PERMENAKER
NO.04/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Pasal 1
·
Pesawat Tenaga dan
Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang
dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga,
mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
·
Pesawat Tenaga ialah
Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau
dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk
perlengkapan transmisinya.
·
Pesawat Produksi ialah
pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai dalam
proses produksi atau dipasang untuk mengolah, membuat: bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi.
·
Pengerak Mula ialah suatu
pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan
untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor
pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin.
·
Mesin Produksi ialah
semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau
membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain: mesin pak
dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal dan tenun.
Pasal 2
Pesawat
tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga
dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat dan harus memiliki tanda hasil
pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
Pasal 4
Semua
bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus
dipasang alat perlindungan yang efektif
Pasal 5
Dilarang memindahkan, merubah ataupun
menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan suatu pesawat atau mesin yang
sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau
dalam perbaikan.
Pasal 6
Pada
Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus
dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci
Pasal 7
Jarak
antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala
sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas.
Pasal 8
Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan
tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus
harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Pada pekerjaan yang menimbulkan
serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan
pengaman dan perlindungan dan harus dipelihara secara berkala dan baik.
Pasal 10
Mesin-mesin
yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa
tergantung dari pesawat penggeraknya.
Pasal 11
Jika dalam ruangan terbuka atau
tertutup terdapat poros penggerak tidak dapat dihentikan selama penggerak mula
bekerja, Setiap penggerak mula seperti tersebut akan dijalankan harus selalu
membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat
penggerak yang digerakan oleh penggerak mula. Dan jika terjadi kecelakaan harus
ada tanda yang dapat didengar
Pasal 12
Pelumasan,
pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada
waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan
aman.
Pasal 13
Setiap
mesin dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah
dicapai oleh operator
Pasal 14
Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga
dan Produksi dibuat dan dipasang dengan baik, aman dan mudah dilayani dari
tempat operator.
Pasal 15
Pada
motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan
maximum yang aman.
Pasal 16
Rantai,
sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau
dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.
Pasal 17
Dilarang
mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah
terbakar atau bahan beracun.
Pasal 18
Sebelum menghidupkan mesin harus
diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan.
Pasal 19
Mesin yang digerakan dengan tenaga
manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak dan harus dilengkapi
dengan pengunci atau rem
Pasal 20
Setiap mesin harus dilengkapi dengan
alat penghenti yang memenuhi syarat dan penandaan tombol harus seragam
Pasal 21
Kerusakan
alat pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan
Pasal 22
Pemasangan mesin-mesin dalam suatu
tempat kerja dipasang diatas pondasi yang kuat dan lantai sekitar mesin harus
kering.
Pasal 23
Semua sekrup penyetel, kunci,grendel
pada bagian bergerak maupun berputar dibuat rata, terbenam dan diberi
pelindung.
Pasal 24
Roda gigi dari mesin bergerak diberi
alat pelindung untuk putaran dengan menutup keseluruhan sedangkan putaran
lambat pada titik pertemuan roda gigi.
Pasal 25
Sakelar listrik ditempatkan
sedemikian rupa sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak
sengaja.
Pasal 26
Semua alat pengaman dan alat
perlindungan harus tetap berada ditempatnya selama mesin hidup.
Pasal 27
Titik operasi dari mesin, mesin tua
harus diberi alat perlindungan yang efektif.
Pasal 28
Setiap mesin harus diberi pelat nama
yang memuat data.
Pasal 29
Operator harus memenuhi syarat-syarat
K3.
Pasal 30
Operator dilarang meninggalkan tempat
kerja pada waktu mesin sedang beroperasi.
Pasal 31
Tempat kerja yg mengandung
uap,gas,asap yang mengganggu dilengkapi alat penghisap yang memenuhi syarat.
Pasal 32
Pekerjaan menggiling dan menumbuk
bahan yang mengeluarkan debu yang dapat meledak menggunakan peralatan khusus
yang memenuhi syarat K3.
Pasal 33
Yang diatur oleh Permen ini adalah K3
ditempat kerja dimana pesawat tenaga dan produksi dibuat,dipasang, dan dipakai.
Pasal 34
Pesawat tenaga dan produksi adalah
penggerak pemula, perlengkapan transmisi tenaga mekanik, mesin perkakas kerja,
mesin produksi dan dapur.
Pasal 35
Semua ala perlindungan harus
direncanakan,dipasang dan digunakan sesuai ketentuan.
Pasal 36
Perlindungan harus dibuat dari metal
yang berlubang-lubang dengan bingkai besi siku, pipa besi, kayu dan bahan
lainnya sesuai dengan penggunaannya.
Pasal 37
Bingkai alat-alat perlindungan dari
besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas tidak lebih dari 1 m2 harus
mempunyai diameter 1 cm (batangan besi pejal), 20x20x3 mm (besi siku).
Pasal 38
Bingkai alat-alat perlindungan dari
besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas tidak lebih dari 1 m2 harus
mempunyai diameter 20 mm (pipa besi), 25x25x3 mm (besi siku).
Pasal 39
Bingkai alat perlindungan tanpa
penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantainya kerja harus mempunyai
ukuran tidak kurang dari 38x38x3 mm ( besi siku) dan diameter 38 mm (pipa
besi).
Pasal 40
Alat perlindungan bentuk bujur
sangkar harus mempunyai 4 bagian tegak, bentuk silindris harus mempunyai 3
bagian tegak.
Pasal 41
Bingkai alat perlindungan yang dibuat
dari besi siku untuk sabuk, tali letaknya kurang dari 2,6 mempunyai ukuran
tertentu juga untuk yang terbuat dari besi pelat.
Pasal 42
Semua alat perlindungan harus
dilengkapi dengan beberapa bah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan
dan daya tahan.
Pasal 43
Pengisi bingkai dibuat dari bahan
tertentu dengan sesuai ketentuan dan setiap titik silang kawat teranyam
dilekatkan dengan las kecuali bentuk belah ketupat.
Pasal
44
Pengisi bingkai dipasang dengan
dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkai
Pasal
45
Tidak boleh terdapat lubang pada
penutup dengan lebar >6mm untuk jarak 10 cm dari mesin bergerak dan luas
>13 cm2 untuk jarak 10-38 cm
Pasal
46 dan 47
Pada instalasi khusus, tinggi min
pagar perlindungan = 1,8 m dari lantai kerja dan pemasangan tidak membiarkan
bagian mesin yang bergerak
Pasal
48
Pemasangan alat perlindungan pada
mesin dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesin kecuali sudah diatur
sedemikian rupa dimana mesin tidak dapat hidup jika alat perlindungan diangkat
Pasal
49
Dilarang menggunakan motor diesel
atau mesin yang dihidupkan dengan angin sebelum diperiksa dan diuji pada bejana
tekan dimana dilarang mengisi bejana dan menggerakkan motor langsung dengan zat
asam
Pasal
50
Pemasangan alat perlindungan atau
pemagaran pada bagian luar roda gaya
Pasal
51
Komponen penggerak mula harus
dilengkapi penganian standar kecuali terlindung oleh tempatnya
Pasal
52 dan 53
Semua penggerak mula harus dilengkapi
regulator kecuali untuk penggerak mula yang tidak dihubungkan dengan sambungan
kopling, apabila tidak maka harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan
otomatis yang berdiri sendiri dimana pembatas kecepatan harus dilengkapi saklar
jarak jauh
Pasal
54
Poros transmisi, sabuk dan cakra yang
ada di ruang khusus dapat dihilangkan jika ruang khusus hanya dapat dimasuki
orang berwenang selama mesin hidup, jarak vertikal jalan lintas ke lantai tidak
< 1,7m, penerangan dan ventilasi cukup, dan jalan terlindungi.
Pasal
55 dan 56
Bagian terbuka poros transmisi dengan
tinggi 2,6m harus dilengkapi aalat perlindungan dan untuk poros rendah maka
tinggi tidak >15cm. Ujung poros transmisi dilengkapi alat perlindungan yang
tidak ikut berputar.
Pasal
57 dan 58
Kopling poros dengan letak ≤2,6m,
titik operasi dari transmisi roda gesek dan jari-jari transmisi harus
dilengkapi alat perlindungan
Pasal
59 dan 60
Transmisi roda gigi dan rantai,
transmisi cakra dan sabuk serta bagiannya dengan letak ≤2,6m harus tertutup
kecuali telah teramankan.
Pasal
61
Tali dengan letak ≤2,6m harus diberi
alat pelindung kecuali letakcukup aman dan lebar sabuk ≤ 25,4 mm dan diameter ≤
10mm dimana perlindungan sabuk tali yang terletak diatas min 1,5 kali dari
lebar sabuk dan < 15cm pada tiap sisi serta kuat menahan sabuk jika putus.
Pasal
62
Pengatur tegangan pada transmisi
cakra dan sabuk yang menggantung harus terkonstruksi dan terikat aman.
Pasal
63
Penyambungan sabuk harus dengan kulit
mentah atau bahan lain bukan logam
Pasal
64
Pemasangan sabuk cakra tetap atau
lepas harus dilengkapi dengan pengungkit sabuk permanen yang dilengkapi alat
pengunci dan posisi mati untuk keadaan
normal
Pasal
65
Mesin asah, poles dan pelicin harus
dilengkapi kap pelindung atau penghisap kecuali cairan pada permukaannya
Pasal
66
Roda pengasah dilengkapi kap
pelindung apabila ukurannya lebih dari sama dengan 50 mili meter
Pasal
67
Roda pengasah yang diletakkan diatas
meja, kap pelindung harus menunjukkan permukaan roda maksimum 90 derajat, 65
derajat tegak lurus horizontal, maksimum 25 persen kebawah dari permukaan
horizontal
Pasal
68
Kap pelindung harus diatur sedemikian
rupa agar pembuangan cairan dingin tetap baik
Pasal
69
Penempatan flense dan diameter flensa minimal spertiga diameter
roda
Pasal
70
Ukuran diameter poros harus sesuai
dengan syarat yang ada
Pasal
71
Syarat penahan benda kerja.
Pasal
72
Syarat kecepatan dari penggunaan roda asah
Pasal
73
Syarat tangki sendok penuang
Pasal
74
Peralatan untuk penuangan berlubang
silindris atau berbentuk pipa harus ditutup drngan pengaman
Pasal
75
Pedal kaki atau perpanjangannya harus
diberi perlindungan
Pasal
76
-
Alat tidak digunakan maka palu tempat
harus diposisi pada bantalan pengganjal
-
Palu harus diggankjal pada saat
penggantian, penyetelan ataupun perbaikan kepala palu tempa. Contoh
pengganjalan
Pasal
77
Adanya tuas pengaman padaalat
pembersih kerak dan pelumas mesin tempa
Pasal
78
-
Adanya keran penutup padapipa pemasukan
uap
-
Penggunaan kran pengatur otomatis, tingkat
pengaman dan pengatur otomatis untuk tekanan uap lebihbesar dair tekanan kerja
Pasal
79
Silinder-Silinder palu uap harus
dilengkapi dengan alat pengering atau kran-kran pengering
Pasal
80
-
Adanya
alat penggeser atau koopling pemutus untuk palu dengan tenaga mekanis’
-
Adanya alat pengunci
- Syarat perlengkapan palu yang
digunakan secara mekanis
o
Ada pengganjal
o
Ada tuas tangan
o
Pengaman penghenti
o
Adanya alat pelindung pada pegas
Pasal
81
Alat pengaman dan perlengkapan pada
mesin pres tempa
-
mesin pres tempa vertical : alat pengisi otomatis dan penghalan pada
daerah operasi
-
mesin pres pengisian tangan :pelindung penutup atau alat tekan dua
tangan
-
Celah antara daun pintu pengaman atau
penutup pengaman dengan meja kerja tidak boleh lebih dari 10 mm dan atapnya
harus menonjol paling sedikit setinggi batas tertinggi blok penekan.
Pasal
82
Pekerjaan penempaan harus menggunaan
alat bantu dan dilengkapi cincin pengunci
Pasal
83
Pekerjaan penghancuran, penggilingan
dan penumbukan harus bebas debu dan
corong pengisi dipilih oleh menteri atau petugas yang ditunjuk, adanya
alat pelindung tutup atau pagar penghalan pada corong pengisi apabila corong
pengisi dapat jatuh kedalamnya.
Pasal
84
Alat penghancur, penumbuk dan
oenggiling harus dilengkai dengan sabuk penggeser atau kopling gesek
Pasal
85
Ruang giling disesuaikan dengan bahan
yang digunakan dan perlengkapan menumbuk harus tidak menimbulkan bunga api
Pasal
86
Harus ada pemisah magnetis pada
penggilingan atau penumbukkan.
Pasal
87
Pipa peyalur dari mesin penggiling
harus dilengkapi klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau
konveyor.
Pasal 88
Bobot
imbang pada mesin bor dan bubut harus diikat kuat pada batangan besi atau harus ditutup sampai permukaan lantai
bila digantung.
Pasal 89
Pada
pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap
penghisap debu atau gas yang bekerja baik.
Pasal 90
Persyaratan
perlindungan mesin ketam
Pasal 91
Persyaratan perlindungan mesin pres
Pasal 92
Mesin
pon otomatis harus dilengkapi dengan perlindungan tetap
Pasal 93
Persyaratan perlindungan mesin pon
Pasal 94
Mesin
pres dengan tekanan udara harus di lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman
tekanan yang dapat dilihat secara jelas.
Pasal 95 dan 96
Persyaratan perlindungan mesin rol
Pasal 97 dan 98
Persyaratan standar keamanan pada gergaji
Pasal 99
(1)
Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang
tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruksi:
a. dari
besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
b. dari
papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau
c. dari
beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm.
(2)
Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan tuas,
tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji
dalam keadaan darurat dan alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman
dalam posisi ”Mati”.
Pasal 100
kereta pembawa kayu gelondong atau dudukan gergaji
harus kuat , tertutup, tidak licin .
Pasal 101
Operator
gergaji tidak boleh berdiri tepat dimuka gergaji selama melakukan
penggergajian.
Pasal 102
mesin ekstraktor, pemisah dan pengering sentrifugal
harus dilengkapi tutup dengan kekuatan sama, alat pengunci. Motor penggerak
sentriufugal harus ada pengatur kecepatan, alat pengerem, dan tidak boleh
dijalankan melampaui batas kecepatan.
Pasal 103
Ekstraktor harus dilengkapi tutup bibir dari logam dan
dibumikan dan dilengkapi dengan pipa
pembuang yang memiliki bantalan putar dan alat-alat
listrik pada ekstraktor untuk menghilangkan cairan yang menguap dan mudah
terbakar harus dari jenis tahan ledakan.
Pasal 104
Mesin
pengayak, pemilih dan penyaring yang digunakan dalam pabrik gandum, tepung,
rempah-rempah, kanji, gula, batu bara yang dihaluskan atau sejenisnya harus
rapat dan dilengkapi dengan pintu-pintu mesin sistem interlok sehingga
menghindarkan pintu-pintu tersebut
terbuka ketika mesin sedang berjalan.
Pasal 105
penyaring pasir dalam kilang pengecora harus ditutup
rapat dan pembuang yang memenuhi syarat.
Pasal 106
Mesin
gunting yang digerakan dengan tenaga harus dilengkapi dengan sebuah perlindungan yang berupa penghalang
dimuka pisau
Pasal 107
Bilamana
mesin gunting dengan memakai pedal kaki, maka pedal kaki tersebut harus
dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang
mengurung pedal tersebut dan kuat menahan beban atau benda yang jatuh padanya.
Pasal 108
Pisau lingkar dengan jenis cakra pada mesin belah
apabila terjangkau oleh operator harus ada perlindungan untuk menutupi sis
pisau dan ada penyetel otomatis sesuai dengan tebalnya bahan.
Pasal 109
Roda gigi pada mesin pintal dan tenun harus ada alat
perlindungan. Roda mesin tenun harsu diberi alat perlindungan jala lewat yang
kuat dan aman pada kedua sisi. Apabila mesin pintal dan tenun untuk mengolah
serabu asbes harus ada penghisap debu asbes. Mesin mesin dibersihkan dalam
keadaan diamkecuali denganalat hisap.
Pasal
110-131
Bagian-bagian dari mesin produksi
harus diberikan penutup terutama bagian yang bergerak, kecuali bagian yang
perlu terbuka. Adapun mesin-mesin tersebut adalah :
·
Mesin jahit
·
Mesin yang berhubungan dengan produksi
kaleng (otomatis maupun semi otomatis)
·
Mesin pembungkus (pisau potong)
·
Mesin pemaku (pelindung tembus cahaya)
Tutup pelindung pada mesin pengisi
dan penutup botol
·
Pelat tebal 1,25 mm untuk tekanan
<= 5 kg/cm2
·
Pelat tebal 2,5 mm untuk tekanan >
5 kg/cm2
·
Penutup harus 10 cm lebih tinggi dari
botol
103. Persyaratan
Bagian-Bagian Dapur
1. Lantai
a.
Ketinggian lantai yang membahaykan harus
diberi pagar
b.
Pelat yang digunakan sebagai lantai harus
kuat
c.
Lubang atau selokan apapun yang ada pada
dapur harus diberi penutup atau pembatas
2. Pintu
a. Pintu
dan bobot imbang dari pintu vertikal harus tahan suhu tinggi
b. Bobot
imbang dan kabel harus tertutup dan terlindungi dari tenaga kerja
c. Pintu
angkat harus memiliki penahan agar tidak jatuh
3. Pelataran,
jembatan dan tangga
a. Harus
tahan api
b. Celah
yang rapat untuk melindungi benda berat dari celah
c. Terdapat
pelindungan pinggir atau pagar dan semua sisi terbukanya diberi penutup pada
bagian tengahnya
4. Pipa-pipa penyalur gas
a. Harus
tersusun rapat
b. Memiliki
tingkap penutup otomatis yang menutup saat terjadi kegagalan
c. Memiliki
pengaman ledakan
d. Harus
selalu diawasi oleh operator walaupun sudah ada sistem otomatis
5. Ketentuan keselamatan lainya
a. Pekerja
dilarang masuk dapur saat suhunya 500oC, kecuali untuk melakukan
tindakan darurat khusus
b. Penyediaan
APD dan ventilasi untuk melindungi dari gas yang berbahaya dalam jumlah besar
c. Harus
memakai APD (kaca mata, perisai) saat memasuki dapur
d. Semua
instalasi dapur harus bisa dikendalikan dari jarak jauh
Pasal
132
Sebelum dapur dinyalakan harus
diperiksa secara khusus untuk meyakinkan ruang pembakaran
Pasal
133
(1) obor harus dipasang dengan
perisai untuk melindungi operator dari bahaya bakar.
(2) katub penyalur bahan bakar dibuka
dan katub penyalur udara harus dibuka sedikit untuk menyalurkan udara
secukupnya
Pasal
134
Tenaga kerja dilarang berdiri atau
melewati di depan pintu dapur
Pasal
135
(1) Setiap pesawat Tenaga dan
Produksi sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu
(2) Pengujian Pesawat Tenaga dan
Produksi dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Pemeriksaan berkala dilaksanakan
1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemeriksaan dan Pengujian
dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali
ditentukan lain.
Pasal
136
Pengurus atau pemilik Pesawat Tenaga
dan Produksi harus membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal
137
Biaya pemeriksaan dan Pengujian
dibebankan kepada Pengusaha
Pasal
138
perencanaan Pesawat Tenaga dan Produksi
harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal
139
Setiap pembuatan, peredaran,
pemasangan, pemakaian, perusahaan dan atau perbaikan teknis pesawat tenaga dan
produksi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal
140
perubahan teknis atas permohonan yang
diajukan tersebut dalam pasal 138 dan 139
Pasal
141
Pembuatan dan pemasangan Pesawat
Tenaga dan Produksi telah mendapat
pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
Pasal
142
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam
Peraturan Menteri ini dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya sesuai pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
Pasal
143
Pesawat Tenaga dan Produksi yang
sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan
Pasal
144
Pengurus wajib melaksanakan untuk
ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Pasal
145
Pegawal Pengawas dan Ahli Keselamatan
Kerja melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal
146
Pedoman pelaksanaan dan Peraturan
Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal
147
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar