Selasa, 29 Maret 2016

RINGKASAN PERMENAKER NO.05/MEN/1985



PERMENAKER NO.05/MEN/1985
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

Pasal 1
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan;
Pasal 3
(1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas; (2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan; (3) Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahan-lahan; (4) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.
Pasal 6
Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.
Pasal 8
(1) Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar. (2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja; (3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah.
Pasal 10
Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan; Tali serat harus digulung pada tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam dan mempunyai alur sekurang-kurangnya sebesar diameter tali.
Pasal 21
Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa: a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat; b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.
Pasal 22
Jika muatan tidak berjalan dengan baik, operator segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatan untuk diatur kembali.
Pasal 23
Operator peralatan angkat harus menghidari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
Pasal 24
Dalam memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair maka:
a.       Memebri intruksi kepada pekerja agar tenaga kerja mengamankan diri.
b.      Jika pekerja tidak dapat meninggalkan tempat kerjanya dengan segera, maka pengangkatan tidak bisa di jalankan sampai pekerja meninggalkan daerah yang berbahaya.

Pasal 25
Peralatan angkar tidak boleh menggantung muatan pada waktu dilakukan perbaikan.
Pasal 26
Peralatan angkat beroperasi tanpa muatan:
a.       Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat.
b.      Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang dan benda disekitarnya tidak tersentuh.
Pasal 27
Operator tidak boleh meninggalkan peralatan yang bermuatan dalam keadaan menggantung.
Pasal 28
Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan instalasi listrik.
Pasal 29
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.
Pasal 30
Kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam dan dibuat dengan angka keamanan:
a.       12 untuk besi tuang
b.      8 untuk baja tuang
c.       5 untuk baja konstruksi atau baja tempa
Harus dipasang fondasi secara kuat dan kokoh. Muatan tuas tidak boleh melebihi 10 kg. Untuk lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap:
a.       Tidak boleh bocor
b.      Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
Pasal 31
1.      Jenis dan ukuran tali pada blok harus sesuai dengan cakara pengantarnya.
2.      Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan.
Pasal 32
1.      Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa.
2.      Angka keamanan untuk rantai sling tidak lebih dari 5.
3.      Maintenance rantai takel pengangkat dan sling:
a.       6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2,5 mm
b.      6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair.
c.       12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada a dan b
Pasal 33
Peralatan angkat listrik harus di kontruksi dari baja dan dibuat angka keamanan. Dipasang alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral. Dilengkapi dengan rem yang sekurang-kurangnya dapat mengerem tidak lebih dari 1,5 beban yang diijinkan.
Pasal 34
Peralatan angkat pneumatik harus dikontruksi dari baja. Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman. Untuk alat gantung harus terdapat alat yang dapat mengembalikan tuas kontrol secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali kontrol lepas.
Pasal 35
Syarat-syarat gondola sebagai berikut:
a.       Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya
b.      Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin
c.       Kedudukan tali baja pada alurnya
d.      Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung tidak lebih dari 1 m.
Pasal 36
Kemampuan gondola harus seimbang dengan berat beban yang diangkat
Pasal 37
Peralatan tidak boleh diturunkan dengan tiba-tiba dan kontruksi harus cukup kuat.
Pasal 38
Dilarang merubah atau menambah perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
Pasal 39
Motor listrik gondola hars di groundingkan ke tanah dan besar tegangannya tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang ditetapkan.
Pasal 40
Gondola yang bekerja dilaut harus di adakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan perlengkapannya oleh operator.
Pasal 41
Tuas tidak boleh diikat secara tetap.
Pasal 42
Semua bagian yang berbahaya dan menyebabkan kecelakaan harus dilindungi, operator dan pekerja harus menggunakan APD.
Pasal 43
Peralatan tidak boleh digunakan selain yang ditetapkan dan pemindahan pelaratan harus dilakukan dilantai bawah.
Pasal 44
Dilarang  menggantungkan  peralatan  gondola 
Pasal 45
Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.
Pasal 46
Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan
kedinding bangunan.
Pasal 47
Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan  kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.
Pasal 48
Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.
Pasal 49
Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.
Pasal 50
Keran  angkat  digerakan  dari  lantai  harus  diberi  ruang bebas  dengan  lebar  sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
Pasal 51
Konstruksi  dan  letak  ruangan  operator  harus  bebas dan  mempunyai  pandangan   luas kesekeliling operasi muatan.
Pasal 52
(1)  Keran  angkat  yang  beroperasi  dilapangan  terbuka harus  dilengkapi  dengan  ruangan operator  yang  tertutup  dengan  jendela  pada  semua  sisinya  yang dapat  bergerak  ke atas dan ke bawah;
(2)  Ruangan  operator  dimaksud  ayat  (1)  harus  mempunyai  pintu  dengan  jendela  yang dapat bergerak.
Pasal 53
Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.
Pasal 54
Setiap  orang  dilarang  menumpang  pada  muatan  atau  sling  keran  angkat  sewaktu beroperasi.
Pasal 55
Semua  keran  angkat  harus  dilengkapi  dengan  alat otomatis  yang  dapat  memberi  tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.
Pasal 56
Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Rangkaian  listrik  magnitnya  dalam  keadaan  baik  dan  tahanan  isolasinya  diperiksa secara teratur;
b.      Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off);
c.       Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.
Pasal 57
(1)  Tabung  magnit  tidak  boleh  dibiarkan  tergantung  diudara  selama  tidak  digunakan  dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2)  Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.
Pasal 58
Keran  angkat  berpindah  harus  direncanakan  dan dipasang  sedemikian  rupa  sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;
b. Bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.
Pasal 59
Keran  angkat  berpindah  harus  direncanakan  dengan  angka  keamanan  sekurangkurangnya:
a.       3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakandengan tenaga manusia;
b.      4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakandengan tenaga mesin;
c.       5  untuk  kait  yang  digunakan  keran,  untuk  melayani  bahan-bahan  yang  berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d.      8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e.       6 untuk tali baja;
f.       4 untuk bagian kerangka keran
Pasal 60
Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus:  Direncanakan dengan memperhitungkan angin dan Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.
Pasal 61
Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.
Pasal 62
Keran  angkat  berpndah  harus  dilengkapi  peralatan  untuk  mencegah  roda  gigi  atau  roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas.
Pasal 63
Keran  angkat  berpindah  monorail  harus  dilengkapi  dengan  sekurang-kurangnya  satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.
Pasal 65
Keran  lokomotif  harus  dilengkapi  dengan  indicator  otomatis  yang  dapat  memberi  tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi bebanangkat maksimum yang diijinkan.
Pasal 66
Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.
Pasal 67
Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan.
Pasal 68
Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.
Pasal 69
Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.
Pasal 70
Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.
Pasal 71
Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang:
a.       Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika
gagang engkol dilepas;
b.      Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.
Pasal 72
Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.
Pasal 73
1)      Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
2)      Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.
Pasal 74
Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.
Pasal 75
Pita transport antara lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan.
Pasal 76
1.      Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk menunjang muatan yang
telah ditetapkan baginya;
2.      Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi.
Pasal 77
1.      Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir;
2.      Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip;
3.      Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain;
4.      Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita transport;
5.      Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat;
6.      Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang-barang atau pada saat membersihkan rintangan rintangan.
Pasal 78
Sabuk, rantai transmisi, poros penggerak, tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada peralatan dan penggerak harus diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanis.
Pasal 79
(1) Pita transport yang tidak tertutup yang dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya harus dipasang tutup pengaman;
Pasal 80
a.       Pita transport tertutup yang digunakan untuk membawa bahan-bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar;
b. lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain.
Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
Pasal 83
Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin.
Pasal 84
Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis.
Pasal 85
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti.
Pasal 88
Alur penghantar harus dibuat agar dapat mencegah gerakan pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung.
Pasal 89
Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar.
Pasal 90
Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.
Pasal 91
Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian eskalator harus terbuat dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
Pasal 92
Satu eskalator berdampingan hanya digerakkan oleh satu motor listrik dan dapat dilayani secara mandiri
Pasal 93
Angka keamanan lantai eskalator sekurang-kurangnya 10, dan rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling sekurang-kurangnya 20.
Pasal 94
Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.

Pasal 95
1.      Setiap eskalator harus dijalankan oleh operator dan menggunakan sebuah kunci kontak atau alat sakelar
2.      Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah;
3.      Tombol penghenti harus mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti;
4.      Saat menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat menghentikan eskalator secara perlahan-lahan.
Pasal 96
Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak atau bila adanya kegagalan pase harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah motor berputar balik
Pasal 97
1.      Ukuran ruang mesin pada setiap eskalator harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku agar mudah dalam pemeliharaan
2.      Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk yang aman.
Pasal 98
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung.
Pasal 99
Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman fungsi, gerak dan warna.
Pasal 100
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya.
Pasal 101
Semua perlengkapan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator.
Pasal 102
Pesawat angkutan dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup.
Pasal 103
Pesawat angkutan sebelum muat dan bongkar muatan rem harus digunakan, jika di atas tanjakan roda harus diganjal.
Pasal 104
Pesawat angkutan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
Pasal 105
Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus:
a.       dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan;
b.      tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah;
c.       mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan.
Pasal 106
Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya:
a.       60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah;
b.      90 cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah.
Pasal 107
Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif.
Pasal 108
Pelayanan pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 109
Gerobak dorong roda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem.
Pasal 110
Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus di
lengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti.
Pasal 111
Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan harus seimbang.
Pasal 112
Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman.
Pasal 113
Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15cm dari permukaan jalan.
Pasal 114
Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10  meter dari belakang kendaraan depannya.
Pasal 115
Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang.
Pasal 116
Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori.
Pasal 117
Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.
Pasal 118
Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.
Pasal 119
Jalan ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.
Pasal 120
Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan melebihi:
1.      250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih;
2.      400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter;
3.      200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.
Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dengan ril pengaman.
Pasal 121
Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar.
Pasal 122
Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi syarat.
Pasal 123
1.      Semboyan wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan digeser pada arah memanjang ril;
2.      Sudut pada lidah wesel harus dibulatkan.
Pasal 124
Putaran pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan
Pasal 125
1.      Ruang bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak boleh kurang dari 75 cm;
2.      Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang menurun;
3.      Ruang bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm;
4.      Jika tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan-rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat penghantar listrik;
5.      Apabila ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan;
6.      Jika halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan jalan ril harus cukup lebar;
7.      Apabila ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca.
Pasal 126
Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a.       harus dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b.      dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.
Pasal 127
1.      Semua jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan dengan menggunakan jembatan udara;
2.      Jika pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril tidak dapat dilaksanakan:
a.       harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”;
b.      jalan persilangan harus dibuat rata dengan sebelah atas ril;
c.       pada persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta
Pasal 128
Balok bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat dibelakang bumper secara aman.


Pasal 129
1.      Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas;
2.      Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan.
Pasal 130
Pintu putar, pintu dorong dan pintu palang harus dijamin bekerjanya dalam membuka dan menutup.
Pasal 131
Jika arus lokomotif listrik alat angkutan jalan ril dipindah dengan kawat penghantar dengan jarak vertical 3 meter dari tanah atau tempat umum yang dipakai, troli harus ditunjang dan diatur agar putusnya salah satu penghantar tidak akan menmbulkan penghantar tegangan pada troli.
Pasal 132
Jika arus lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang tidak terletak pada jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka dan harus dipasang tanda peringatan  “BAHAYA” yang jelas.
Pasal 133
Gerbong yang berada pada jalan ril simpang harus diganjal.
Pasal 134
Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabar yang ditunjuknya dan diajukan secara tertulis dengan melampirkan gambar rencana dan instalasi listrik secara system pengamannya dengan skala yang jelas dan keterangan bahan yang akan digunakan.
Pasal 135
Setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabar yang ditunjuknya serta melampirkan gambar konstruksi dan instalasi listrik dan system pengamannya dengan skala yang jelas, sertifikat bahan dan sambungan-sambungan konstruksi, dan perhitungan kekuatan konstruksi dari bagian-bagian yang penting.
Pasal 136
Direktur atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 134 dan 135.
Pasal 137
Pembuatan dan pemasangan pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh pembuat dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur/Pejabat yang di tunjuk.
Pasal 138
Pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan. Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan. Besar tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan PUIL. Kemudian untuk pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengujian pertama dan pengujian pertama dan pengujian ulang selanjutnya 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja.

Pasal 139
Biaya pemerikasaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut diberikan kepada Pengusaha
Pasal 140
Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan  angkut dijawabkan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini.
Pasal 141
Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”, “sekurang-kurangnya”, “sejauh”, “sedemikian rupa”, yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini ditentukan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 142
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 143
Pengurus yang mellanggar akan ditindak pidana.
Pasal 144
Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 145
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksana dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 146
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar