udara secukupnya
Pasal 134
Tenaga kerja dilarang berdiri atau melewati di depan pintu dapur
Pasal 135
(1) Setiap pesawat Tenaga dan Produksi sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu
(2) Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Pemeriksaan berkala dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.
Pasal 136
Pengurus atau pemilik Pesawat Tenaga dan Produksi harus membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 137
Biaya pemeriksaan dan Pengujian dibebankan kepada Pengusaha
Pasal 138
perencanaan Pesawat Tenaga dan Produksi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal 139
Setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perusahaan dan atau perbaikan teknis pesawat tenaga dan produksi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal 140
perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 138 dan 139
Pasal 141
Pembuatan dan pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi  telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal 142
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri ini dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya sesuai pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 143
Pesawat Tenaga dan Produksi yang sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan
Pasal 144
Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 145
Pegawal Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal 146
Pedoman pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 147
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar