PERMENAKER
NO.05/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Pasal
1
Pesawat angkat dan angkut adalah
suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik
bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak
yang ditentukan;
Pasal 3
(1) Beban maksimum yang diijinkan
dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan
dibaca dengan jelas; (2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani
melebihi beban maksimum yang diijinkan; (3) Pengangkatan dan penurunan muatan
pada pesawat angkat dan angkut harus perlahan-lahan; (4) Gerak mula dan
berhenti secara tiba-tiba dilarang.
Pasal 6
Peralatan angkat antara lain adalah
lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran
angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.
Pasal 8
(1) Garis tengah tromol gulung
sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter
kawat baja yang terbesar. (2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada
setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali
baja; (3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada
bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh
pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah.
Pasal 10
Tali serat sebelum dipakai harus
diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus diperiksa
sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan; Tali serat harus digulung pada
tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam dan mempunyai alur sekurang-kurangnya
sebesar diameter tali.
Pasal 21
Sebelum memberikan isyarat untuk
menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa: a. Semua tali, rantai,
bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada
muatan yang diangkat; b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan
tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau
benda akan berpindah.
Pasal
22
Jika muatan tidak berjalan dengan
baik, operator segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatan untuk
diatur kembali.
Pasal
23
Operator peralatan
angkat harus menghidari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
Pasal
24
Dalam memindahkan
muatan berbahaya seperti logam cair maka:
a. Memebri
intruksi kepada pekerja agar tenaga kerja mengamankan diri.
b. Jika
pekerja tidak dapat meninggalkan tempat kerjanya dengan segera, maka
pengangkatan tidak bisa di jalankan sampai pekerja meninggalkan daerah yang
berbahaya.
Pasal
25
Peralatan angkar tidak boleh
menggantung muatan pada waktu dilakukan perbaikan.
Pasal
26
Peralatan angkat
beroperasi tanpa muatan:
a. Penjaga
sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait
secara kuat.
b. Operator
harus menaikan kait secukupnya agar orang dan benda disekitarnya tidak
tersentuh.
Pasal
27
Operator tidak
boleh meninggalkan peralatan yang bermuatan dalam keadaan menggantung.
Pasal
28
Pesawat,
alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat,
dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan instalasi listrik.
Pasal
29
Semua peralatan
angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi alat batas
otomatis yang dapat menghentikan motor bila muatan melebihi posisi yang
diijinkan.
Pasal
30
Kerangka lier dan
dongkrak harus terbuat dari logam dan dibuat dengan angka keamanan:
a. 12
untuk besi tuang
b. 8
untuk baja tuang
c. 5
untuk baja konstruksi atau baja tempa
Harus dipasang fondasi secara kuat
dan kokoh. Muatan tuas tidak boleh melebihi 10 kg. Untuk lier atau dongkrak
yang digerakan dengan tenaga uap:
a. Tidak
boleh bocor
b. Uap
bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
Pasal
31
1. Jenis
dan ukuran tali pada blok harus sesuai dengan cakara pengantarnya.
2. Blok
dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan.
Pasal
32
1. Rantai
takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa.
2. Angka
keamanan untuk rantai sling tidak lebih dari 5.
3. Maintenance
rantai takel pengangkat dan sling:
a. 6
bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2,5 mm
b. 6
bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair.
c. 12
bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada a dan b
Pasal
33
Peralatan angkat listrik harus di
kontruksi dari baja dan dibuat angka keamanan. Dipasang alat yang dapat
mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral. Dilengkapi
dengan rem yang sekurang-kurangnya dapat mengerem tidak lebih dari 1,5 beban
yang diijinkan.
Pasal
34
Peralatan angkat
pneumatik harus dikontruksi dari baja. Silinder udara peralatan angkat
pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman. Untuk alat
gantung harus terdapat alat yang dapat mengembalikan tuas kontrol secara
otomatis keposisi netral, jika handel pada tali kontrol lepas.
Pasal
35
Syarat-syarat
gondola sebagai berikut:
a. Tidak
mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya
b. Kemampuan
daya ikat tuas pengaman terjamin
c. Kedudukan
tali baja pada alurnya
d. Kelebihan
tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung tidak lebih dari 1
m.
Pasal
36
Kemampuan gondola
harus seimbang dengan berat beban yang diangkat
Pasal
37
Peralatan tidak
boleh diturunkan dengan tiba-tiba dan kontruksi harus cukup kuat.
Pasal
38
Dilarang merubah
atau menambah perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
Pasal
39
Motor listrik
gondola hars di groundingkan ke tanah dan besar tegangannya tidak boleh
melebihi 10% dari tegangan listrik yang ditetapkan.
Pasal
40
Gondola yang
bekerja dilaut harus di adakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap
bagian dan perlengkapannya oleh operator.
Pasal
41
Tuas tidak boleh
diikat secara tetap.
Pasal
42
Semua bagian yang
berbahaya dan menyebabkan kecelakaan harus dilindungi, operator dan pekerja
harus menggunakan APD.
Pasal
43
Peralatan tidak
boleh digunakan selain yang ditetapkan dan pemindahan pelaratan harus dilakukan
dilantai bawah.
Pasal
44
Dilarang menggantungkan peralatan
gondola
Pasal
45
Penggantian motor gondola harus
dilakukan di lantai paling bawah.
Pasal
46
Pelataran harus dipasang sedemikian
rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan
kedinding bangunan.
Pasal
47
Motor gondola harus dipasang pada
pelataran dengan kuat dan harus dihubung
tanahkan tersendiri.
Pasal
48
Gondola harus dipasang sesuai dengan
penggunaan yang telah ditentukan.
Pasal
49
Setiap roda gigi dan alat perlengkapan
transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.
Pasal
50
Keran
angkat digerakan dari
lantai harus diberi
ruang bebas dengan lebar
sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
Pasal
51
Konstruksi dan
letak ruangan operator
harus bebas dan mempunyai
pandangan luas kesekeliling
operasi muatan.
Pasal
52
(1)
Keran angkat yang
beroperasi dilapangan terbuka harus
dilengkapi dengan ruangan operator yang
tertutup dengan jendela
pada semua sisinya
yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
(2)
Ruangan operator dimaksud
ayat (1) harus
mempunyai pintu dengan
jendela yang dapat bergerak.
Pasal
53
Dilarang masuk ke ruangan operator
keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.
Pasal
54
Setiap orang
dilarang menumpang pada
muatan atau sling
keran angkat sewaktu beroperasi.
Pasal
55
Semua
keran angkat harus
dilengkapi dengan alat otomatis
yang dapat memberi
tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.
Pasal
56
Keran angkat magnit harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. Rangkaian listrik
magnitnya dalam keadaan
baik dan tahanan
isolasinya diperiksa secara
teratur;
b. Sakelar
alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja
keposisi putus (off);
c. Saat
mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya
tidak boleh mengendor.
Pasal
57
(1)
Tabung magnit tidak
boleh dibiarkan tergantung
diudara selama tidak
digunakan dan harus diturunkan ke
tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2)
Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk
operasi lain yang tidak menggunakan magnit.
Pasal
58
Keran
angkat berpindah harus
direncanakan dan dipasang sedemikian
rupa sehingga setiap saat
terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran
tersebut dan konstruksi atas;
b. Bagian-bagin keran dan tembok,
pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain
dalam dua sudut sejajar.
Pasal
59
Keran
angkat berpindah harus
direncanakan dengan angka
keamanan sekurangkurangnya:
a. 3
untuk kait yang digunakan keran yang digerakandengan tenaga manusia;
b. 4
untuk kait yang digunakan keran yang digerakandengan tenaga mesin;
c. 5 untuk
kait yang digunakan
keran, untuk melayani
bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah
menggigit dan sejenisnya;
d. 8
untuk roda gigi dan poros transmisi;
e. 6
untuk tali baja;
f. 4
untuk bagian kerangka keran
Pasal
60
Keran angkat yang beroperasi
dilapangan terbuka harus: Direncanakan
dengan memperhitungkan angin dan Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel,
jangkar dan rem dengan pasak pengunci.
Pasal
61
Perakitan kerangka keran angkat
berpindah harus dikeling dan atau dilas.
Pasal
62
Keran
angkat berpndah harus
dilengkapi peralatan untuk
mencegah roda gigi
atau roda penggerak lainnya
jatuh, jika putus atau terlepas.
Pasal
63
Keran
angkat berpindah monorail
harus dilengkapi dengan
sekurang-kurangnya satu pengaman
tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.
Pasal
65
Keran
lokomotif harus dilengkapi
dengan indicator otomatis
yang dapat memberi
tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi bebanangkat maksimum
yang diijinkan.
Pasal 66
Keran lokomotif harus
mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang
berputar dengan kerangka kereta angkut.
Pasal 67
Pasal 67
Pada ruang kemudi
kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan
tangga pegangan tangan.
Pasal 68
Pada kedua ujung kereta
angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas
dari setiap ujung sisinya.
Pasal 69
Keran lokomotif tenaga
listrik harus dihubung tanahkan.
Pasal 70
Pasal 70
Pelat pasak pondasi
tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya
tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.
Pasal 71
Pasal 71
Keran dinding yang
dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang:
a.
Pasak pengunci dan ulir
pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika
gagang engkol dilepas;
gagang engkol dilepas;
b.
Rem pengontrol untuk menahan
turunnya muatan.
Pasal 72
Roda gigi pada roda
keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu
putaran.
Pasal 73
Pasal 73
1) Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus
dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
2) Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang
berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.
Pasal 74
Keran bersumbu putar
harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat
menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot
imbangnya.
Pasal 75
Pita transport antara
lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan.
Pasal 76
1. Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk
menunjang muatan yang
telah ditetapkan baginya;
telah ditetapkan baginya;
2. Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga
titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah
atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi.
Pasal 77
1. Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus
dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan
lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman
pinggir;
2. Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat
harus dalam kondisi anti slip;
3. Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport
harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain;
4. Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita
transport;
5. Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang
memenuhi syarat;
6. Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport
terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang-barang atau pada saat
membersihkan rintangan rintangan.
Pasal 78
Sabuk, rantai
transmisi, poros penggerak, tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada peralatan
dan penggerak harus diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk
perlengkapan transmisi tenaga mekanis.
Pasal 79
Pasal 79
(1) Pita transport yang
tidak tertutup yang dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya harus dipasang
tutup pengaman;
Pasal 80
a. Pita transport tertutup yang digunakan untuk membawa bahan-bahan
yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas
pengaman yang langsung menuju ke udara luar;
b. lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain.
Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
b. lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain.
Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
Pasal 83
Jika pita transport
membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus
dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator
sebelum menjalankan mesin.
Pasal 84
Pasal 84
Pita transport harus dilengkapi
dengan sistem pelumasan otomatis.
Pasal 85
Dilarang untuk mencoba
menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan
dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti.
Pasal
88
Alur penghantar harus dibuat agar
dapat mencegah gerakan pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai
penghubung.
Pasal
89
Sudut kemiringan dari setiap
eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar.
Pasal
90
Bidang injak eskalator terbuat dari
bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang
mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.
Pasal
91
Lantai pemberangkatan dan lantai
pemberhentian eskalator harus terbuat dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu
ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
Pasal
92
Satu eskalator berdampingan hanya
digerakkan oleh satu motor listrik dan dapat dilayani secara mandiri
Pasal
93
Angka keamanan lantai eskalator
sekurang-kurangnya 10, dan rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling
sekurang-kurangnya 20.
Pasal
94
Setiap eskalator harus dilengkapi
dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat
menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.
Pasal
95
1. Setiap
eskalator harus dijalankan oleh operator dan menggunakan sebuah kunci kontak
atau alat sakelar
2. Tombol
penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh
masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah;
3. Tombol
penghenti harus mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti;
4. Saat
menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat menghentikan
eskalator secara perlahan-lahan.
Pasal
96
Setiap eskalator yang digerakan
dengan listrik yang mempunyai pase banyak atau bila adanya kegagalan pase harus
dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah motor berputar balik
Pasal
97
1. Ukuran
ruang mesin pada setiap eskalator harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku
agar mudah dalam pemeliharaan
2. Ruang
mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk
yang aman.
Pasal
98
Pesawat angkutan di atas landasan dan
di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak,
forklift dan kereta gantung.
Pasal
99
Semua peralatan pelayanan pesawat
angkutan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman fungsi,
gerak dan warna.
Pasal
100
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99
harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya.
Pasal
101
Semua perlengkapan sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator.
Pasal
102
Pesawat angkutan dilarang dijalankan
di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan
tertutup.
Pasal
103
Pesawat angkutan sebelum muat dan
bongkar muatan rem harus digunakan, jika di atas tanjakan roda harus diganjal.
Pasal
104
Pesawat angkutan dengan motor bakar
harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
Pasal
105
Lantai kerja yang dilalui pesawat
angkutan landasan harus:
a.
dikontruksi cukup kuat dan rata dengan
memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan;
b.
tidak mempunyai belokan dengan sudut yang
tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah;
c.
mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di
sepanjang jalan.
Pasal
106
Lebar kiri kanan sisi jalan bebas
yang dilalui truck sekurang-kurangnya:
a. 60 cm
dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas
satu arah;
b. 90 cm
dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu
lintas dua arah.
Pasal
107
Truck, truck derek, tractor dan
sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang
efektif.
Pasal
108
Pelayanan pengangkutan muatan
menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Pasal
109
Gerobak dorong roda satu atau dua
harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan
ban rem.
Pasal 110
Gerobak
dorong yang beroda tiga atau empat harus di
lengkapi
dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti.
Pasal 111
Jika
memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan
dibagian belakang bawah dan harus seimbang.
Pasal 112
Forklift
harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau
berputar diberi tutup pengaman.
Pasal 113
Dalam
keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15cm dari permukaan
jalan.
Pasal 114
Bila
mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak
sekurang-kurangnya 10 meter dari
belakang kendaraan depannya.
Pasal 115
Dilarang
menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan
menumpuk barang.
Pasal 116
Alat
angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori.
Pasal 117
Bahan,
konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan
memenuhi syarat.
Pasal 118
Batang
tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril
yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.
Pasal 119
Jalan
ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.
Pasal 120
Ril
pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar
dimana tikungan melebihi:
1.
250
pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih;
2.
400
pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter;
3.
200
pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.
Jalan
ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus
dilengkapi dengan ril pengaman.
Pasal 121
Kuda-kuda
jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian
luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara
pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar.
Pasal 122
Lubang-lubang
pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi
syarat.
Pasal 123
1.
Semboyan
wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan
digeser pada arah memanjang ril;
2.
Sudut
pada lidah wesel harus dibulatkan.
Pasal 124
Putaran
pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran
tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan
Pasal 125
1.
Ruang
bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak
boleh kurang dari 75 cm;
2.
Ketentuan
pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang
menurun;
3.
Ruang
bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas
berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm;
4.
Jika
tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang
bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau
rintangan-rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke
kawat penghantar listrik;
5.
Apabila
ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus
dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan;
6.
Jika
halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan
jalan ril harus cukup lebar;
7.
Apabila
ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada
ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca.
Pasal 126
Jika
alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak
dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan
maka:
a.
harus
dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b.
dilarang
adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.
Pasal 127
1.
Semua
jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan
dengan menggunakan jembatan udara;
2.
Jika
pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril
tidak dapat dilaksanakan:
a. harus dipasang tanda-tanda yang
bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”;
b. jalan persilangan harus dibuat rata
dengan sebelah atas ril;
c. pada persilangan-persilangan yang
ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta
Pasal 128
Balok
bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk
lewat dibelakang bumper secara aman.
Pasal 129
1. Tanda pemberi peringatan dan alat
pengaman atau penghalang pada ril harus jelas;
2. Apabila alat angkutan jalan ril
dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan.
Pasal 130
Pintu
putar, pintu dorong dan pintu palang harus dijamin bekerjanya dalam membuka dan
menutup.
Pasal
131
Jika arus lokomotif listrik alat
angkutan jalan ril dipindah dengan kawat penghantar dengan jarak vertical 3
meter dari tanah atau tempat umum yang dipakai, troli harus ditunjang dan
diatur agar putusnya salah satu penghantar tidak akan menmbulkan penghantar
tegangan pada troli.
Pasal
132
Jika arus lokomotif listrik
dipindahkan melalui ril yang tidak terletak pada jalan yang tertutup, maka yang
ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman dengan bahan isolasi dan
hanya sisi kontaknya terbuka dan harus dipasang tanda peringatan “BAHAYA” yang jelas.
Pasal
133
Gerbong yang berada pada jalan ril
simpang harus diganjal.
Pasal
134
Setiap perencanaan pesawat angkat dan
angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabar yang ditunjuknya
dan diajukan secara tertulis dengan melampirkan gambar rencana dan instalasi
listrik secara system pengamannya dengan skala yang jelas dan keterangan bahan
yang akan digunakan.
Pasal
135
Setiap pembuatan, peredaran,
pemasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis pesawat angkat dan
angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya
dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabar yang
ditunjuknya serta melampirkan gambar konstruksi dan instalasi listrik dan
system pengamannya dengan skala yang jelas, sertifikat bahan dan
sambungan-sambungan konstruksi, dan perhitungan kekuatan konstruksi dari
bagian-bagian yang penting.
Pasal
136
Direktur atau pejabat yang ditunjuk
berwenang mengadakan perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut
dalam pasal 134 dan 135.
Pasal
137
Pembuatan dan pemasangan pesawat
angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh pembuat dan pemasang yang telah
mendapat pengesahan oleh Direktur/Pejabat yang di tunjuk.
Pasal
138
Pesawat angkat dan angkut sebelum
dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah
ditentukan. Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari
jumlah beban maksimum yang diujikan. Besar tahanan isolasi dan instalasi
listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang
ditentukan PUIL. Kemudian untuk pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat
dan angkut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengujian pertama
dan pengujian pertama dan pengujian ulang selanjutnya 1 (satu) tahun sekali
yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja.
Pasal
139
Biaya pemerikasaan dan pengujian
Pesawat Angkat dan Angkut diberikan kepada Pengusaha
Pasal
140
Pesawat angkat dan angkut yang sudah
dipakai atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut dijawabkan memenuhi
ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya peraturan ini.
Pasal 141
Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”,
“aman”, “tertentu”, “sekurang-kurangnya”, “sejauh”, “sedemikian rupa”, yang
terdapat dalam Peraturan Menteri ini ditentukan oleh Direktur atau Pejabat yang
ditunjuknya.
Pasal 142
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan
Menteri ini.
Pasal 143
Pengurus yang mellanggar akan ditindak pidana.
Pasal 144
Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan
terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 145
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksana dari Peraturan Menteri
ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 146
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar